
Komisi Pemilihan Umum (KPU)
JawaPos.com - Gugatan pelanggaran administrasi dalam proses pendaftaran calon peserta pemilu yang diajukan Partai Idaman, Partai Bulan Bintang (PBB), dan Partai Keadilan dan Persatuan Indonesia (PKPI) telah dikabulkan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu). Hal ini diketahui ketika pembacaan putusan gugatan.
Di dalam putusan perkara, Komisi Pemilihan Umum (KPU) dianggap melanggar administrasi tata cara dan prosedur pendaftaran partai politik peserta pemilu.
Sehingga, KPU diperintahkan menerima dan memeriksa kelengkapan dokumen pendaftaran PKPI, PBB, dan Idaman secara fisik, dimulai paling lambat Sabtu (18/11).
"Memerintahkan KPU memperbaiki tata cara dan prosedur pendaftaran dengan menerima dokumen pendaftaran sesuai ketentuan Pasal 176 dan Pasal 177 UU Pemilu," kata Ketua Komisioner Bawaslu Abhan di kantornya, Menteng, Jakarta Pusat, Rabu (15/11).
Diketahui bila dokumen PKPI, PBB, dan Idaman pernah diterima dan diperiksa KPU saat masa pendaftaran calon peserta pemilu 2019, 3-16 Oktober lalu.
Akan tetapi, KPU menyatakan dokumen pendaftaran partai itu tidak lengkap diunggah ke Sistem Informasi Partai Politik (SIPOL).
Dalam hal ini, KPU mewajibkan parpol mengisi data kepengurusan di tingkat pusat, provinsi, kabupaten/kota, dan kecamatan; data anggota tingkat kabupaten/kota dan data pendukung seperti SK Kemenkumham, lambang partai, serta nomor rekening melalui SIPOL.
Setelah mengisi data, parpol harus datang ke kantor KPU dan menyerahkan salinan data dalam bentuk tercetak. Beberapa formulir juga harus ke meja pendaftaran.
Bawaslu menilai KPU salah menggunakan SIPOL saat masa pendaftaran calon peserta pemilu. KPU juga dianggap tak memiliki wewenang melakukan penilaian atas syarat-syarat pendaftaran calon peserta pemilu.
"KPU memiliki wewenang menilai kelengkapan persyaratan partai politik sebagai calon peserta pemilu pada sub-tahapan penelitian administrasi sebagaimana diatur Pasal 178 UU Pemilu dan Pasal 3 ayat (2) PKPU 11 Tahun 2017," tuturnya.
Menurut Abhan, penggunaan SIPOL untuk mempermudah KPU mendokumentasikan data parpol baru dianggap perlu usai partai dinyatakan lolos penelitian administrasi.
Karena itu, PKPI dan Idaman diminta memasukkan data melalui SIPOL setelah dinyatakan lolos tahap pemeriksaan administrasi.
Selain memutuskan perkara yang diajukan PKPI, PBB, dan Idaman, Bawaslu juga membacakan hasil akhir sidang kasus dari laporan Partai Bhinneka, PKPI versi Hari Sudarno, PPPI, Partai Republik, Partai Rakyat, Parsindo, dan PIKA.

Dana Desa Dialihkan untuk Koperasi Merah Putih, Pembangunan Desa di Bantul Jalan dengan Skema Lain
Link Pengumuman Hasil Seleksi Administrasi Manajer Koperasi Merah Putih yang Sudah Diumumkan
12 Restoran Sunda Paling Enak di Jakarta, Tempat Makan dengan Menu Tradisional Khas dari Tanah Pasundan
11 Rekomendasi Gudeg Terenak di Jakarta, Kuliner Manis yang Tak Kalah Legit Seperti di Jogjakarta
14 Rekomendasi Kuliner Depok untuk Keluarga, Tempat Makan Nyaman dengan Menu Beragam
Wisata Kuliner Kabupaten Malang: 7 Makanan Khas yang Legendaris, Unik dan Autentik untuk Food Lovers
7 Rekomendasi Kuliner Lontong Balap Paling Enak di Surabaya, Wajib Dicoba Sekali Seumur Hidup!
12 Tempat Makan Legend di Bandung yang Wajib Dicoba, Ada yang Sudah Berdiri Sejak Zaman Belanda!
Tanpa Eliano Reijnders dan Luciano Guaycochea! Prediksi Susunan Pemain Bhayangkara FC vs Persib Bandung
11 Kuliner Malam Surabaya Paling Enak dan Legendaris untuk Kamu yang Sering Lapar Tengah Malam
