Logo JawaPos
Author avatar - Image
Kamis, 12 Januari 2017 | 20.12 WIB

Setelah Cuti Pilkada, Jabatan Ahok Digantikan Djarot

Basuki Tjahaja Purnama - Image

Basuki Tjahaja Purnama

JawaPos.com - Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tjahjo Kumolo berencana akan memberhentikan sementara Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) dari  jabatan sebagai Gubernur DKI. Nantinya posisi Ahok akan diambil alih Wakilnya, Djarot Saiful Hidayat.


Tjahjo menuturkan, keputusan penggantian jabatan itu akan akan diterbitkan setelah adanya tuntutan dari Jaksa. Apabila tuntutan hukuman di atas 5 tahun, maka Ahok akan digantikan oleh Djarot.


"Iya (diganti) wakilnya, wakilnya kan tidak ada masalah," ujar Tjahjo di Kantor Kementerian Pertahanan, Jakarta, Kamis (12/1).


Mantan anggota Komisi I DPR itu menambahkan, apabila mantan Bupati Belitung Timur itu dituntut oleh Jaksa di bawah lima tahun, maka Ahok akan terus menjabat sebagai Gubernur DKI Jakarta sampai ada keputusan dari hakim pengadilan.


"Tapi kalau tuntutannya di bawah 5 tahun ya dia (Ahok) tetap menjabat sampai final," katanya.


Sebagaimana diketahui, saat ini Ahok tersandung kasus dugaan penistaan agama. Kasus itu bermula saat Gubernur DKI Jakarta Ahok dalam kunjungannya ke Kepulauan Seribu yang mengimbau masyarakat agar tidak terpengaruh dengan politisasi ayat suci Alquran menggunakan Surah Al Maidah ayat 51. Dalam ayat tersebut adalah mengharuskan umat Islam tidak memilih pemimpin non-muslim. (cr2/JPG)

Editor: Ilham Safutra
Tags
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore