Logo JawaPos
Author avatar - Image
Kamis, 15 Maret 2018 | 23.04 WIB

KPK Tetapkan Cakada Jadi Tersangka, Wiranto Melunak

Menkopolhukam Wiranto tidak ingin instansinya dibenturkan dengan KPK atas penetapan tersangka terhadap cakada. - Image

Menkopolhukam Wiranto tidak ingin instansinya dibenturkan dengan KPK atas penetapan tersangka terhadap cakada.

JawaPos.com - Penetapan tersangka terhadap calon kepala daerah (cakada) oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membuat Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Wiranto tidak bisa berbuat banyak.


Mantan Panglima ABRI itu tidak mempermasalahkan langkah KPK yang menetapkan cakada sebagai tersangka. "Nggak apa-apa," ujarnya. Dia pun kembali menegaskan tidak mencampuri urusan KPK. Sebab, penundaan penetapan tersangka yang dia maksud hanya imbauan.


Lebih lanjut kata Wiranto, apabila menurut KPK keputusan itu perlu, silakan dilakukan. Dia tidak ingin instansinya diadu dengan KPK. Sebab, hal tersebut berpotensi menimbulkan kegaduhan. Mantan Menhankam itu pun mengatakan, imbauannya bukan perintah atau paksaan. "Itu sesuatu yang silakan dilakukan, boleh dan tidak juga nggak apa-apa," ujarnya.


Penetapan tersangka atas sejumlah cakada memang menuai pro dan kontra. Di satu sisi, Wiranto menyarankan KPK untuk menunda penetapan tersebut demi menghindari gaduh politik.


Sementara itu, pimpinan ormas Kesatuan Organisasi Serbaguna dan Gotong Royong (Kosgoro) 1957 mendorong KPK agar tetap melanjutkan pengumuman penetapan tersangka. Pernyataan itu disampaikan Ketua Umum Kosgoro 1957 Agung Laksono di kantor PPK Kosgoro di Jakarta kemarin (14/3).


Menurut Agung, tidak ada alasan bagi KPK untuk menunda proses penyidikan terhadap calon kepala daerah yang akan berstatus tersangka. "Saya sangat setuju untuk dilanjutkan proses hukum kepada siapa pun yang terduga korupsi," ujar ketua Dewan Pakar Partai Golkar itu.


Menurut Agung, alasan untuk menghindari kegaduhan politik seharusnya tidak menjadi dasar penundaan. Sebaliknya, yang harus dikedepankan adalah kepentingan publik. Publik tentu menanti sikap tegas penegak hukum kepada siapa pun, termasuk calon kepala daerah. "Jangan karena (menghindari gaduh, Red) itu lalu menghentikan proses, kan juga mencederai perasaan masyarakat," ujarnya.


Dalam hal ini, Agung mendorong adanya perubahan dalam mekanisme pencalonan pilkada.


Dari istana, Presiden Joko Widodo enggan berkomentar banyak terkait imbauan Wiranto agar KPK tidak memproses hukum calon kepala daerah yang tersangkut kasus korupsi. "Silakan tanya ke Pak Wiranto," ujarnya setelah membagikan sertifikat tanah di Serang, Banten, kemarin.


Hanya, Jokowi menegaskan bahwa KPK merupakan lembaga yang tidak boleh diintervensi siapa pun. "Silakan bertanya ke Pak Wiranto. Yang saya tahu, KPK itu independen," kata mantan wali kota Solo itu. 

Editor: Ilham Safutra
Tags
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore