Logo JawaPos
Author avatar - Image
Jumat, 6 April 2018 | 20.37 WIB

Meski Cuti Kampanye, Jokowi Masih Boleh Gunakan Pesawat Kepresidenan

Presiden Joko Widodo saat berolahraga dengan Ketua Umum Partai Golkar Airlangga Hartarto di istana negara Bogor - Image

Presiden Joko Widodo saat berolahraga dengan Ketua Umum Partai Golkar Airlangga Hartarto di istana negara Bogor

JawaPos.com – Presiden RI Joko Widodo segera akan mengambil cuti kampanye, mengikuti ketentuan yang diatur dalam penyelenggaraan pemilu, karena mengikuti kontestasi Pilpres 2019. Sebagai petahana, Jokowi masih diberikan hak pengamanan kepala negara.


Namun, bagaimana dengan fasilitas yang lain,  seperti pesawat kepresidenan. Apakah saat cuti kampanye, Jokowi diperbolehkan menggunakan pesawat kepresidenan?


Menurut politikus Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) Arief Wibowo‎, Jokowi pada saat cuti kampanye mendatang boleh menggunakan pesawat kepresidenan. Arief menilai, pesawat kepresidenan merupakan bagian dari pengamanan seorang kepala negara.


“Sebenarnya wajar saja, karena ini menyangkut pengamanan,” ujar Arief di Gedung DPR, Jakarta, Jumat (6/4).


Menurut Anggota Komisi II DPR ini, keamanan seorang kepala negara harus melekat, kendati dalam kondisi cuti kampanye. Sehingga, Jokowi pun masih diperbolehkan menggunakan pesawat kepresidenan.


“Itu penting karena dalam kondisi cuti beliau masih kepala negara, kepala pemerintahan,” katanya.


Adapun yang tidak diperbolehkan, lanjut Arief, adalah kader-kader partai berlambang banteng moncong putih ikut nebeng pesawat kepresidenan tersebut. Hal itu tentunya akan menimbulkan polemik.


“Kecuali digunakan untuk kader PDIP untuk kampanye, itu enggak boleh. Tapi kalau digunakan Jokowi ya tidak apa-apa,” pungkasnya.


Sekadar informasi, Pasal 281 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum secara jelas menyebutkan kampanye pemilu yang mengikutsertakan Presiden, Wakil Presiden, Menteri, Gubernur, Wakil Gubernur, Bupati, Wakil bupati, Walikota dan Wakil Walikota dilarang menggunakan fasilitas dalam jabatannya, kecuali fasilitas pengamanan sebagaimana diatur undang-undang. Pasal ini juga mewajibkan para pejabat yang terlibat kampanye mengambil cuti.‎

Editor: Estu Suryowati
Tags
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore