
Irman Gusman
JawaPos.com - Komisi Pemilihan Umum (KPU) akan menggelar pemungutan suara ulang (PSU) DPD RI di daerah pemilihan Sumatera Barat (Sumbar), pada Sabtu (13/7). PSU yang dijadwalkan pada Sabtu (13/7) itu besok merupakan tindaklanjut dari putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang mengabulkan permohonan Irman Gusman.
Irman Gusman merupakan calon anggota DPD Peserta Pemilu 2024 dari Provinsi Sumatera Barat yang telah ditetapkan dengan Keputusan KPU No. 1042 Tahun 2023 tentang DCS Anggota DPD Nomor urut 7 dalam pemilu 2024 pada Lampiran III Dapil Provinsi Sumatera Barat.
Namun, berdasarkan Keputusan KPU Nomor 1563 Tahun 2023 tentang DCT Anggota DPD Pemilu 2024 tanggal 3 November 2023 pada Lampiran III Dapil Provinsi Sumatera Barat, yang berdasarkan Putusan SPPU PTUN Jakarta No.600/G/SPPU/2023/PTUN-JKT sudah dinyatakan tidak berlaku sejak 19 Desember 2023. Namun, MK mengabulkan permohonan yang dilayangkan Irman merupakan mantan terpidana kasus korupsi yang sebelumnya terjerat di KPK.
Dalam Keputusan KPU Nomor 789 Tahun 2024 tentang Perubahan Ketiga atas Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 1563 Tahun 2023 tentang Daftar Calon Tetap Anggota Dewan Perwakilan Daerah Dalam Pemilihan Umum Tahun 2024, nama Irman Gusman telah masuk dalam DCT. Hal itu sesuai dengan amar putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 03-03/PHPU.DPD-XXII/2024. Kini, total terdapat 16 calon DPD dapil Sumbar yang tercatat dalam DCT, Irman Gusman mendapatkan nomor urut 7.
Adapun, Irman Gusman merupakan putra Minangkabau yang lahir pada 11 Februari 1962. Ia pernah menjabat sebagai Ketua DPD RI sejak 2009 hingga diberhentikan pada 2016 setelah tertangkap operasi tangkap tangan (OTT) oleh KPK.
Irman Gusman memulai karier politiknya sejak 1999 dengan menjadi anggota MPR RI Fraksi Urusan Daerah Sumatera Barat. Pada pemilihan umum 2004, Irman yang dikenal sebagai penggagas lahirnya DPD RI, terpilih sebagai anggota DPD RI mewakili Sumatera Barat dengan perolehan suara tertinggi sebesar 348.195 suara.
Ia juga terpilih menjadi Wakil Ketua DPD RI bersama Laode Ida mendampingi Ginandjar Kartasasmita sebagai Ketua DPD RI pada periode pertama. Selanjutnya, pada Pemilu 2009 Irman Gusman kembali duduk untuk periode kedua DPD RI dengan perolehan suara tertinggi sebesar 293.070 suara. Ia terpilih menjadi Ketua.
Bahkan, pada Pemilu 2014, Irman kembali terpilih untuk periode ketiga DPD-RI dengan perolehan suara tertinggi sebesar 407.443. Ia juga kembali terpilih sebagai Ketua.
Pada 5 Oktober 2016, Irman diberhentikan dari jabatannya sebagai Ketua DPD RI. Hal itu menyusul penangkapannya dalam operasi tangkap tangan KPK pada 17 September 2016 atas dugaan korupsi terkait pengurusan kuota gula impor.
Irman menjadi anggota DPD pertama yang terjaring OTT KPK. Dalam persidangan di Pengadilan Tipikor Jakarta pada 20 Februari 2017, majelis hakim memvonis Irman dengan hukuman 4,5 tahun penjara. Hukuman Irman dikurangi berdasarkan putusan peninjauan kembali (PK) menjadi 3 tahun penjara.
Kini, Irman Gusman mencoba peruntungan lagi setelah memenangkan gugatan di MK. Irman Gusman kembali manu sebagai caleg Anggota DPD RI dapil Sumbar.

Daftar Pemain Timnas Argentina dan Aljazair di Grup J Piala Dunia 2026
Daftar Pemain Spanyol dan Tanjung Verde di Piala Dunia 2026
Prediksi Skor Timnas Qatar vs Swiss di Piala Dunia 2026: The Maroons Terancam Gagal Start Sempurna
Daftar Pemain Inggris dan Kroasia di Grup L Piala Dunia 2026
Prediksi Skor Amerika Serikat vs Paraguay di Piala Dunia 2026: Pembuktian Magis Christian Pulisic
Daftar Pemain Swedia dan Tunisia di Piala Dunia 2026
Prediksi Susunan Pemain Timnas Brasil vs Maroko: Vinicius Junior dan Achraf Hakimi Siap Saling Sikut di Piala Dunia
Apa Itu Weton Tibo Pati dan Siapa Saja yang Mendapatkan Julukan Ini? Simak Misteri di Balik Nasib Weton Tibo Pati
Prediksi Skor Jerman vs Curacao di Piala Dunia 2026: Der Panzer Siap Menggila di Laga Perdana
Weton Satrio Wibowo: 5 Weton Pembawa Rezeki, Karisma, dan Kehormatan Menurut Primbon Jawa
