Logo JawaPos
Author avatar - Image
Selasa, 6 Februari 2024 | 13.55 WIB

Dugaan Surat Suara Tercoblos di Taipei, KPU RI Telah Menangani Kasusnya

KPU RI berhasil menangani dugaan surat suara tercoblos lebih awal di Taiwan (monitorindonesia.com./MI/Dhanis) - Image

KPU RI berhasil menangani dugaan surat suara tercoblos lebih awal di Taiwan (monitorindonesia.com./MI/Dhanis)

JawaPos.com - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Republik Indonesia (RI) telah berhasil menangani kasus dugaan surat suara tercoblos lebih dahulu di Taiwan, demikian diungkapkan oleh Ketua KPU, Hasyim Asy’ari, dalam Konferensi Pers Bersama untuk Penyelenggaraan Pemilu Luar Negeri di Kemlu RI, Jakarta, pada hari Senin.

Kasus tersebut bermula dari Keputusan Panitia Pemilihan Luar Negeri (PPLN) Taipei yang mengirimkan surat suara lebih awal kepada Warga Negara Indonesia (WNI) di Taiwan yang menggunakan metode pos untuk memberikan suara dalam pemilihan umum.

Dilansir dari Antara Selasa (6/2), dari 230.307 WNI dalam Daftar Pemilih Tetap Luar Negeri (DPTLN) di Taiwan, sebanyak 175.145 orang mencoblos menggunakan metode pos.

Sebanyak 31.276 lembar surat suara metode pos dikirimkan lebih cepat oleh PPLN Taipei sebelum 25 Desember 2023, mengantisipasi libur Tahun Baru Imlek di Taiwan, yang menyebabkan layanan pos libur sejak 7 Februari hingga tujuh hari kedepan.

PPLN khawatir bahwa jika surat suara dikirim sesuai jadwal pada 2-11 Januari 2024, pengiriman kembali surat suara yang sudah dicoblos akan mengalami keterlambatan.

Meskipun Pengawas Pemilu (Panwaslu) Taipei menyadari pelanggaran prosedur, mereka mengakui adanya situasi mendesak untuk melindungi hak warga negara Indonesia agar suara mereka dapat dihitung.

Sebagai respons, KPU menyatakan bahwa 31.276 lembar surat suara yang dikirim lebih awal berstatus rusak dan tidak dapat dihitung.

Untuk menindaklanjuti pelanggaran tersebut, KPU mengganti surat suara yang rusak dengan mengirim surat suara baru dari Jakarta ke Taipei.

Surat suara baru tersebut memiliki tanda khusus berupa stempel 'PPLN Taipei', sehingga yang dianggap sah dan dapat dihitung adalah yang memiliki stempel tersebut. Surat suara yang dianggap rusak tidak akan dihitung.

WNI di luar negeri memiliki dua surat suara, satu untuk memilih presiden dan wakil presiden, dan satu lagi untuk memilih anggota DPR.

KPU RI telah menetapkan tiga pasangan capres-cawapres peserta Pilpres 2024, yakni Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar dengan nomor urut 1, Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka nomor urut 2, dan Ganjar Pranowo-Mahfud MD nomor urut 3.

Editor: Hanny Suwindari
Tags
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore