
Pakar Hukum Tata Negara, Feri Amsari (mimbar-rakyat.com)
JawaPos.com - Pakar Hukum Tata Negara dari Universitas Andalas, Feri Amsari, menekankan bahwa fungsi Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum (DKPP) terbatas pada penilaian terhadap kebijakan penyelenggaraan pemilu, dengan fokus pada aspek etika.
Dilansir dari Antara Selasa (6/2), menurut Feri Amsari, setelah vonis DKPP, proses hukum lanjutan melibatkan langkah-langkah seperti proses di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) atau sidang sengketa administrasi di Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu).
"Mereka hanya menilai tindakan maupun kebijakan yang dikeluarkan penyelenggara pemilu itu etis atau tidak. Tentu ada proses hukum berikutnya," ucap Feri Amsari dikutip dari ANTARA (6/2).
Proses tersebut berada di bawah yurisdiksi pengadilan yang kemudian akan menentukan hasil akhir dan dampak hukum dari tindakan penyelenggara pemilu yang dinilai melanggar etika.
Feri Amsari mengungkapkan bahwa DKPP hanya menilai apakah tindakan dan kebijakan yang diambil oleh penyelenggara pemilu bersifat etis atau tidak.
Namun, Pakar Hukum Tata Negara dari Universitas Andalas menegaskan bahwa langkah-langkah hukum selanjutnya akan ditentukan oleh proses hukum di pengadilan.
Contohnya, vonis DKPP dapat mengalami proses di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) atau sidang sengketa administrasi di Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu).
Vonis DKPP sebelumnya terkait pelanggaran kode etik oleh Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI Hasyim Asy'ari dan enam anggota lainnya terkait penerimaan pendaftaran Gibran Rakabuming Raka sebagai calon wakil presiden (cawapres) dalam Pemilu 2024.
"Jadi tidak serta-merta vonis DKPP membatalkan pendaftaran Gibran begitu saja," ujarnya.
Feri Amsari menjelaskan bahwa pihak yang merasa dirugikan oleh tindakan pelanggaran KPU tersebut memiliki opsi untuk mengajukan gugatan ke PTUN atau Bawaslu.
Dalam sengketa administrasi, Bawaslu dapat memutuskan apakah ada pelanggaran administrasi dan membatalkan proses administratif atau pendaftaran Gibran Rakabuming sebagai cawapres pemilu.
Pentingnya memahami bahwa vonis DKPP tidak secara otomatis mengakibatkan pembatalan pendaftaran Gibran Rakabuming, melainkan tergantung pada proses hukum selanjutnya yang mungkin melibatkan PTUN atau Bawaslu.
Sebelumnya, Ketua DKPP Heddy Lugito menyatakan sanksi berupa peringatan keras terakhir diberlakukan terhadap Hasyim Asy'ari dan anggota KPU lainnya.
DKPP juga memerintahkan KPU untuk menjalankan putusan tersebut, sementara Bawaslu diminta untuk mengawasi implementasinya.
Sudahkah Anda mengikuti channel whatsapp kami?
Jadilah pembaca setia, gabung sekarang juga di channel kami!

Doktif Bongkar Transfer Rp 9 Juta Richard Lee, Disebut untuk Jasa Prostitusi
Perilaku Menantu Tak Cerminkan Orang Kerajaan, Sultan Brunei Cabut Gelar Istri Pangeran Abdul Malik
Sakit Hati, Alasan Eks Karyawan Bongkar Aib Richard Lee Suka 'Jajan Cewek'
Doktif Sebut Richard Lee Transfer Uang ke Mucikari, Klaim Gunakan Anak di Bawah Umur
'Tibo Sri': 7 Weton yang Memiliki Rezeki Seumur Hidupnya Mengalir Seperti Air dan Tidak Pernah Mengering Menurut Primbon Jawa
Richard Lee Bela Perempuan di Podcast, Eks Karyawan: Dia Penjahat Wanita
Profil Penang FC: Ujian Persebaya Jelang Super League, Ada Misi Khusus Bernardo Tavares
Profil Lengkap Destry Damayanti, Calon Tunggal Gubernur BI
Finis P9 Moto3 Inggris 2026, Veda Ega Pratama Bongkar Kesalahan di Silverstone
Tumplek Blek! Ribuan Massa Padati Jalan Gubernur Surabaya untuk Ikuti Aksi Tolak LGBTQ
