Logo JawaPos
Author avatar - Image
Rabu, 16 November 2016 | 22.20 WIB

Ahok Tersangka, Anies Baswedan Tidak Anggap Sebagai Peluang

Anies Baswedan - Image

Anies Baswedan

JawaPos.com - Petahana calon Gubernur DKI Jakarta, Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) telah resmi ditetapkan tersangka atas kasus dugaan penistaan agama oleh Bareskrim Polri.



Calon Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan menegaskan, Ahok yang sudah ditetapkan tersangka tidak akan dijadikan peluang jika dirinya akan memenanggi hajat Pilgub DKI Jakarta.



Menurut Anies, walaupun Ahok sudah berstatus tersangka, namun dia juga masih berpotensi menang.



"Kalau peluang dan tidak kita lihat dalam perjalanannya melalui survei melalui poling, bukan melalui sebuah satu dua peristiwa hukum," ujar Anies di kediaman mantan Wakil Presiden Hamzah Haz, Jalan Patra Kuningan, Jakarta, Rabu (16/11).



Kendati demikian setelah Ahok ditetapkan tersangka, mantan Menteri Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) juga menegaskan akan terus bekerja keras merebut hati rakyat, agar menjatuhkan pilihan Gubernur DKI Jakarta kepadanya.



"Kami ingin memajukan Jakarta, kami ingin memajukan warga Jakarta, dan konsentrasi kita terus pada persoalan-persoalan yang dihadapi oleh warga, masyarakat di Ibu Kota ini," katanya.



Sebelumnya, Kabareskrim Komjen Pol Ari Dono mengatakan, Gubernur DKI Jakarta nonaktif Ahok resmi ditetapkan sebagai tersangka kasus penistaan agama Islam.



Keputusan ini keluar setelah Bareskrim melakukan gelar perkara semi terbuka, rapat internal dan pemeriksaan sejumlah saksi, ahli maupun barang bukti.



Selain menetapkan Ahok sebagai tersangka, Bareskrim juga memutuskan mencegah Ahok pergi ke luar negeri. Bareskrim juga langsung mengeluarkan surat perintah penyidikan untuk menyidik Ahok dalam kapasitasnya sebagai tersangka.



Sekadar informasi, kasus dugaan penistaan agama ini bermula saat Gubernur DKI Jakarta Ahok dalam kunjungannya ke Kepulauan Seribu mengimbau masyarakat agar tidak terpengaruh dengan politisasi ayat suci Alquran menggunakan Surat Al Maidah ayat 51. Dalam ayat tersebut adalah mengharuskan umat Islam tidak memilih pemimpin non muslim.(cr2/JPG)

Editor: Administrator
Tags
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore