
Pengawas TPS menjadi unsur penting dalam Pemilu 2024/ sumber: antaranews
Jawapos.com - Sebagai salah satu unsur penting yang harus terpenuhi dalam pelaksanaan Pemilu 2024 mendatang, kuota Pengawas TPS di sejumlah daerah masih banyak yang belum terpenuhi.
Hal tersebut diduga karena minat masyarakat yang rendah serta ketidaktahuan masyarakat mengenai pembukaan pendaftaran Pengawas TPS.
Selain itu, minimnya informasi serta ketidaktahuan masyarakat juga diduga menjadi salah satu faktor yang menyebabkan minimnya minat masyarakat untuk mendaftarkan diri.
Lalu, apa itu Pengawas TPS? Berdasar Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 1 Tahun 2020, Pengawas Tempat Pemungutan Suara (TPS) adalah petugas yang dibentuk oleh Panwaslu Kecamatan untuk membantu Panwaslu Kelurahan/Desa.
Pengawas TPS akan membantu Panwaslu Kecamatan untuk melakukan pengawasan di setiap TPS yang ada di desa-desa atau kelurahan.
Dikutip dari jdihn.go.id berikut ini beberapa penjelasan mengenai Pengawas TPS.
Fungsi Pengawas TPS
Berdasar Peraturan Bawaslu Nomor 1 Tahun 2020, Pasal 43 Ayat 3, dalam melaksanakan tugas, wewenang, dan kewajiban penyelenggaraan pengawasan Pemilu atau Pemilihan, Pengawas TPS menyelenggarakan fungsi:
Sementara Berdasar Buku Saku Pengawas Tempat Pemungutan Suara (PTPS) 2019 Bawaslu, berikut adalah tugas, kewenangan, serta kewajiban Pengawas TPS.
Tugas Pengawas TPS
Pengawas TPS bertugas mengawasi:
Wewenang Pengawas TPS
Kewajiban Pengawas TPS

Breaking News! Rival Veda Ega Pratama Didiskualifikasi dari Moto3 Catalunya 2026
Veda Ega Pratama Kudeta Peringkat Pertama! Update Klasemen Rookie of The Year Moto3 2026 Usai Brian Uriarte Didiskualifikasi
Soal Kabar Kepala BGN Dadan Hindayana Ditangkap, Dasco: Serahkan ke Aparat Hukum
Profil Sony Sanjaya, Eks Jenderal Polri yang Dicopot Sebagai Wakil Kepala BGN, Sempat Diterpa Isu OTT
KPK Cari Keberadaan Wamen Imipas Silmy Karim Terkait OTT Imigrasi Jakbar
7 Pemain Baru Masuk! Bruno Moreira Hengkang, Ini Prediksi Starting XI Persebaya
Kejagung Konfirmasi Penggeledahan Kantor BGN Usai Pencopotan Dadan Hindayana
'Tibo Sri': 7 Weton yang Memiliki Rezeki Seumur Hidupnya Mengalir Seperti Air dan Tidak Pernah Mengering Menurut Primbon Jawa
Mantan Kepala BGN Dadan Hindayana Resmi Jadi Tersangka dan Ditahan Kejagung, Belum 24 Jam Usai Dicopot Prabowo
Kantor Badan Gizi Nasional Digeledah Kejagung, Muncul Karangan Bunga Unik Singgung Pencopotan Dadan
