Logo JawaPos
Author avatar - Image
Senin, 4 Desember 2023 | 23.57 WIB

Soal Debat Capres-Cawapres, KPU Diminta Kembali pada Norma UU Pemilihan Umum

Calon presiden dan wakil presiden  nomor urut tiga Ganjar Pranowo dan Mahfud MD pada acara Deklarasi Kampanye Pemilu Damai 2024 di kompleks Kantor KPU, Jakarta, Senin (27/11/2023). - Image

Calon presiden dan wakil presiden nomor urut tiga Ganjar Pranowo dan Mahfud MD pada acara Deklarasi Kampanye Pemilu Damai 2024 di kompleks Kantor KPU, Jakarta, Senin (27/11/2023).

JawaPos.com – Rencana mengubah format debat calon presiden dan wakil presiden (capres-cawapres) terus memantik perdebatan di publik. Untuk menghentikan polemik sekaligus menghindari kecurigaan, Komisi Pemilihan Umum (KPU) diminta mengembalikan format sesuai bunyi undang-undang (UU).

Seperti diketahui, KPU melakukan inovasi dalam mekanisme debat pilpres. Pada setiap debat capres maupun cawapres, pasangan calon tampil bersama. Hanya, proporsi bicara disesuaikan dengan agenda. Jika debat capres, capres yang dominan. Sebaliknya, saat debat cawapres, cawapres yang dominan. Padahal, saat Pilpres 2019 lalu, ada sesi debat khusus cawapres tanpa didampingi capres.

Pengajar hukum tata negara Universitas Indonesia Titi Anggraini menyatakan, Pasal 277 UU Nomor 7 Tahun 2017 sudah mengatur secara jelas bahwa debat digelar 5 kali. Terdiri atas 3 kali debat capres dan 2 kali debat cawapres. Karena itu, dari sisi hukum, ketentuan tersebut yang harus dipakai sebagai pedoman. ”Ketika debat capres haruslah debat antarcapres, sedangkan ketika debat cawapres haruslah debat antarcawapres saja,” ujarnya kepada Jawa Pos kemarin.

Jika momen debat capres diikuti cawapres ataupun sebaliknya, pemisahan debat menjadi tidak sejalan dengan UU 7/2017. ”Kalau melibatkan pasangan saat sesi debat, ya tidak sesuai pastinya,” imbuh dia.

Karena itu, Titi menyarankan agar KPU kembali ke aturan UU. Agar tidak ada spekulasi atau kontroversi yang bisa memantik prasangka publik pada integritas penyelenggara. Kalaupun ada inovasi untuk menunjukkan kekompakan atau konsep dwitunggal, Titi menyarankan tidak pada substansi.

Misalnya, mereka tampil bersama hanya saat penyampaian visi misi awal di setiap sektor. ”Namun, ketika masuk sesi debat, haruslah debat sesuai dengan apa yang diatur di dalam undang-undang,” terangnya. Kesan kekompakan juga bisa ditunjukkan dengan sebatas kehadiran semua paslon di lokasi.

Titi juga mengingatkan KPU bahwa kondisi psikologis pada Pemilu 2024 berbeda. Hal itu tak terlepas dari polemik pencalonan putra Presiden Joko Widodo (Jokowi), Gibran Rakabuming Raka, yang prosesnya mendapat sorotan. Sehingga setiap kebijakan pasti akan dikait-kaitkan. Karena itu, KPU harus cermat dalam menggulirkan wacana ataupun kebijakan. ”Makanya, KPU harus hati-hati karena segala sesuatu rentan jadi polemik,” tuturnya.

Direktur Eksekutif Lingkar Madani Ray Rangkuti menyampaikan hal senada. Dia menyarankan agar KPU kembali ke formula awal sesuai UU. Sehingga tidak memancing polemik dan spekulasi liar. Lagi pula, lanjut dia, inovasi KPU tersebut justru memperumit aspek teknis.

Ray mencontohkan, yang digelar debat cawapres, tapi di sisi lain capres diberi ruang dengan porsi lebih sedikit. Menghitung pembagiannya saja merumitkan. ”Dengan dibuat penyertaan (pasangannya, Red) harus diatur lagi,” ujarnya. Aspek teknis yang rumit bisa berdampak pada ketidakefektifan debat itu sendiri.

Kemudian, dari aspek realitas politik hari ini, dari tiga kubu yang bertanding, dua di antaranya sudah menolak formula itu. Sehingga tidak masuk akal untuk diterapkan. ”Atas dasar apa diterapkan kalau dua kandidat menolak?” tegasnya.

Ray juga mengkritik pernyataan Ketua KPU Hasyim Asy’ari yang menggulirkan wacana tersebut saat pembicaraan belum tuntas. Semestinya tuntaskan dulu pembahasan bersama perwakilan paslon sebelum disampaikan ke publik. ”Bilang formatnya begini, kenyataannya belum (selesai) dibicarakan,” cetusnya.

Komisioner KPU Idham Holik mengatakan, rencana format baru debat masih digodok. Dalam waktu dekat akan kembali dibahas dengan perwakilan paslon. ”Dalam rapat mendatang, hal ini akan dimatangkan semuanya. Rapat akan dipimpin langsung oleh ketua KPU sebagaimana rapat sebelumnya,” ujarnya kemarin.

Soal waktunya, Idham belum bisa membeberkan. ”Nanti rekan-rekan media akan diinformasikan,” tuturnya. Idham sendiri masih berkeyakinan bahwa format baru debat tidak melanggar UU. Sebab, debat capres dan debat cawapres tetap digelar. Bedanya, pasangan mendampingi dengan porsi bicara yang terbatas sebagai perwujudan dwitunggal.

Sementara itu, wacana format baru debat pilpres menyudutkan nama cawapres nomor urut 2 Gibran Rakabuming Raka. Selama ini Gibran dicitrakan sebagai sosok yang menghindari kegiatan debat gagasan.

Editor: Ilham Safutra
Tags
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore