Logo JawaPos
Author avatar - Image
Sabtu, 29 April 2017 | 05.14 WIB

Kecewa Laporan Tak Ditindaklanjuti, ACTA Laporkan Bawaslu DKI Jakarta ke DKPP

Jajaran pengurus ACTA - Image

Jajaran pengurus ACTA

JawaPos.com - Advocat Cinta Tanah Air (ACTA) menyayangkan sikap dari Bawaslu DKI Jakarta. Hal ini berkaitan dengan temuan mereka pada masa tenang putaran kedua Pilgub DKI Jakarta lalu.

Saat itu ACTA menemukan 15 titik pembagian sembako oleh tim pasangan calon nomor urut dua di DKI Jakarta. Hal itu telah dilaporkan ke Bawaslu, akan tetapi hingga kini belum ada tindak lanjut sampai detik ini.

Padahal menurut Wakil Ketua ACTA Ali Lubis, saat mereka mendapati temuan itu, turut hadir petugas Panwaslu dari daerah setempat. "Fakta yang kami alami di lapangan laporan tidak diproses dengan berbagai alasan," ucap dia usai diskusi di kawasan Manggarai, Jakarta Selatan, Jumat (28/4).

Atas rasa kekecewaan sikap Bawaslu itu, ACTA menurur Lubis melaporkan hal ini ke Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP). Pasalnya mereka mengganggap Bawaslu tak profesional.

"Hari ini kami melaporkan Bawaslu ke DKPP. Bawaslu boleh berpandangan sesuai undang-undang. Kami sesuai fakta di lapangan," lanjut dia.

Di diskusi itu sendiri dihadiri satu perwakilan Bawaslu DKI Jakarta yakni tim asistensi Burhanudin Thomme. Dia menerangkan, laporan yang masuk seputar pelanggaran pemilu pasti ditangani. Prosesnya dimulai dari klarifikasi terhadap terlapor, pihak terkait dan pelapor.

"Itu (laporan) harus dibuktikan memenuhi unsur materiil dan formil bukan asumsi pribadi masing-masing pengawas tapi berdasarkan peraturan perundang-undangan," paparanya. Bila pelaporan tidak terbukti, menurut dia hal itu tak masuk ke ranah pidana pemilu.

Akan tetapi, bila pelaporan itu  terbukti ada unsur terstruktur, sistematis dan masif (TSM), Bawaslu kata dia pasti akan menindak. "Kalau tidak maka tidak boleh dipaksakan. Saya enggak tau keputusan terakhir tapi kasus itu ditangani," katanya.

Saat disinggung pelaporan ACTA ke DKPP, dia mengatakan Bawaslu DKI menyambut positif. Oleh karenanya biarkanlah DKPP yang menilai apakah Bawaslu melanggar kode etik atau tidak. (elf/JPG)

Editor: Muhammad Syadri
Tags
Artikel Terkait
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore