
Warga mengisi daya kendaraan listrik di Stasiun Pengisian Kendaraan Listrik Umum (SPKLU) PLN di Jakarta, Sabtu (2/5/2026).(Salman Toyibi/Jawa Pos)
JawaPos.com - Pengguna Mobil Listrik Kini Tak Perlu Khawatir Lagi Saat Cas Baterai. Pemerintah resmi memperketat pengawasan alat ukur di SPKLU agar daya listrik yang diterima konsumen benar-benar sesuai dengan pembayaran.
Langkah ini menjadi sinyal kuat bahwa perlindungan pengguna kendaraan listrik mulai mendapat perhatian serius di tengah pesatnya pertumbuhan ekosistem EV di Indonesia.
Menteri Perdagangan Budi Santoso mengatakan, peluncuran layanan Persetujuan Tipe serta Tera dan Tera Ulang alat ukur pengisi daya kendaraan listrik menjadi bagian penting dalam membangun sistem perlindungan konsumen di tengah meningkatnya penggunaan kendaraan listrik nasional.
Menurut Budi, akurasi alat ukur pada SPKLU menjadi faktor utama yang harus dijaga karena teknologi pengisian daya kendaraan listrik masih tergolong baru bagi sebagian masyarakat Indonesia.
Budi menegaskan, pemerintah ingin memastikan setiap konsumen mendapatkan jumlah daya listrik yang sesuai dengan biaya yang dibayarkan saat menggunakan SPKLU.
Mengingat teknologi pengisian daya kendaraan listrik masih tergolong baru, proses tera ulang alat ukur nantinya akan dilakukan secara berkala," ujar Budi beberapa watu lalu (25/5) saat peluncuran Alat Ukur Pengisi Daya Kendaraan Listrik di area parkir Kementerian Perdagangan, Jakarta.
Langkah pemerintah tersebut mendapat dukungan dari Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI). Ketua Harian YLKI, Niti Emiliana, menilai pengawasan SPKLU merupakan bentuk nyata kehadiran negara dalam menjamin perlindungan konsumen sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen.
Menurut Niti, perlindungan konsumen di SPKLU bukan hanya berkaitan dengan kesesuaian jumlah daya listrik yang diterima pengguna, tetapi juga menyangkut kualitas layanan dan standar operasional pengisian daya kendaraan listrik.
“Yang harus dipastikan bukan hanya takaran dayanya, tetapi juga kualitas layanan dan apakah semuanya sudah sesuai standar yang berlaku di lapangan,” jelasnya.
Pengawasan ini menjadi semakin penting seiring bertambahnya jumlah infrastruktur kendaraan listrik di Indonesia. Hingga Mei 2026, jumlah SPKLU roda empat tercatat mencapai 4.892 unit yang tersebar di berbagai wilayah Indonesia.

Profil Ikhwan Ali Tanamal: Winger Baru Persib Bandung Menyala di Piala Presiden 2026, Wonderkid Tulehu Dikontrak hingga 2028
Bentrok Maut Tambak Matraman, Satu Orang Tewas, Motor hingga Rumah Semi Permanen Dibakar
Prediksi Skor PSMS Medan vs Port FC Piala Presiden 2026: Debut Bruno Moreira Usai Tinggalkan Persebaya Surabaya
'Tibo Sri': 7 Weton yang Memiliki Rezeki Seumur Hidupnya Mengalir Seperti Air dan Tidak Pernah Mengering Menurut Primbon Jawa
Kronologi Tewasnya Satpam Jatiluhur Purwakarta: Rekam Vandalisme hingga Tewas Terborgol
Prediksi Susunan Pemain PSMS Medan vs Port FC di Piala Presiden 2026: Port Lions Masih Terlalu Digdaya!
Profil Fajar Listyantara, Legenda PSS Sleman dan PSIM Yogyakarta yang Meninggal Dunia Akibat Gagal Ginjal
5 Bintang Sepak Bola yang Alami Kenaikan Nilai Pasar setelah Piala Dunia FIFA 2026
Prediksi PSMS Medan vs Port FC di Piala Presiden 2026: Ujian Berat Ayam Kinantan Hadapi Sang Juara Bertahan
Prediksi Skor Persebaya Surabaya vs Persija Jakarta di Piala Presiden 2026: Momentum Green Force Unjuk Gigi
