
Ilustrasi: Gedung Mahkamah Agung. (Dok JawaPos.com)
JawaPos.com - Mahkamah Agung (MA) memutus perkara sengketa merek antara PT Worcas Nusantara Abadi dengan pabrikan mobil listrik asal Tiongkok, BYD Limited Company. Berdasarkan putusan Nomor 1338 K/Pdt.Sus-HKI/2025, MA resmi menolak permohonan kasasi yang diajukan oleh BYD.
"Menolak permohonan kasasi dari Pemohon Kasasi II BYD Company Limited, tersebut. Mengabulkan permohonan kasasi dari Pemohon Kasasi I PT Worcas Nusantara Abadi tersebut," ungkap Putusan MA tersebut dikutip Kamis (16/4).
"Membatalkan putusan Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Nomor 1/Pdt.Sus-HKI/Merek/2025/PN Niaga.Jkt.Pst., tanggal 28 April 2025," lanjutnya.
MA kemudian menerima eksepsi yang diajukan pihak Tergugat dan dalam pokok perkara memutuskan bahwa gugatan yang diajukan oleh Penggugat, yakni BYD, tidak dapat diterima.
Dalam pertimbangan hukumnya, dinyatakan bahwa Penggugat mengklaim sebagai pemilik merek Denza yang telah terdaftar di sejumlah negara, termasuk Indonesia.
Putusan kasasi tersebut merupakan kelanjutan dari ditolaknya gugatan BYD terkait penggunaan nama Denza oleh PT Worcas Nusantara Abadi. Sebelumnya, pada April 2025, Pengadilan Negeri Jakarta Pusat telah lebih dulu menolak gugatan yang diajukan BYD.
Merujuk pada Putusan Nomor 1/Pdt.Sus-HKI/Merek/2025/PN.Niaga.Jkt.Pst, majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat yang dipimpin Ketua Majelis Betsji Siske Manoe bersama hakim anggota Sutarno dan Adeng Abdul Kohar menetapkan beberapa hal, di antaranya menolak seluruh gugatan Penggugat (BYD) serta mewajibkan Penggugat untuk membayar biaya perkara sebesar Rp1.070.000.
Dalam fakta persidangan juga terungkap bahwa kepemilikan merek Denza yang sebelumnya berada di tangan PT Worcas Nusantara Abadi telah dialihkan kepada PT Raden Reza Adi.
Selain itu, pihak tergugat menilai BYD keliru dalam menentukan pihak yang digugat (error in persona), mengingat merek DENZA telah sah dialihkan kepada pihak lain jauh sebelum gugatan didaftarkan.
Sementara itu, BYD berpendapat bahwa Denza merupakan merek yang telah dikenal secara global. Mereka menyebutkan bahwa merek tersebut telah terdaftar di berbagai negara seperti China, Inggris, Tanzania, San Martin, Lebanon, Kuwait, kawasan Uni Eropa, Republik Dominika, Djibouti, Bonaire, Sint Eustatius, Saba, Aruba, Guatemala, El Salvador, Kosta Rika, dan Anguila. Tidak hanya itu, BYD bersama anak perusahaannya juga telah mengajukan pendaftaran merek Denza di lebih dari 100 negara.

Daftar Pemain Timnas Argentina dan Aljazair di Grup J Piala Dunia 2026
Daftar Pemain Spanyol dan Tanjung Verde di Piala Dunia 2026
Daftar Pemain Inggris dan Kroasia di Grup L Piala Dunia 2026
Apa Itu Weton Tibo Pati dan Siapa Saja yang Mendapatkan Julukan Ini? Simak Misteri di Balik Nasib Weton Tibo Pati
Daftar Pemain Swedia dan Tunisia di Piala Dunia 2026
Prediksi Skor Jerman vs Curacao di Piala Dunia 2026: Der Panzer Siap Menggila di Laga Perdana
MUI Minta Pelaku dan Pengkampanye LGBTQ Bisa Dipidana, Lebih Berat dari Pasal Perzinaan
Weton Satrio Wibowo: 5 Weton Pembawa Rezeki, Karisma, dan Kehormatan Menurut Primbon Jawa
5 Transportasi Surabaya-Malang Selain Motor yang Lebih Hemat, Tarif Mulai Rp 12 Ribuan
Prediksi Skor Haiti vs Skotlandia di Piala Dunia 2026: The Tartan Army Bisa Menang Besar!
