Logo JawaPos
Author avatar - Image
Jumat, 12 September 2025 | 15.23 WIB

Upgrade SIM C Banyak Diremehkan, Padahal Ini Penting Simak Alasan dan Caranya

Ujian praktik SIM C di Satpas Colombo, Selasa (8/8). - Image

Ujian praktik SIM C di Satpas Colombo, Selasa (8/8).

JawaPos.com - Kepemilikan SIM atau Surat Ijin Mengemudi masih banyak yang meremehkan pada hal ini penting bagi setiap pengendara. Pentingnya memiliki SIM adalah untuk memenuhi persyaratan hukum, membuktikan kelayakan berkendara dan pemahaman tata tertib lalu lintas.

Sekaligus SIM juga berfungsi sebagai alat identifikasi diri, serta merupakan sarana bagi penegakan hukum jika terjadi pelanggaran atau kecelakaan lalu lintas. Mengemudikan kendaraan tanpa SIM dapat mengakibatkan denda hingga Rp1.000.000 atau hukuman penjara. 

Bahkan saat ini sudah ada aturan baru terkait penggolongan SIM yang diberlakukan, pengendara sepeda motor di Indonesia tidak lagi cukup hanya memiliki SIM C biasa. Kini, sesuai Peraturan Kepolisian Nomor 5 Tahun 2021, SIM C terbagi menjadi tiga golongan, yaitu SIM C, SIM CI, dan SIM CII, yang masing-masing menyesuaikan kapasitas mesin motor.

Perbedaan SIM C, CI, dan CII

1. SIM C: Berlaku untuk motor dengan kapasitas mesin ≤ 250 cc. Umumnya dipakai untuk motor harian seperti skutik 125–150 cc atau motor bebek.

2. SIM CI : Berlaku untuk motor dengan kapasitas mesin 251–500 cc. Wajib dimiliki bagi pemilik motor sport kelas menengah atau motor gede (Moge) 400–500 cc.

3. SIM CII : Berlaku untuk motor dengan kapasitas mesin > 500 cc. Diperlukan untuk pengendara moge besar seperti Harley-Davidson, BMW R series, atau Triumph.

Nah, bagi Anda yang mempunyai kendaraan di atas 250cc tapi hanya mempunyai SIM C maka sebaiknya harus melakukan upgrade. Karena sesuai regulasi jika Anda menggunakan motor di atas 250 cc tetapi masih memakai SIM C biasa, maka dianggap tidak sesuai peruntukan, maka resiko ditilang semakin besar.

Selain itu untuk asuransi dan legalitas juga dibutuhkan, beberapa asuransi kendaraan maupun kecelakaan kerja bisa menolak klaim jika pengendara tidak memiliki SIM sesuai jenis kendaraan.

Mengendarai motor berkapasitas besar butuh skill berbeda dengan SIM CI atau CII, pengendara telah melalui tes khusus yang memastikan kompetensinya lebih terukur.

Polisi ingin membedakan keterampilan berkendara motor kecil dan motor gede. Dengan pemisahan SIM, kecelakaan lalu lintas diharapkan bisa ditekan.

Cara Upgrade SIM C ke SIM CI atau CII

  1. Penuhi Syarat Usia dimana untuk SIM C minimal 17 tahun, SIM CI: minimal 18 tahun dan SIM CII: minimal 19 tahun.
  2. Memiliki SIM C Lebih Dulu: Untuk SIM CI: harus memiliki SIM C setidaknya 12 bulan dan untuk SIM CII: harus memiliki SIM CI setidaknya 12 bulan.
  3. Siapkan Dokumen : Diantaranya KTP asli dan fotokopi, SIM lama yang masih berlaku serta surat keterangan sehat jasmani dan rohani.
  4. Datang ke Satpas / SIM Corner / Gerai SIM Keliling (khusus perpanjangan) lalu ajukan permohonan upgrade dan lakukan registrasi, cek kesehatan, dan tes psikologi.
  5. Ikuti Ujian Teori dan Praktik: Materi ujian menyesuaikan dengan kategori motor dan ujian praktik biasanya menggunakan motor dengan kapasitas mesin sesuai SIM yang diajukan (250 cc ke atas untuk CI, >500 cc untuk CII).
  6. Bayar PNBP (Penerimaan Negara Bukan Pajak) : SIM CI dan CII dan biaya masing masing sama yaitu Rp100.000 dan ini belum termasuk biaya kesehatan, psikologi, dan asuransi.
  7. Cetak SIM Baru : Jika lolos ujian, SIM baru akan dicetak dan berlaku 5 tahun seperti SIM pada umumnya.

Dari semua hal tersebut melakukan upgrade SIM C ke SIM CI atau CII sangat penting bagi pemilik motor dengan kapasitas mesin besar. Selain untuk menghindari sanksi hukum, hal ini juga memastikan kompetensi pengendara sesuai dengan jenis kendaraan yang dikemudikan.

Proses upgrade relatif mudah, hanya perlu memenuhi syarat usia, kepemilikan SIM sebelumnya, dan mengikuti ujian teori serta praktik. Dengan SIM yang sesuai, berkendara motor besar menjadi lebih aman, legal, dan terlindungi.

Editor: Dony Lesmana Eko Putra
Tags
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore