Logo JawaPos
Author avatar - Image
Rabu, 3 September 2025 | 15.08 WIB

Pajak Kendaraan di Indonesia Dinilai Tinggi, Bebani Pemilik Mobil dan Motor

Pembebasan pajak Mobil

Pajak kendaraan di Indonesia masih dilinai tinggi oleh masyarakat. (Ilustrasi).

JawaPos.com - Pajak kendaraan bermotor (PKB) di Indonesia menjadi salah satu kewajiban yang harus dipenuhi oleh setiap pemilik mobil maupun motor. Namun, belakangan muncul sorotan bahwa pajak kendaraan dinilai cukup tinggi sehingga membebani masyarakat, khususnya di tengah kondisi ekonomi yang belum sepenuhnya pulih.

Kepemilikan kendaraan di Indonesia tidak hanya soal harga beli, tetapi juga beban pajak yang kian meningkat. Dari pajak kendaraan bermotor (PKB) hingga bea balik nama kendaraan (BBN-KB), pemilik mobil dan motor merasakan beratnya kewajiban finansial yang harus dibayarkan setiap tahun.

Beberapa pihak menilai, tarif pajak kendaraan di Indonesia termasuk tertinggi di Asia Tenggara. 

Tingginya Tarif Pajak Kendaraan

Melihat data Kementerian Keuangan dan Direktorat Jenderal Pajak menunjukkan bahwa tarif PKB di Indonesia berkisar antara 1% hingga 12% dari nilai jual kendaraan, tergantung jenis, kapasitas mesin, dan daerah tempat kendaraan terdaftar.

Untuk kendaraan bermesin besar atau mobil mewah, persentase pajak bisa lebih tinggi, sehingga biaya total kepemilikan kendaraan menjadi signifikan.

Selain PKB, pemilik kendaraan baru harus membayar BBN-KB, yang dihitung berdasarkan persentase harga jual kendaraan. Di beberapa wilayah, bea ini bisa mencapai 10–20% dari harga beli kendaraan.

Hal ini membuat biaya awal pembelian kendaraan di Indonesia cukup tinggi dibandingkan negara tetangga seperti Malaysia atau Thailand, di mana pajak kendaraan lebih rendah.

Komponen Pajak Kendaraan Bermotor

Pajak kendaraan bermotor diatur oleh pemerintah daerah, sehingga setiap provinsi memiliki tarif berbeda. Besaran pajak dihitung berdasarkan nilai jual kendaraan dan bobot yang menggambarkan tingkat kerusakan jalan serta pencemaran lingkungan. Selain itu, ada pula biaya tambahan seperti:

  • Pajak Kendaraan Bermotor (PKB): Tarif ini berbeda-beda antar daerah. Misalnya di DKI Jakarta, kendaraan pertama dikenakan tarif 2% dari NJKB (Nilai Jual Kendaraan Bermotor).
  • Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBN-KB): Tarif bervariasi, tergantung jenis kendaraan dan wilayah pendaftaran. Ini dilakukan saat terjadi jual beli atau balik nama.
  • Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ): Biaya ini digunakan untuk dana kecelakaan lalu lintas jalan yang dikelola oleh Jasa Raharja.
  • Biaya Administrasi: Termasuk penerbitan STNK dan TNKB serta denda keterlambatan bila tidak membayar tepat waktu.

Kombinasi komponen tersebut membuat total biaya yang harus ditanggung pemilik kendaraan terasa cukup besar, terutama bagi masyarakat kelas menengah ke bawah.

Beban bagi Pemilik Kendaraan

Kombinasi PKB dan BBN-KB membuat biaya kepemilikan kendaraan di Indonesia relatif tinggi. Misalnya, mobil 1.500 cc bisa menelan pajak tahunan hingga puluhan juta rupiah, sedangkan motor 250 cc dapat mencapai beberapa juta rupiah setiap tahun.

Editor: Dony Lesmana Eko Putra
Tags
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore