Logo JawaPos
Author avatar - Image
Selasa, 2 Juni 2026 | 00.56 WIB

Pempov DKI Bebaskan Denda Pajak Kendaraan Bermotor dan Bea Balik Nama Kendaraan Tahun 2026

Ilusteasi bus layanan Samsat keliling Pemprov DKI Jakarta. (Dok/Korlantas Polri) - Image

Ilusteasi bus layanan Samsat keliling Pemprov DKI Jakarta. (Dok/Korlantas Polri)

JawaPos.com - Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta membebaskan sanksi administratif akibat keterlambatan pembayaran atau penyetoran pajak terutang untuk Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) Tahun 2026 mulai 1 Juni hingga 31 Agustus.

Kebijakan itu diterbitkan dalam rangka memperingati Hari Ulang Tahun (HUT) ke-499 Kota Jakarta dan sekaligus menyambut HUT ke-81 Kemerdekaan Indonesia, serta memberikan kemudahan kepada masyarakat untuk menyelesaikan kewajiban perpajakannya.

“Pemerintah Provinsi DKI Jakarta memberikan kesempatan kepada masyarakat untuk menyelesaikan kewajiban perpajakan kendaraannya dengan lebih ringan melalui pembebasan sanksi administratif,” kata Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Provinsi DKI Jakarta Lusiana Herawati, Senin (1/6).

Dia mengatakan masyarakat tidak perlu mengajukan permohonan untuk mendapatkan fasilitas tersebut karena pembebasan sanksi administratif diberikan secara otomatis oleh sistem ketika melakukan pembayaran.

“Kami berharap masyarakat dapat memanfaatkan program pembebasan sanksi administratif ini dengan sebaik-baiknya selama periode program berlangsung,” tutur Lusiana.

Dia menegaskan Pemprov DKI terus menghadirkan kebijakan yang memberikan manfaat bagi masyarakat dan mendukung peningkatan kualitas hidup warga Jakarta.

Kebijakan pembebasan denda itu tertuang dalam Keputusan Kepala Badan Pendapatan Daerah Provinsi DKI Jakarta Nomor e-0018 Tahun 2026 tentang Pembebasan Sanksi Administratif Secara Jabatan untuk Jenis Pajak Kendaraan Bermotor dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor.  (*)

Editor: Dinarsa Kurniawan
Tags
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore