Logo JawaPos
Author avatar - Image
Sabtu, 12 Juli 2025 | 03.06 WIB

Insentif Motor Listrik Bukan Hanya Ditunggu Masyarakat, Pelaku Industri Motor Listrik Juga Butuh Kejelasan untuk Jangka Panjang

Maka Cavalry sediakan garansi baterai paling lama diantara merek kompetitor yang ada. - Image

Maka Cavalry sediakan garansi baterai paling lama diantara merek kompetitor yang ada.

JawaPos.com - Pemerintah memastikan kelanjutan subsidi motor listrik Rp7 juta untuk tahun 2025, dengan target peluncuran pada Agustus 2025.

Meskipun sempat terhenti pada Oktober 2024, subsidi ini akan kembali diberikan untuk mendorong pertumbuhan industri kendaraan listrik dan meningkatkan daya beli masyarakat. 

Menanggapi hal ini CEO & Founder Maka Motors, Raditya Wibowo, mengungkapkan kepada JawaPos.com beberapa waktu lalu (9/7) kalau rencana insentif itu direalisasikan pemerintah, ini akan mengurai keraguan para konsumen yang memang banyak menantikan bantuan tersebut.

"Banyak dari konsumen yang menanti juga kepastian insentif ini, sehingga mereka tidak lagi ragu dalam membeli motor listrik,” kata Raditya Wibowo, di Jakarta.

Raditya juga menambahkan bahwa kepastian insentif yang akan digelontorkan pemerintah bukan hanya diharapkan masyarakat . Tapi juga para pelaku usaha di industri motor listrik.

“Kami menyambut baik kelanjutan subsidi ini, namun juga mengharapkan adanya kepastian jangka panjang untuk menjaga keberlangsungan industri," ujarnya.

Sebagai informasi bahwa di waktu yang berbeda, Wakil Menteri Perindustrian (Wamenperin) Faisol Riza memberikan sinyal terkait pemberian insentif sepeda motor listrik tetap akan dilanjutkan tahun ini. Bahkan Kemenkeu sudah menyetujui anggaran subsidi sepeda motor listrik tahun 2025 sebesar Rp250 miliar.

“Rapat terakhir secara langsung disetujui sebenarnya oleh Bu Menkeu . Masih perlu diskusi lebih lanjut bersama kementerian teknis terkait dan Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian soal skema insentif ini itu untuk menentukan besaran subsidi, lalu ada atau tidak anggarannya,” ungkapnya .

Meskipun nilai subsidi tetap Rp7 juta per unit, skema pemberian subsidi mungkin akan berbeda dengan tahun sebelumnya, dengan potensi menggunakan skema Pajak Pertambahan Nilai (PPN) Ditanggung Pemerintah (DTP). 

Editor: Dony Lesmana Eko Putra
Tags
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore