Logo JawaPos
Author avatar - Image
Rabu, 9 Juli 2025 | 03.54 WIB

Isuzu: Kami Tak Bisa Melarang Konsumen yang Lakukan Modifikasi Melebihi Kapasitas

Sejumlah sopir truk memarkir kendaraannya di tepi jalan saat aksi solidaritas menolak aturan Over Dimension Over Load (ODOL) di Jalur Pantura Siliwangi Ruas Semarang-Kendal, Semarang, Jawa Tengah, Senin (23/6/2025). (Nur Chamim/Jawa Pos Radar Semarang) - Image

Sejumlah sopir truk memarkir kendaraannya di tepi jalan saat aksi solidaritas menolak aturan Over Dimension Over Load (ODOL) di Jalur Pantura Siliwangi Ruas Semarang-Kendal, Semarang, Jawa Tengah, Senin (23/6/2025). (Nur Chamim/Jawa Pos Radar Semarang)

JawaPos.com - Penanganan angkutan Over Dimension dan Over Loading (ODOL) di Indonesia yang menyebabkan dampak mengerikan di berbagai aspek memang harus cepat ditangani.

Aturan yang sudah ada yaitu Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan harus benar-benar dijalankan. Sekaligus komitmen zero ODOL yang telah disepakati oleh stakeholder terkait pada tahun 2017 lalu.

Namun selama ini terdapat Pro dan kontra terkait penerapan aturan ini, bahkan timbul penundaan pelaksanaan aturan.

Tak sedikit kendaraan komersial mengalami perubahan struktur dimensi muatan. Meskipun saat membeli dan keluar karoseri dalam kondisi standar aturan yang telah ditentukan.

Menanggapi hal ini PT Isuzu Astra  Motor Indonesia (IAMI) selaku produsen kendaraan komersial mengakui kesulitan untuk memantau konsumen agar unit yang mereka beli dari agen pemegang merek (APM) tidak lagi dimodifikai sehingga menjadi angkutan ODOL.

Putih Annisa Moeloek selaku Marketing Communication PT IAMI mengungkapkan bahwa saat unit sudah sampai di tangan konsumen, pihaknya sudah tidak lagi memiliki kendali.

"Itu sebetulanya sudah menjadi hak konsumen, mereka mau menggunakannya over load atau sampai tiba-tiba di modifikasi lagi. Itu sudah tidak bisa kita kendalikan," ujar Puti Annisa Moeloek saat ditemui beberapa waktu lalu di Training Center Isuzu, di Bekasi, (2/7).

Menurutnya yang bisa dikendalikan Isuzu adalah unit yang keluar dari pabrik tidak melanggar aturan pemerintah.

"Kita pasti akan ikuti aturan pemerintah, tidak ada produk Isuzu yang melanggar aturan pemerintah. Kami juga memberikan arahan kepada teman-teman karoseri tidak melanggar aturan," ujarnya.

Dirinya mengakui bahwa pihaknya tidak bisa sendiri dalam melakukan pengawasan terkait hal ini. Selain APM juga harus melibatkan pihak terkait misal para pengusaha maupun penegak hukum.

Bila melihat Data Korlantas Polri, telah terjadi 27.337 kejadian kecelakaan lalu lintas yang melibatkan angkutan barang pada tahun 2024. Sedangkan data Jasa Raharja, kecelakaan yang disebabkan ODOL di tahun 2024 tercatat ada 6.390 korban meninggal dunia yang diberikan santunan. 

Belum lagi kerusakan infrastruktur (jalanan rusak), yang disebabkan ODOL diperkirakan butuh anggaran sekitar Rp43,47 triliun per tahun.

Editor: Dony Lesmana Eko Putra
Tags
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore