Logo JawaPos
Author avatar - Image
Senin, 31 Maret 2025 | 14.00 WIB

Jangan Gunakan Lampu Hazard Ketika Hujan Deras dalam Perjalanan Mudik

Menghidupkan lampu hazard saat hujan. (Drivers Education - Trubicars) - Image

Menghidupkan lampu hazard saat hujan. (Drivers Education - Trubicars)

JawaPos.com - Setiap mobil pasti dilengkapi dengan Lampu hazard atau lampu isyarat bahaya. Ini merupakan fitur penting yang harus digunakan dengan benar agar dapat memberikan peringatan kepada pengendara lain di jalan saat mobil mengalami masalah. 

Akan tetapi tak jarang masyarakat yang tahu penggunaan yang benar. Bila penggunaan nya salah dapat menyebabkan bahaya dan kebingungan bagi pengguna jalan lainnya.

Banyak pengguna mobil yang salah kaprah apa sebenarnya fungsi dari lampu hazard, Banyak masyarakat melakukan kesalahan penggunaan lampu hazard

Misalnya penggunaan saat hujan deras, penggunaan tanpa tujuan yang jelas dan lain lain. Ini akan mebahayakan kendaraan dibelakang karena tidak dapat membedakan apakah kendaraan akan berbelok atau tetap lurus karena lampu sein tidak dapat digunakan.

Penggunaan lampu hazard yang benar mengacu pada Pasal 121 Undang-Undang No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, bahwa penggunaan hazard hanya dilakukan saat mogok, mengganti ban, dan lain lainnya.

Penggunaan Lampu Hazard yang Tepat

Penting untuk memahami kapan dan bagaimana menggunakan lampu hazard dengan benar. Karena penggunaan yang salah dapat membahayakan pengendara lain. 

Lampu hazard hanya boleh digunakan dalam kondisi darurat seperti ketika kendaraan bermasalah atau terjadi kecelakaan lalu lintas, mengganti ban atau mesin mogok. Jangan menggunakannya untuk tujuan lain karena itu dapat mengurangi fokus pengendara lain dan menimbulkan bahaya. 

Pastikan untuk memahami kapan dan bagaimana menggunakan lampu hazard dengan aman untuk menjaga keselamatan pengendara lain dan diri sendiri di jalan raya.

Berikut adalah beberapa tips tentang penggunaan lampu hazard yang benar:

Lampu hazard sebaiknya hanya digunakan dalam keadaan darurat atau sebagai tanda peringatan saat berkendara. Jangan gunakan saat konvoi, cuaca buruk, atau memasuki terowongan.

Saat dalam keadaan darurat, segera menepi dan menekan tombol lampu hazard untuk memberi peringatan kepada pengguna jalan lain.

Jangan menyalakan lampu hazard saat konvoi karena dapat membuat pengendara di belakang kebingungan dan terganggu.

Hindari menyalakan lampu hazard saat cuaca buruk karena dapat membahayakan keselamatan diri sendiri dan pengendara lain. Cukup berhati-hati dan menyalakan lampu utama atau lampu senja.

Tidak digunakan sebagai isyarat masuk terowongan. Gunakan lampu utama atau lampu senja agar lebih aman saat memasuki terowongan atau lorong gelap.

Editor: Dony Lesmana Eko Putra
Tags
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore