Logo JawaPos
Author avatar - Image
Senin, 30 Desember 2024 | 21.05 WIB

Jalan-jalan Tahun Baruan Jangan Pakai Mobil Pikap untuk Bawa Penumpang Orang, ini Sanksinya

Ilustrasi: Rombongan pemudik dari Jakarta naik pikap saat mampir di rest area 207A, Cirebon. (ALFIAN RIZAL/JAWA POS) - Image

Ilustrasi: Rombongan pemudik dari Jakarta naik pikap saat mampir di rest area 207A, Cirebon. (ALFIAN RIZAL/JAWA POS)

 
JawaPos.com - Malam pergantian tahun baru, biasanya masyarakat banyak yang ramai-ramai berjalan-jalan, konvoi entah itu menggunakan mobil atau motor. Nggak sedikit juga masyarakat yang biasa muter-muter di malam tahun baruan menggunakan mobil bak terbuka atau pikap.
 
Sayangnya, mobil pikap ini digunakan untuk mengangkut penumpang orang, kadang ada yang sembari meniup terompet atau sekarang sembari memutar musik. Padahal tindakan tersebut ternyata salah. 
 
Jika diberhentikan polisi atau petugas Dinas Perhubungan (Dishub), sanksi menanti sopir yang membawa orang di mobil barang. Menurut Peraturan Pemerintah No. 55 Th. 2021 Pasal 5 ayat 4, mobil pick up tidak diperbolehkan untuk mengangkut orang. 
 
Peraturan ini mengkhususkan mobil pick up untuk mengangkut barang. Adapun sanksi membawa muatan orang di mobil pikap adalah kurungan paling lama 2 bulan atau denda paling banyak Rp 500.000. Sanksi ini diatur dalam UU LLAJ Pasal 287 ayat (1) dan (2).
 
Mobil pikap sendiri termasuk mobil barang, sehingga tidak diperbolehkan untuk mengangkut orang. Namun, peraturan tersebut dapat dikecualikan ketika dalam keadaan genting atau darurat seperti evakuasi korban bencana, atau aksi mogok massal. 
 
Pengecualian tersebut harus disahkan oleh Wali Kota, Bupati, ataupun Gubernur dengan pertimbangan pihak kepolisian. Peraturan ini sudah diatur dalam UU LLAJ Pasal 137 ayat 4.
 
Penggunaan mobil bak terbuka untuk mengangkut orang sangat berbahaya dan tidak aman. Hal ini karena tidak adanya dinding untuk melindungi penumpang, sehingga penumpang dapat terombang-ambing dan berisiko terlempar atau jatuh keluar dari bak saat kendaraan sedang berjalan. 
 
Larangan penggunaan mobil bak terbuka baik truk maupun pick up dilakukan karena memiliki risiko tinggi menimbulkan dampak fatal ketika dipakai mengangkut orang, apalagi jika terjadi kecelakaan. Karena mobil bak terbuka tidak memiliki dinding untuk melindungi penumpang yang duduk di bak belakang.
Editor: Estu Suryowati
Tags
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore