Logo JawaPos
Author avatar - Image
Kamis, 30 November 2023 | 01.29 WIB

Peruntukan dan Penjelasan Warna-Warna Pelat Nomor Kendaraan Bermotor

Pelat nomor kendaraan warna kuning diperuntukkan untuk transportasi umum. - Image

Pelat nomor kendaraan warna kuning diperuntukkan untuk transportasi umum.

JawaPos.com - Pelat nomor kendaraan berfungsi sebagai tanda identifikasi atau registrasi kendaraan bermotor. Nomor kendaraan terdiri atas kombinasi huruf dan angka yang sifatnya khusus untuk jenisnya, baik untuk sepeda motor maupun mobil.

Selain memiliki kombinasi huruf dan angka yang khusus, pelat nomor kendaraan juga memiliki beberapa warna untuk membedakannya sesuai dengan jenis dan fungsi kendaraan.

Di Indonesia menerapkan empat warna tanda nomor kendaraan bermotor (TNKB) atau pelat nomor kendaraan. Masing-masing warna memiliki fungsi berbeda dan peruntukannya.

Dilansir dari laman Adira Finance pada Rabu (29/11), ketentuan warna baru dari pelat nomor kendaraan tercantum pada pasal 45 Peraturan Kepolisian (Perkap) Nomor 7 Tahun 2021 sebagai berikut:

1. Putih

Pelat nomor dengan warna putih dan angka hitam diperuntukkan bagi kendaraan perseorangan, badan hukum, perwakilan negara asing, dan badan internasional.

2. Kuning

Pelat nomor dengan warna kuning dan angka hitam digunakan untuk transportasi umum. Mencakup bus, angkot, taksi, dan kendaraan umum lainnya.

3. Merah

Pelat nomor dengan warna merah dan angka putih digunakan untuk kendaraan instansi pemerintah.

4. Hijau

Pelat nomor dengan warna hijau dan angka hitam digunakan untuk kendaraan yang beroperasi di kawasan perdagangan bebas untuk mendapatkan fasilitas bebas bea masuk.

Kendaraan dengan pelat hijau tidak diizinkan digunakan atau dipindahkan ke wilayah lain di Indonesia. Hanya berlaku di wilayah perdagangan bebas.

Untuk diketahui, warna pelat nomor kendaraan memiliki dampak yang signifikan dalam beberapa aspek. Seperti pengenalan lebih mudah, kepatuhan aturan, peran kendaraan, dan pengelolaan transportasi publik.

Alasan perbedaan warna pada plat nomor kendaraan bermotor adalah seperti berikut ini.

Editor: Ilham Safutra
Tags
Artikel Terkait
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore