
Ilustrasi: Tren sepeda motor listrik mulai menggeliat di Tanah Air. (RianAlfianto/JawaPos.com).
JawaPos.com - Sebelumnya pemerintah mengumumkan penerima subsidi pembelian motor listrik roda dua hanya bisa diterima segemented saja. Yaitu untuk para pelaku UMKM, penerima dana KUR atau masyarakat yang rumahnya mempunyai daya listrik PLN 450 Kwh.
Namun, sayangnya program itu menjadi pagar pembatas dalam memperluas populasi maupun ekosistem kendaraan listrik khususnya roda dua. Padahal percepatan pengembangan ekosistem kendaraan listrik ini untuk memacu pertumbuhan sekaligus penguatan industrinya.
Industri akan berkembang ketika produk atau output-nya terserap atau dengan kata lain pasarnya ada. Saat ini masyarakatyang mulai peduli dengan kendaraan listrik sudah mulai terus tumbuh.
Akan tetapi juga harus diakui, perkembangan pertumbuhan penjualannya masih belum seperti kendaraan konvensional. Salah satunya, karena faktor harga. Oleh karena itu dengan subsidi ini penyerapan produk semakin besar, sehingga ekosistem terbentuk dan industri terus berkembang.
Terkait hal ini syarat mendapatkan subsidi dari pemerintah mendapat perubahan. Pemerintah melalui Kementerian Perindustrian (Kemenperin) telah merilis regulasi baru mengenai subsidi untuk pembelian motor listrik.
Hal ini tertuang dalam Peraturan Menteri Perindustrian (Permenperin) Nomor 21 Tahun 2023 tentang Perubahan atas Permenperin No. 6 Tahun 2023 tentang Pedoman Pemberian Bantuan Pemerintah untuk Pembelian Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai Roda Dua.
Dalam keterangan resminya (30/8) Menteri Perindustrian (Menperin) Agus Gumiwang Kartasasmita mengungkapkan, dasar dari perubahan aturan ini demi mempercepat terciptanya ekosistem kendaraan listrik di dalam negeri serta mewujudkan Indonesia yang lebih bersih.
“Tujuannya sudah pasti akan berdampak terhadap peningkatan investasi, memacu produktivitas dan daya saing industri, serta perluasan tenaga kerja,” kata Agus.
Permenperin terbaru, disebutkan program subsidi pembelian motor listrik roda dua yang diberikan pemerintah sebesar Rp7 juta berlaku bagi masyarakat umum. Dimana sebelumnya, hanya diperuntukkan khusus bagi pelaku Usaha Mikro Kecil, dan Menengah (UMKM).
“Masyarakat yang ingin mendapatkan program bantuan pemerintah ini syaratnya adalah Warga Negara Indonesia (WNI) berusia paling rendah 17 tahun dan mempunyaiKartu Tanda Penduduk (KTP) elektronik. Satu Nomor Induk Kependudukan (NIK) KTP bisa membeli satu unit motor listrik,” ujar Menperin.
Selain itu secara pararel setiap diler perlu melakukan pemeriksaan data pembeli dengan menggunakan sistem informasi yang disediakan oleh Direktorat Jenderal Industri Logam, Mesin, Alat Transportasi dan Elektronika (ILMATE) Kementerian Perindustrian. Data itu disebut Sistem Informasi Pemberian Bantuan Pembelian Kendaraan Listrik Roda Dua (SISAPIRa).
Berikut merek dan model motor listrik yang memperoleh subsidi dari pemerintah, yang memenuhi syarat memiliki Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN) 40 persen.
Sebelumnya hanya 10 merek dengan total 18 model, saat ini menjadi 14 merek dan 30 model motor listrik:
Semua harga tersebut yang mendapat subsidi merupakan harga On The Road (OTR) wilayah DKI Jakarta.

Prediksi Bursa Taruhan Prancis vs Maroko di Piala Dunia 2026: Singa Atlas Bisa Paksa Les Blues Main Lebih dari 90 Menit
Sudah Terima Kompensasi Rp 5 Juta, Pengontrak di Surabaya Diberi Waktu 1 Bulan untuk Pindah
Prediksi Skor Prancis vs Maroko di Perempat Final Piala Dunia 2026: Deja Vu atau Pembuktian Singa Atlas
Artis Arie Nugroho dan Windy Wulandari Berduka Yogi Rahmat Meninggal Dunia
Prediksi Bursa Taruhan Spanyol vs Belgia di Piala Dunia 2026: La Roja Dijagokan Melaju ke Semifinal
10 Besar Penjualan Mobil Juni 2026: BYD Comeback jadi Merek Tiongkok Terlaris Kalahkan Jaecoo
Polisi Temukan Uang Rp60 Miliar di Cafe de Clan Jaksel, Diangkut Pakai 3 Mobil
Prediksi Susunan Pemain Norwegia vs Inggris di Piala Dunia 2026: Lomba Sihir Erling Haaland dan Harry Kane ke Semifinal!
Viral dr. Anggi Aprilyani Masuk Gereja, Tuai Tudingan Penistaan Agama
Gosip Perselingkuhan Lionel Messi Memanas, Sang Istri Tanggapi Rumor Skandal Suami dengan Jurnalis Argentina
