Logo JawaPos
Author avatar - Image
Selasa, 7 September 2021 | 06.11 WIB

Varian Xpander Masih Jadi Andalan Jualan di Masa Perpanjangan PPnBM

Photo - Image

Photo

JawaPos.com - Terkait pemberlakukan PPnBM, PT Mitsubishi Motors Krama Yudha Sales Indonesia (MMKSI) menyampaikan informasi pembaruan pelaksanaan program tersebut. Insentif PPnBM yang sudah menjadi 25% ini sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan No.77/ PMK.010/ 2021 tentang Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM) ditanggung pemerintah.

Dalam hal ini MMKSI akan memberikan insentif tersebut kepada konsumen yang melakukan pemesanan kendaraan Xpander dan Xpander Cross dengan pengiriman unit pada periode 1 September – 31 Desember 2021.

Menurut Naoya Nakamura, President Director of PT MMKSI, bahwa insentif PPnBM 100% yang diimplementasikan pada periode sebelumnya terbukti dapat meningkatkan daya beli masyarakat dan penjualan industri otomotif di tengah kondisi pandemik.

"Pemberlakuan insentif PPnBM 25% kami harapkan menjadi sinyal positif dimana kegiatan perekonomian masyarakat berangsur pulih yang diikuti kembali menguatnya daya beli masyarakat. Bahkan menjaga antusiasme pasar," ujarnya di Jakarta, Senin (6/9).

Dalam hal ini pihaknya merekomendasikan masyarakat yang tertarik pada dua produk andalannya yaitu Xpander dan Xpander Cross, dapat memanfaatkan program PPnBM yang masih berlangsung.

Selama 6 bulan pemberlakuan insentif PPnBM 100% (Maret – Agustus 2021), MMKSI Xpander dan Xpander Cross telah terjual lebih dari 26.000 unit (data penjualan retail).

Editor: Dony Lesmana Eko Putra
Tags
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore