
Mobil konsep Daihatsu Hy Fun di GIIAS 2019 (Rian Alfianto/JawaPos.com)
JawaPos.com - Wacana pemerintah merevisi Peraturan Pemerintah (PP) nomor 41 tahun 2013 tentang Barang Kena Pajak yang tergolong mewah dipastikan tak akan membuat kendaraan jenis sedan tak lagi terdiskriminasi. Adanya revisi itu diyakini akan membuat produksi kendaraan sedan kembali bergairah guna menembus pangsa ekspor.
Sebagaimana diketahui, revisi PP 41/2013 nantinya membuat penghitungan Pajak Penjualan Barang Mewah (PPnBM) tidak lagi berpatokan pada model dan kapasitas mesin. Setelah direvisi, penghitungan dari PPnBM akan berubah menjadi berdasarkan emisi dan penggunaan konsumsi bahan bakar.
"Kita ada diskriminasi dengan bentuk MPV dengan passanger car. Sama-sama roda empat, tapi kalau sedan itu dianggapnya mewah. Ke depan mesti direvisi tidak lagi menyangkut bentuk," kata menteri keuangan Sri Mulyani di GIIAS, Tangerang, Rabu (24/7).
Dengan regulasi tersebut, artinya PPnBM yang dikenakan mobil sedan bisa saja lebih murah dibandingkan MPV ke depannya. Asalkan, kendaraan sedan itu dirancang lebih rendah emisi dan efisien bahan bakar.
Kendati demikian, Sri Mulyani menyatakan belum merinci lebih detail ihwal skema tarif PPnBM berdasarkan emisi dan pengguna bahan bakar. Ia hanya menyatakan, para produsen kendaraan dapat bersaing untuk mendapatkan insentif perpajakan dengan membuat kendaraan yang rendah emisi.
"Prinsip dari tarif pemanjakannya yang dimulai dari hanya 15 persen hingga 70 persen tergantung dari emisinya," tukasnya.
Mobil Sedan Kembali Bergairah, Indonesia Bisa Memanfaatkan Tingkatkan Kinerja Ekspor
Peralihan tarif PPnBM yang ditentukan dari emisi dan penggunaan bahan bakar bisa jadi momentum peningkatan produksi mobil sedan nasional. Pasalnya, produksi mobil sedan terbilang masih jauh lebih rendah dari MPV yang sebesar 30 persen.
Padahal, Direktur Jenderal Industri Logam, Mesin, Alat Transportasi dan Elektronika (ILMATE) Kemenperin Harjanto menyebut, pangsa ekspor saat ini lebih membutuhkan mobil berjenis sedan. Sedangkan mobil berjenis MPV disebutkan kurang populis.
"Pasar di dunia 30 persen dikuasai tipenya sedan. Sementara di Indonesia 30 persen lebih di MPV. Kenapa MPV? karena regulasi saat ini PPnBMnya paling rendah kalau dibandingkan sedan. Mobil sedan masih termahal PPnBMnya," kata Harjanto saat ditemui di GIIAS, Rabu (24/7).
Atas dasar itu, Harjanto mengharapkan revisi PP 41/2013 dapat jadi momentum industri otomotif kembali memproduksi mobil sedan yang dirakit di dalam negeri (Completely Knock Down/CKD). Setelah itu, produksinya bisa diekspor untuk memenuhi pangsa global.
"Kita masih punya ruang memperbaiki ekspor di pasar dunia. Oleh karena itu, kami berharap sedan bisa berproduksi lebih di Indonesia. Karena kalau ekspor itu MPV gak populer," tukasnya.

7 Mall Terbaik di Bandung dengan Banyak Tenant Kuliner dan Spot Foto yang Instagramable
10 Mall di Semarang yang Tak Pernah Sepi Pengunjung, Tempat Favorit untuk Belanja dan Nongkrong
14 Daftar Mall Terbaik di Bandung yang Selalu Ramai Dikunjungi, Lengkap untuk Shopping dan Hiburan Keluarga
11 Rekomendasi Mall Terbaik di Surabaya yang Bikin Betah Jalan-Jalan dan Susah Pulang
5 Mall Terbaik dan Paling Cozy di Solo, Cocok untuk Menikmati Kuliner, Belanja, dan Nongkrong di Satu Tempat
10 Rekomendasi Kuliner Bakmi Jawa di Surabaya, Pengunjung Sampe Rela Antre Demi Seporsi Kenikmatan Kuliner Malam Satu Ini!
18 Kuliner Mie Ayam di Yogyakarta yang Rasanya Autentik Tapi Harganya Cocok untuk Semua Kalangan Masyarakat
16 Kuliner Bakso di Yogyakarta yang Rasanya Dinilai Selalu Konsisten Enak, Bikin Para Pengunjung Ketagihan Datang Lagi
Bupati Roby Kurniawan Disebut Netizen Sebagai Bupati R yang Bikin Ayu Aulia Kehilangan Rahim
KPK Tindaklanjuti Pelaporan Dugaan Korupsi APBD Era Mantan Gubernur Sultra Nur Alam
