Logo JawaPos
Author avatar - Image
Kamis, 25 Juli 2019 | 16.16 WIB

Revisi PP 41/2013, Momentum Mobil Sedan Kembali Bangkit di Indonesia

Mobil konsep Daihatsu Hy Fun di GIIAS 2019 (Rian Alfianto/JawaPos.com) - Image

Mobil konsep Daihatsu Hy Fun di GIIAS 2019 (Rian Alfianto/JawaPos.com)

JawaPos.com - Wacana pemerintah merevisi Peraturan Pemerintah (PP) nomor 41 tahun 2013 tentang Barang Kena Pajak yang tergolong mewah dipastikan tak akan membuat kendaraan jenis sedan tak lagi terdiskriminasi. Adanya revisi itu diyakini akan membuat produksi kendaraan sedan kembali bergairah guna menembus pangsa ekspor.

Sebagaimana diketahui, revisi PP 41/2013 nantinya membuat penghitungan Pajak Penjualan Barang Mewah (PPnBM) tidak lagi berpatokan pada model dan kapasitas mesin. Setelah direvisi, penghitungan dari PPnBM akan berubah menjadi berdasarkan emisi dan penggunaan konsumsi bahan bakar.

"Kita ada diskriminasi dengan bentuk MPV dengan passanger car. Sama-sama roda empat, tapi kalau sedan itu dianggapnya mewah. Ke depan mesti direvisi tidak lagi menyangkut bentuk," kata menteri keuangan Sri Mulyani di GIIAS, Tangerang, Rabu (24/7).

Dengan regulasi tersebut, artinya PPnBM yang dikenakan mobil sedan bisa saja lebih murah dibandingkan MPV ke depannya. Asalkan, kendaraan sedan itu dirancang lebih rendah emisi dan efisien bahan bakar.

Kendati demikian, Sri Mulyani menyatakan belum merinci lebih detail ihwal skema tarif PPnBM berdasarkan emisi dan pengguna bahan bakar. Ia hanya menyatakan, para produsen kendaraan dapat bersaing untuk mendapatkan insentif perpajakan dengan membuat kendaraan yang rendah emisi.

"Prinsip dari tarif pemanjakannya yang dimulai dari hanya 15 persen hingga 70 persen tergantung dari emisinya," tukasnya.

Mobil Sedan Kembali Bergairah, Indonesia Bisa Memanfaatkan Tingkatkan Kinerja Ekspor

Peralihan tarif PPnBM yang ditentukan dari emisi dan penggunaan bahan bakar bisa jadi momentum peningkatan produksi mobil sedan nasional. Pasalnya, produksi mobil sedan terbilang masih jauh lebih rendah dari MPV yang sebesar 30 persen.

Padahal, Direktur Jenderal Industri Logam, Mesin, Alat Transportasi dan Elektronika (ILMATE) Kemenperin Harjanto menyebut, pangsa ekspor saat ini lebih membutuhkan mobil berjenis sedan. Sedangkan mobil berjenis MPV disebutkan kurang populis.

"Pasar di dunia 30 persen dikuasai tipenya sedan. Sementara di Indonesia 30 persen lebih di MPV. Kenapa MPV? karena regulasi saat ini PPnBMnya paling rendah kalau dibandingkan sedan. Mobil sedan masih termahal PPnBMnya," kata Harjanto saat ditemui di GIIAS, Rabu (24/7).

Atas dasar itu, Harjanto mengharapkan revisi PP 41/2013 dapat jadi momentum industri otomotif kembali memproduksi mobil sedan yang dirakit di dalam negeri (Completely Knock Down/CKD). Setelah itu, produksinya bisa diekspor untuk memenuhi pangsa global.

"Kita masih punya ruang memperbaiki ekspor di pasar dunia. Oleh karena itu, kami berharap sedan bisa berproduksi lebih di Indonesia. Karena kalau ekspor itu MPV gak populer," tukasnya.

Editor: Mohamad Nur Asikin
Tags
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore