
Ilustrasi: Pengurusan STNK dan BPKB. (Dok. Humas Polri).
JawaPos.com - Memiliki mobil yang sudah dijual tapi masih atas nama kamu bisa menjadi masalah serius, terutama soal pajak dan tanggung jawab hukum. Jika dibiarkan, kamu tetap bisa terkena denda pajak hingga risiko hukum apabila kendaraan tersebut terlibat pelanggaran.
Kabar baiknya, kini pemblokiran STNK mobil lama tidak selalu harus dilakukan secara offline di kantor Samsat. Di sejumlah daerah, kamu sudah bisa mengurus blokir STNK secara online melalui aplikasi resmi pemerintah daerah, cukup lewat smartphone.
Berikut cara blokir STNK mobil lama secara online seperti dirangkum dari laman OLX!
1. Unduh aplikasi resmi pemblokiran STNK
Langkah awal yang perlu kamu lakukan adalah mengunduh aplikasi resmi yang disediakan oleh pemerintah daerah setempat. Setiap wilayah biasanya memiliki aplikasi berbeda untuk layanan pajak kendaraan.
Pastikan kamu memilih aplikasi yang sesuai dengan domisili kendaraan. Sebagai contoh, warga DKI Jakarta dapat mengakses layanan melalui situs pajakonline.jakarta.go.id, sementara untuk wilayah Jawa Barat tersedia aplikasi SAMBARA. Menggunakan aplikasi resmi penting agar data kamu tercatat secara sah.
2. Registrasi akun pengguna
Setelah aplikasi berhasil diunduh, kamu perlu melakukan registrasi akun terlebih dahulu. Proses pendaftaran umumnya cukup sederhana dan mengikuti petunjuk yang tersedia di aplikasi.
Biasanya kamu akan diminta mengisi data pribadi seperti NIK, nama lengkap sesuai KTP, nomor ponsel, serta alamat email aktif. Pastikan semua data yang kamu masukkan benar agar proses selanjutnya berjalan lancar.
3. Masuk ke menu Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan pilih blokir STNK
Jika akun sudah aktif dan kamu berhasil login, cari menu layanan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB). Di dalam menu ini, biasanya terdapat beberapa pilihan layanan terkait kendaraan bermotor.
Pilih opsi blokir STNK atau pengalihan kepemilikan sesuai keterangan di aplikasi. Menu ini digunakan khusus untuk kendaraan yang sudah kamu jual atau tidak lagi kamu kuasai.
4. Isi data kendaraan dan unggah dokumen pendukung
Pada tahap ini, kamu akan diminta mengisi data kendaraan secara detail, seperti nomor polisi, tahun pembuatan, merek kendaraan, hingga identitas pemilik lama.
Selain itu, kamu juga wajib mengunggah sejumlah dokumen pendukung. Dokumen yang umumnya diminta antara lain KTP, Kartu Keluarga (KK), STNK, BPKB, surat jual beli kendaraan, serta surat pernyataan pengalihan kepemilikan. Pastikan dokumennya jelas dan dapat terbaca dengan baik.

Prediksi Skor Korea Selatan vs Republik Ceko di Piala Dunia 2026: Son Heung-min Bisa Pecahkan Rekor
Kronologi Beckham Putra Nyaris Bersitegang dengan Penonton usai Laga Indonesia vs Mozambik
Prediksi Skor Meksiko vs Afrika Selatan Grup A Piala Dunia 2026: El Tri Diunggulkan Menang di Laga Pembuka!
Timnas Afrika Selatan di Piala Dunia 2026: Daftar Lengkap Skuad, Statistik, dan Jadwal Pertandingan
5 Transportasi Surabaya-Malang Selain Motor yang Lebih Hemat, Tarif Mulai Rp 12 Ribuan
Apa Itu Weton Tibo Pati dan Siapa Saja yang Mendapatkan Julukan Ini? Simak Misteri di Balik Nasib Weton Tibo Pati
'Tibo Sri': 7 Weton yang Memiliki Rezeki Seumur Hidupnya Mengalir Seperti Air dan Tidak Pernah Mengering Menurut Primbon Jawa
8 Pertanyaan Pribadi yang Tidak Boleh Ditanyakan Pada Orang Lain, Tidak Peduli Seberapa Baik Mereka Mengenal Seseorang Menurut Psikolog
Harga BBM Pertamina Terbaru: Pertamax Naik Jadi Rp 16.250 per Liter Mulai 10 Juni 2026
Resmi! 9 Pemain Persebaya Surabaya Hengkang, Era Baru Bernardo Tavares Dimulai dengan Cuci Gudang
