Logo JawaPos
Author avatar - Image
Jumat, 9 Mei 2025 | 00.50 WIB

Sudah Tahu Belum? Ternyata Helm Memiliki Usia Pakai, Idealnya Segini

Ilustrasi: Keterangan tahun produksi pada helm, umumnya ada pada helm premium. (TheDrive) - Image

Ilustrasi: Keterangan tahun produksi pada helm, umumnya ada pada helm premium. (TheDrive)

JawaPos.com - Helm menjadi standar keamanan yang wajib dikenakan oleh para bikers di Indonesia sejak puluhan tahun silam. Helm wajib dikenakan dengan tujuan melindungi kepala para pengendara sepeda motor andai terjadi kecelakaan yang melibatkan benturan.

Menilik sejarahnya ke belakang, Indonesia mulai mewajibkan penggunaan helm untuk pengendara dan penumpang sepeda motor sejak tahun 1971, melalui Maklumat Kapolri 7 Agustus 1971. Namun, regulasi mengenai helm menjadi lebih spesifik dan formal pada tahun 1992, melalui Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1992 Pasal 23.

Peraturan helm juga diperkuat pada tahun 2009, dengan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Sejak saat itu, helm menjadi kewajiban bagi para pengendara sepeda motor. 

Namun penggunaan helm ternyata tidak boleh asal-asalan. Banyak yang nggak tahu, helm yang banyak kita kenakan saat ini, ternyata memiliki usia pakai. 

Fungsi helm sangat vital dalam melindungi kepala kita. Tak sekadar dikenakan, kita juga harus pastikan helm yang digunakan masih layak dan belum kedaluwarsa.

Melansir Deltalube, umur pakai ideal helm, menurut pabrikan umumnya adalah lima tahun. Itu pula sebabnya, para produsen helm premium memberikan garansi helm atas penggunaan yang wajar selama 5 tahun. 

Tetapi, bukan berarti 5 tahun adalah harga mati untuk ganti helm. Umur helm bisa lebih lama, atau lebih cepat dari rekomendasi masa pakainya.

Faktor yang menentukan kelayakan pakai helm adalah kondisi EPS (expanded polystyrene) atau gabus atau styrofoam dan kondisi cangkang (shell) terluar helm. Shell atau cangkang helm menjadi garda terdepan dalam menyebarkan energi benturan ke area yang lebih luas, atau istilahnya impact energy dispertion. 

Jadi saat terjadi benturan, efeknya bisa menyebar ke seluruh area helm dan tidak terpusat pada titik benturan saja. Hal tersebut bertujuan untuk mengurangi risiko cedera kepala.

Gampangnya, fungsi EPS seperti bantal, saat terjadi benturan. Jadi meski helm sudah berusia lebih dari lima tahun, tapi kondisi shell dan EPS masih terjaga baik dan belum pernah terjatuh akibat kecelakaan, helm masih layak digunakan. 

Tentu hal ini juga diimbangi dari busa yang belum kempis. Karena jika busa sudah kempis, helm menjadi longgar, dan sangat berbahaya ketika terjadi benturan akibat kecelakaan.

Editor: Estu Suryowati
Tags
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore