Logo JawaPos
Author avatar - Image
Jumat, 17 Januari 2025 | 18.45 WIB

Sudah Tahu Belum? Ini Arti dan Jenis Warna Lampu Isyarat di Rotator dan Strobo

 

Mobil polisi dengan lampu rotator warna biru yang menyala. (Polres Indramayu)

JawaPos.com - Kendaraan yang memakai lampu isyarat seperti rotator diatur secara jelas dalam Undang-undang. Aturan tersebut ada di dalam Undang-undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ) Pasal 134 diatur golongan kendaraan yang diperbolehkan menggunakan sirene dan lampu rotator. 
 
Seperti dijelaskan oleh akun Instagram Kemenhub, lampu isyarat atau rotator juga bermacam-macam sesuai fungsi dan tugasnya. Apalagi belakangan viral mobil pejabat dengan nomor polisi RI 36 yang akhirnya diketahui milik Raffi Ahmad meminta prioritas kepada pengguna jalan lain.
 
Di Indonesia sendiri terdapat tiga warna lampu rotator yaitu merah dan biru, biru, serta kuning. Kesemuanya memiliki arti masing-masing.
 
Penggunaan warna lampu isyarat kendaraan tertulis dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 dalam Pasal 59 ayat 5.
 
Berikut isi Pasal 59 ayat 5:
 
a. Lampu isyarat warna biru dan sirene digunakan untuk kendaraan bermotor petugas Kepolisian Negara Republik Indonesia.
 
b. Lampu isyarat warna merah dan sirene digunakan untuk kendaraan bermotor tahanan, pengawalan Tentara Nasional Indonesia, pemadam kebakaran, ambulans, palang merah, rescue, dan jenazah.
 
c. Lampu isyarat warna kuning tanpa sirene digunakan untuk kendaraan bermotor patroli jalan tol, pengawasan sarana dan prasarana lalu lintas dan angkutan jalan, perawatan dan pembersihan fasilitas umum, menderek kendaraan, dan angkutan barang khusus.
 
Sehingga sirene dan lampu rotator tidak bisa dipasang sembarangan di mobil pribadi. Bagi yang melanggar, menurut ketentuan pidana pasal 287 ayat 4 dari UU No 22 tahun 2009 dijelaskan bahwa pelanggaran ini dapat dikenakan hukum kurungan selama satu bulan dan denda maksimal sebesar Rp 250.000.
 
"Setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor di jalan yang melanggar ketentuan mengenai penggunaan atau hak utama bagi kendaraan bermotor yang menggunakan alat peringatan dengan bunyi dan sinar sebagaimana dimaksud dalam Pasal 59, Pasal 106 ayat (4) huruf f, atau Pasal 134 dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 (satu) bulan atau denda paling banyak Rp. 250.000,00 (dua ratus lima puluh ribu rupiah)," demikian bunyi aturan tersebut.
 
Editor: Dhimas Ginanjar
Tags
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore