Logo JawaPos
Author avatar - Image
Selasa, 14 Januari 2025 | 00.14 WIB

Jangan Mau Dikibuli Pedagang Nakal, Kenali Tanda-tanda Sepeda Motor Pernah Kecelakaan

Kecelakaan sepeda motor. (Dolman Law Group) - Image

Kecelakaan sepeda motor. (Dolman Law Group)

 
JawaPos.com - Harga sepeda motor baru saat ini tidak bisa lagi dikatakan murah. Kalau 10 tahun lalu dengan uang Rp 25 juta sudah bisa dapat motor sport 150 cc, saat ini uang segitu paling hanya dapat motor matic atau motor bebek 110 cc saja.
 
Itupun yang termurah. Nggak heran kalau di tengah gempuran kehadiran sepeda motor baru, pasar sepeda motor bekas tetap hidup. Banyak orang mencari motor bekas karena berbagai alasan.
 
Salah satunya adalah jelas faktor harga yang lebih terjangkau. Dengan uang setengahnya, sudah bisa dapat motor yang diimpikan atau sekadar dipakai bekerja sehari-hari.
 
Namun membeli motor bekas ini harus waspada. Sebab sampai hari ini, masih banyak oknum pedagang motor bekas yang nakal dan nggak jujur mengenai kondisi barang yang mereka jual.
 
Paling umum adalah motor bekas kecelakaan, bekas nabrak, dipoles lagi dan dijual ke konsumen dengan harga bekas yang sama seperti motor yang kondisinya masih orisinil. Kenapa hal tersebut perlu diwaspadai, karena membeli motor bekas kecelakaan biasanya kondisinya tidak akan sempurna.
 
Selain itu banyak juga mitos yang berkembang di masyarakat kita bahwa kendaraan yang bekas nabrak akan terus menyebabkan kesialan, di kemudian hari akan nabrak lagi. Padahal secara teknis hal tersebut bisa dijelaskan, makanya membeli kendaraan bekas kecelakaan sebaiknya dihindari.
 
Untuk sepeda motor, ciri-cirinya jika pernah nabrak atau kecelakaan sangat mudah dikenali. Misalnya saja bodi baret. Tabrakan ringan atau berat akan meninggalkan bekas pada bodi motor, misalnya baret, lecet, atau goresan. 
 
Komponen yang biasanya jadi sasaran, yaitu balancer, besi di ujung setang, dan cover mesin. Tanda bekas tabrak juga akan semakin jelas jika footstep bengkok ke atas ketika dilihat dari depan atau belakang.  
 
Masih seputar bodi motor, ciri motor bekas tabrak juga bisa dilihat dari panel bodi yang tidak rata. Hal ini karena kancing-kancing di belakang panel sudah rusak atau patah akibat benturan. 
 
Beda dengan mobil, jika motor mengalami insiden, area mesin akan langsung kena dampaknya. Jika kecelakaan terjadi saat motor dalam kecepatan tinggi dan terseret cukup jauh, besar kemungkinan ada bekas gesekan di bagian blok mesin kiri dan kanan. 
 
Pengecatan ulang tidak akan menghilangkan bekas ini. Bahkan, las tidak bisa membuat komponen ini terlihat serapih buatan pabrik.  
 
Sebagai dudukan suspensi dan roda depan, segitiga setang juga bisa jadi patokan sebab merupakan titik yang menerima kekuatan benturan. Sering kali tabrakan hebat menyebabkan komponen ini tidak sejajar dan terdorong ke belakang sehingga roda menempel dengan mesin. 
 
Meski bisa dipress, akan ada bekas las-lasan dan bentuk setang tidak lagi presisi. Bahkan. Anda juga bisa merasakan setang bergetar saat dikendarai, makanya saat membeli motor bekas, wajib sekali untuk melakukan test ride.
 
Ciri motor bekas tabrak selanjutnya yaitu baut tidak terpasang pas pada rumahnya. Hal ini menandakan motor pernah dibongkar, entah untuk press, perbaikan panel, atau cat ulang. Jika Anda jeli, akan terlihat jelas baut-baut yang telah bertemu obeng atau kunci-kunci. 
 
Tabrakan parah juga bisa merusak bagian pelek depan. Bila komponen ini peang atau retak, dijamin tidak akan nyaman dikendarai sebab motor selalu terasa oleng, itulah sebabnya kenapa motor yang bekas nabrak sangat mungkin untuk nabrak lagi, karena komponen yang diperbaiki mungkin tidak akan presisi dan menyebabkan pengalaman berkendara jadi tidak seenak saat belum nabrak atau terlibat kecelakaan.
Editor: Estu Suryowati
Tags
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore