Logo JawaPos
Author avatar - Image
Selasa, 6 Agustus 2024 | 00.38 WIB

Bocah 9 Tahun Bawa Mobil di Kemang Jadi Viral, Ini Alasan Kenapa SIM Baru Bisa Didapat di Usia 17 Tahun

Foto ilustrasi SIM dan KTP dengan latar belakang kendaraan yang melintasi tol Tangerang-Tomang. (MUHAMAD ALI/JAWA POS)

 
JawaPos.com - Lagi viral di media sosial (medsos) mengenai kabar seorang bocah berusia 9 tahun mengendarai mobil hingga menabrak sejumlah mobil dan motor lainnya di Jalan Kemang Raya, Bangka, Mampang Prapatan, Jakarta Selatan. Peristiwa yang bikin heran warga sekitar dan netizen ini terjadi pada Sabtu (3/8) kemarin.
 
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Ade Ary Syam Indradi mengatakan, bocah 9 tahun berinisial MP itu diduga iseng menggunakan mobil milik salah seorang tetangganya berjenis Toyota Rush. Anak kecil tersebut awalnya mengambil kunci mobil dari rumah pemilik mobil yang sebelumnya memarkirkan mobilnya di pinggir jalan.
 
Setelah mendapatkan kunci mobil, bocah 9 tahun itu langsung tancap gas dadi perumahan Destap di Jalan Bangka ke arah Kemang. "Selama perjalanan mobil menabrak beberapa kendaraan roda dua dan kendaraan roda empat," terang Ade Ary melalui keterangannya.
 
 
Mobil yang dikendarai bocah itu baru bisa berhenti setelah menabrak tiang lampu merah di kawasan Jalan Kemang Raya. Warga sekitar yang awalnya kesal dan ingin memberikan hadiah bogem mentah kepada pengemudi mobil tersebut, berubah jadi mengelus dada saat tahu bahwa yang mengemudi mobil tersebut adalah bocah berusia 9 tahun.
 
Terlepas dari kejadian tersebut, ada pelajaran yang bisa diambil yakni orang tua mesti bijak memberikan pengetahuan kepada anak bahwa mengemudi kendaraan bermotor hanya boleh dilakukan orang dewasa. Pun, yang bisa atau boleh mengemudi adalah mereka yang sudah memiliki Surat Izin Mengemudi atau SIM.
 
Dilansir dari laman Humas Polri, terkait SIM pun ada aturan batas usianya. Untuk SIM mobil yakni SIM A dan SIM motor yakni SIM C, usia minimal untuk bisa mendapatkan SIM adalah 17 tahun. 
 
 
Dalam mengemudikan kendaraan bermotor, SIM memiliki peran penting sebagai bentuk legalitas pengendara yang berhak mengemudikan jenis kendaraan tertentu dia jalan. Dengan memiliki SIM, pengendara menunjukkan bahwa mereka telah- memenuhi persyaratan yang ditetapkan oleh pemerintah dan mampu mengemudikan kendaraan secara aman sesuai dengan aturan lalu lintas yang berlaku di Indonesia.
 
Untuk usia minimal 17 tahun sendiri juga ada alasannya. Pada usia 17 tahun, seseorang sudah dianggap dewasa karena sudah cukup berkembang baik secara fisik, perilaku, dan mental.
 
Pada usia tersebut, seseorang sudah dianggap mampu untuk fokus, mengambil keputusan yang tepat dan mampu melakukan berbagai tindakan antisipatif yang diperlukan. Yang mana hal tersebut sangat diperlukan saat mengemudi kendaraan.
 
Karena sudah dianggap dewasa, maka kamu sudah bisa bertanggungjawab sendiri atas segala sesuatu yang kamu lakukan termasuk menanggung risikonya, seperti saat mengemudikan mobil di jalan.
 
 
Namun perlu diperhatikan juga, saat usia 17 tidak semua pengendara menjadi dewasa dan peduli dengan cara berkendara yang baik dan benar.
 
Pada usia 17 tahun sampai 20 tahun merupakan umur yang rentan mengalami kecelakaan maut. Hal tersebut bisa terjadi karena, kebanyakan pengemudi di Indonesia yang kurang edukasi terkait keselamatan mengemudi di jalan.
Editor: Banu Adikara
Tags
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore