Logo JawaPos
Author avatar - Image
Senin, 10 Juni 2024 | 03.18 WIB

Buntut Pemilik Mobil Rental Tewas di Kampung Bandit, Jangan Beli Mobil Bodong atau Beli Mobil Berbekal STNK Only

Ilustrasi. BPKB - Image

Ilustrasi. BPKB

JawaPos.com - Memiliki kendaraan pribadi seperti mobil memang sangat penting untuk mendukung mobilitas sehari-hari. Sebagai warga negara yang baik, sudah menjadi kewajiban untuk melengkapi seluruh surat kendaraan, termasuk STNK dan BPKB. Jangan bodong alias tanpa surat-surat lengkap atau tidak ada sama sekali.

Ini penting diketahui. Sebab, baru-baru ini, topik terkait mobil bodong lagi jadi pembicaraan hangat warganet atau netizen di jagat maya. Sebabnya, kasus pengeroyokan yang menyebabkan hilangnya nyawa terjadi di Desa Sumbersoko, Kecamatan Sukolilo, Kabupaten Pati, Jawa Tengah.

Usut punya usut, korban yang diketahui merupakan pemilik rental mobil berinisial BH, 52, itu tewas setelah dihajar massa lantaran dikira maling alias pencuri.

Kasat Reskrim Polresta Pati Kompol M Alfan Armin mengatakan, kejadian itu bermula saat empat orang pemilik rental mobil, yakni BH, 52, warga Jakarta; SH, 38, warga Jakarta; KB, 50, warga Tegal; dan S, 30, warga Jakarta Timur pergi ke Pati.

Mereka ke Pati dengan maksud untuk mengambil mobil rental milik BH yang disewa seseorang. Mereka mendeteksi mobil rental itu berada di wilayah Sukolilo, Pati. Sesampai di lokasi tersebut akhirnya mobil rental itu berhasil ditemukan.

Keempat pemilik mobil rental itu bermaksud membawa pulang asetnya dengan menggunakan kunci cadangan yang dibawa. Namun, saat pemilik rental mobil itu tengah berusaha membawa mobilnya, ada warga yang melihat dan menduga mereka adalah komplotan pencuri.

Warga pun langsung berteriak "maling" dengan menunjuk empat orang tersebut. Nahas, pemilik rental mobil itu malah dikeroyok hingga babak belur. Terungkap juga oleh trending di media sosial bahwa wilayah tersebut adalah sarang bandit, kasus penggelapan kendaraan dan merupakan markas jual-beli mobil bodong.

Belajar dari kasus itu, disarankan untuk tidak membeli mobil bodong. Kenapa? Mobil bekas yang dijual tanpa kelengkapan surat baik, seperti BPKB atau STNK merupakan biang dari segala masalah bagi pembeli.

Termasuk juga membeli mobil dengan istilah "STNK Only". Jangan. Jangan coba-coba. Mengapa bisa begitu? Sebab BPKB memang wajib dimiliki oleh setiap pemilik sah kendaraan bermotor. Tidak mungkin pemilik sah tak memiliki BPKB, karena surat itu pasti diberikan setiap proses pembelian kendaraan bermotor, termasuk mobil bekas.

Jika memang tertarik untuk membeli mobil bekas, tapi memiliki keterangan STNK only, lebiha baik dihindari saja. Alasan utamanya adalah BPKB termasuk sebagai bukti kepemilikan dan terhitung surat berharga.

Menyetujui pembelian mobil bekas tanpa BPKB berarti Anda kehilangan bukti sah sebagai pemilik mobil tersebut. Apalagi jika pemilik lamanya berdalih bahwa berkas kepemilikan hilang dan malas mengurus surat kehilangan berkasnya, padahal mengurusnya saat ini sangat mudah, sama seperti cara mengurus STNK hilang.

Bisa jadi di kemudian hari Anda mendapatkan masalah akibat tidak adanya BPKB mobil bekas yang dibeli. Pastinya malah semakin menyulitkan dan merugikan Anda. Oleh karena itu, hindari melakukan pembelian mobil bekas dengan deskripsi STNK only.

Begitu juga dengan mobil bodong atau mobil tanpa surat-surat sama sekali. Membeli jenis kendaraan tersebut, baik mobil atau motor, Anda juga bisa dianggap sebagai penadah barang curian. Siap-siap potensi masalah menanti Anda di depan mata.

Membeli kendaraan hasil curian dapat dikenakan Pasal 480 KUHP tentang Penadah Hasil Curian dengan ancaman 4 tahun penjara. Jadi, jangan coba-coba membeli mobil bodong.

Editor: Ilham Safutra
Tags
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore