
Segitiga pengaman ternyata punya fungsi yang vital.
JawaPos.com - Segitiga pengaman adalah alat yang sangat vital dalam memastikan keselamatan Anda di jalan. Alat ini bukan hanya hiasan, tetapi memiliki fungsi krusial dalam situasi darurat. Contohnya seperti kecelakaan atau kerusakan kendaraan di jalan.
Biasanya ada di mobil kita, penanda segitiga memberikan tanda visual yang jelas kepada pengemudi lain untuk memperingatkan adanya situasi bahaya. Selain itu, segitiga ini juga menjadi petunjuk bagi petugas lalu lintas atau pihak penolong yang sedang bekerja di jalan.
Mereka dapat dengan mudah mengidentifikasi lokasi kendaraan yang mengalami masalah atau kecelakaan, dan dapat memberikan bantuan atau pengaturan lalu lintas yang diperlukan.
Selain itu, segitiga pengaman untuk mobil adalah alat keamanan yang sangat penting dan harus selalu ada dalam setiap kendaraan. Alat ini memiliki bentuk segitiga dengan panjang sisi sekitar 40 cm dan lebar 5 cm.
Segitiga ini biasanya berwarna merah dan memiliki fungsi khusus untuk memantulkan cahaya saat terkena sinar lampu, sehingga mudah terlihat oleh pengendara lain, terutama di malam hari atau dalam kondisi cuaca buruk.
Penanda segitiga biasanya disimpan di bagian belakang mobil, seringkali di dalam kotak alat bersama dengan peralatan lain seperti dongkrak dan ban serep. Segitiga keselamatan memainkan peran yang sangat vital dalam menjaga keselamatan selama berkendara.
Dilansir dari laman Suzuki, fungsi utamanya adalah sebagai penanda bahwa ada keadaan darurat di depan, seperti mobil yang mogok. Dengan memasang segitiga ini, pengendara lain dapat mengantisipasi dan memperlambat laju kendaraan mereka, sehingga mencegah kecelakaan.
Dalam situasi darurat, segitiga ini dapat diletakkan di belakang mobil untuk member, itahu pengendara lain bahwa ada kendala di depan, seperti ketika mobil mogok di tengah jalan. Dengan demikian, mereka dapat mengurangi kecepatan atau mengganti jalur untuk menghindari tabrakan.
Selain itu, penanda segitiga juga berfungsi untuk melindungi pengendara yang sedang memperbaiki mobil mereka di jalan. Dengan memasang segitiga ini, pengendara lain akan lebih berhati-hati dan menjaga jarak dengan mobil yang sedang mengalami masalah.
Penggunaan segitiga pengaman ini dalam kendaraan bermotor bukan hanya soal keselamatan, tetapi juga merupakan kewajiban hukum. Di Indonesia, peraturan ini diatur dalam Undang-undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
Pasal 57 ayat 3C dan Pasal 121 dari Undang-undang ini secara spesifik mengatur tentang penggunaan penanda segitiga. Pasal 57 ayat 3C menyatakan bahwa setiap pengendara kendaraan bermotor yang berhenti atau parkir dalam kondisi darurat di jalan harus memasang segitiga keselamatan, lampu isyarat peringatan bahaya, atau isyarat lainnya.
Pasal 121 dari Undang-undang yang sama juga menegaskan bahwa setiap pengemudi kendaraan bermotor wajib memasang segitiga ini dalam kondisi darurat. Pelanggaran terhadap ketentuan ini dapat dikenai sanksi pidana berupa kurungan paling lama dua bulan atau denda maksimal Rp 500 ribu, seperti yang diatur dalam Pasal 298.
Selain itu, jika kendaraan tidak dilengkapi dengan segitiga pengaman mobil, pengemudi juga dapat dikenai hukuman berupa pidana kurungan paling lama satu bulan atau denda sebesar Rp 250 ribu, seperti yang diatur dalam Pasal 278.

Breaking News! Veda Ega Pratama Naik ke Peringkat 3 Moto3 2026 Usai Diskualifikasi Adrian Fernandez
Kronologi Lengkap Diskualifikasi Adrian Fernandez di Moto3 2026, Veda Ega Pratama Naik ke Posisi Tiga Klasemen
Hasil Practice Moto3 Hungaria 2026: Veda Ega Pratama Finis P2 dan Lolos ke Q2, Hakim Danish Justru Tersandung
Menebak Ranking FIFA Timnas Indonesia Selanjutnya Jika Menang Lawan Mozambik
Veda Ega Pratama Kudeta Peringkat Pertama! Update Klasemen Rookie of The Year Moto3 2026 Usai Brian Uriarte Didiskualifikasi
Sony Sonjaya Akan Ajukan Diri Jadi Justice Collaborator Kasus MBG, Janjikan Buka Nama-Nama Besar
'Tibo Sri': 7 Weton yang Memiliki Rezeki Seumur Hidupnya Mengalir Seperti Air dan Tidak Pernah Mengering Menurut Primbon Jawa
Kalah di Pengadilan Soal Sanksi Etik Promotor Disertasi Bahlil, Guru Besar UI: Mahasiswa Ini Bukan Main-main
Prediksi Haiti vs Peru 6 Juni 2026: Momentum Positif Les Grenadiers Uji Kebangkitan La Blanquirroja
3 Bintang Baru Sudah Deal! Persebaya Surabaya Siapkan Misi Besar Bernardo Tavares di Musim 100 Tahun
