Logo JawaPos
Author avatar - Image
Rabu, 20 April 2022 | 00.27 WIB

Sangat Mudah, Begini Cara Cek Pajak Motor Secara Online

Photo - Image

Photo

JawaPos.com - Bagi pemilik kendaraan bermotor, untuk memudahkan mengecek pajak kini juga sudah tersedia beberapa layanan online. Cara mengecek pajak online, pertama yaitu melalui aplikasi. Aplikasi cek pajak online yang dimaksud yaitu e-Samsat. Aplikasi tersebut bisa dicari di Google PlayStore yang ada di smartphone. Silahkan ketik “e-Samsat” di kolom pencarian.

Dari hasil pencarian, mungkin akan muncul berbagai macam aplikasi e-Samsat. Anda tidak perlu bingung, aplikasi e-Samsat memang banyak tersedia.

Pilih saja salah satu yang menurut Anda mudah digunakan. Namun, jika ada e-Samsat khusus wilayah Anda, silakan pilih aplikasi tersebut.

Setelah download e-Samsat berhasil Anda lakukan, selanjutnya buka aplikasi tersebut. Kemudian, pilih provinsi tempat kendaraan Anda. Tahapan ini perlu Anda lakukan jika aplikasi yang digunakan tidak terkhusus untuk wilayah tertentu.

Setelah memilih provinsi yang sesuai dengan tempat kendaraan, sekarang adalah waktunya untuk melakukan pengecekan. Untuk itu, masukkan nomor plat motor Anda di kolom yang sudah tersedia. Tunggu beberapa saat sampai permintaan Anda selesai diproses.

Setelah nomor plat Anda masukkan, selanjutnya akan muncul informasi tentang kendaraan tersebut. Dalam informasi yang muncul, besaran pajak yang seharusnya Anda bayarkan akan dicantumkan. Selain itu, Anda juga bisa mendapatkan informasi lain seperti berapa biaya balik nama kendaraan.

Jika Anda enggan men-download aplikasi e-Samsat, cek pajak motor secara online juga bisa dilakukan dengan sangat mudah melalui situs website. Akan tetapi, situs website tersebut hanya tersedia di kota-kota besar saja.

Wilayah pertama yang menyediakan layanan cek pajak motor online melalui website yaitu DKI Jakarta. Untuk mengecek pajak kendaraan DKI Jakarta, silahkan buka website samsat melalui https://samsat-pkb.jakarta.go.id/INFO_NJKB.

Setelah itu, isi semua data pada formulir yang telah disediakan secara lengkap dan benar. Kemudian, klik Proses dan silahkan tunggu selama beberapa saat sampai informasi tentang pajak motor Anda keluar.

Apabila pada kolom informasi tersebut tertulis “Denda”, berarti pajak Anda sudah melewati jatuh tempo. Segera lakukan pembayaran pajak melalui e-Samsat atau datang langsung ke Samsat yang ada di wilayah Anda.

Wilayah kedua yang telah menyediakan layanan cek pajak melalui website yaitu Jawa Barat. Bagi Anda yang tinggal di wilayah Jawa Barat dan ingin mengecek pajak kendaraan, silahkan buka situs https://bapenda.jabarprov.go.id/e-samsat-jabar/.

Tidak jauh beda dengan DKI Jakarta, situs samsat milik Jawa Barat ini juga akan meminta data-data terkait kendaraan yang akan dicek pajaknya. Untuk itu, silahkan isi data-data yang diminta kemudian ikuti semua alurnya.

Namun perlu diketahui, situs samsat Jawa Barat ini belum menyediakan fitur pembayaran pajak. Anda hanya bisa mendapatkan informasi terkait pajak, namun pembayarannya dilakukan melalui ATM, Internet Banking, atau SMS Banking saja.

Cek pajak motor online melalui website selanjutnya juga bisa Anda lakukan di wilayah Jawa Tengah. Untuk caranya sendiri juga hampir sama dengan wilayah-wilayah sebelumnya karena hanya perlu mengganti alamat website menjadi situs resmi milik samsat Jawa Tengah.

Situs resmi samsat Jawa Tengah yaitu: https://bapenda.jatengprov.go.id/info-pajak-kendaraan/. Silahkan Anda buka situs tersebut melalui browser jika ingin mengecek pajak motor secara online. Setelah itu, isi juga formulir terkait data-data kendaraan. Kemudian, tunggu sampai informasi pajak keluar.

Jawa Timur juga menjadi wilayah keempat yang menyediakan cek pajak online melalui website. Layanan ini tentu sengaja dibuat untuk memudahkan masyarakatnya dalam mengecek pajak kendaraan supaya tidak perlu antri panjang di Samsat.

Untuk cek pajak kendaraan bermotor wilayah Jawa Timur, silahkan kunjungi situs website https://info.dipendajatim.go.id/esamsat/. Situs tersebut bisa Anda buka melalui browser apapun yang ada di HP.

Setelah situs terbuka, Anda tinggal isi semua data pada formulir yang tersedia. Pastikan semua data yang Anda masukkan adalah benar. Selanjutnya, silahkan tunggu beberapa saat sampai informasi pajak yang dikirimkan Samsat Anda terima.

Selain keempat wilayah di atas, Jogjakarta juga termasuk salah satu daerah yang menyediakan layanan cek pajak online melalui website. Untuk caranya tentu hampir sama dengan cek pajak di daerah sebelum-sebelumnya.

Namun, untuk alamatnya, silakan ketik https://bpka.jogjaprov.go.id/samsat/index.php?option=com_content&view=article&id=178&Itemid=221 di browser. Setelah itu, ikuti langkah-langkah sesuai alur yang diminta.

Editor: Edy Pramana
Tags
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore