
Polisi tidur
JawaPos.com - Pastinya sudah tak asing lagi dengan istilah polisi tidur bagi semua pengguna jalan yang kerap ditemui baik itu di komplek perumahan atau jalanan lainnya yang membutuhkan. Polisi tidur sengaja dibuat untuk memperlambat laju kendaraan yang melintas.
Akan tetapi sebenarnya membuat marka jalan ini tak boleh sembarangan karena bisa membahayakan. Sebenarnya pembuatan polisi tidur memiliki standar yang harus dipenuhi, ada spesifikasi khusus yang harus dibuat saat membuat markah kejut ini.
Mulai dari bentuk, ketinggian serta warnanya juga sudah ada standarisasinya. Namun tak jarang kita jumpai polisi tidur dibuat dengan asal-asalan. Bahkan tidak seragam antara satu dengan yang lain ada yang terlalu besar dan tinggi yang isa membuat bagian bawah kendaraan rusak bahkan membahayakan keselamatan pengendara.
Sebagai pengetahuan, sebenarnya ada tiga jenis polisi tidur yang sesuai aturan pemerintah dengan fungsi yang berbeda-beda.

Dana Desa Dialihkan untuk Koperasi Merah Putih, Pembangunan Desa di Bantul Jalan dengan Skema Lain
Persebaya Surabaya Rayakan Kembalinya Bruno Moreira, Bonek Kompak Satu Suara
7 Rekomendasi Kuliner Lontong Balap Paling Enak di Surabaya, Wajib Dicoba Sekali Seumur Hidup!
14 Rekomendasi Kuliner Depok untuk Keluarga, Tempat Makan Nyaman dengan Menu Beragam
Tanpa Eliano Reijnders dan Luciano Guaycochea! Prediksi Susunan Pemain Bhayangkara FC vs Persib Bandung
12 Restoran Sunda Paling Enak di Jakarta, Tempat Makan dengan Menu Tradisional Khas dari Tanah Pasundan
Link Pengumuman Hasil Seleksi Administrasi Manajer Koperasi Merah Putih yang Sudah Diumumkan
Wisata Kuliner Kabupaten Malang: 7 Makanan Khas yang Legendaris, Unik dan Autentik untuk Food Lovers
12 Tempat Makan Legend di Bandung yang Wajib Dicoba, Ada yang Sudah Berdiri Sejak Zaman Belanda!
Awas Macet! Besok Ribuan Buruh Demo May Day di Surabaya, Ini Jalan yang Perlu Dihindari
