Logo JawaPos
Author avatar - Image
Kamis, 25 Juli 2019 | 03.54 WIB

Bertabur Insentif, Jokowi Akan Teken Regulasi Mobil Listrik Pekan Ini

Photo - Image

Photo

JawaPos.com - Bocoran aturan kendaraan listrik mulai menemui titik terang. Paling lambat pekan depan, presiden Joko Widodo (Jokowi) direncanakan akan menekan peraturan presiden (perpres) tentang kendaraan listrik berbasis baterai untuk transportasi. Dengan kebijakan tersebut, diharapkan dapat mendorong industri kendaraan bermotor yang lebih hemat energi dan ramah lingkungan.

Bocoran tersebut disampaikan oleh menteri keuangan Sri Mulyani Indrawati saat menghadiri acara seminar di arena GIIAS, Tangerang Selatan, Rabu (27/7). Menurut Sri Mulyani, pembahasan regulasi tersebut juga telah final dibahas oleh seluruh para pemangku kepentingan.

"Perpres dan PP akan disampaikan Bapak presiden segera minggu ini. Karena seluruh menteri telah menyepakati dan menandatangani," kata Sri Mulyani.

Rencananya, payung hukum yang mengatur kendaraan listrik berbasis baterai itu bukan hanya Perpes. Sri Mulyani bilang, pemerintah juga merencanakan akan menerbitkan Peraturan Pemerintah (PP) tentang Kendaraan Penumpang (Konvensional), KBH2, HybridEV, Plug In HEV, Flexy Engine, Fuel Cell EV dan Electri Vehicle. Isinya, mengatur lebih rinci mengenai seputar kendaraan listrik.

"Yang peraturan presiden adalah untuk menciptakan program kendaraan bermotor listrik untuk transportasi, peraturan pemerintah menyangkut tadi perubahan dari pajak berhubungan dengan klasifikasi dan emisi dari otomotifnya," jelasnya.

Photo

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati (Dok.JawaPos.com)

Mantan Direktur Pelaksana Bank Dunia itu mengharapkan kebijakan tersebut diharapkan dapat meningkatkan daya kompetisi pada industri otomotif. Namun tujuan utamanya, agar dapat melakukan efisiensi energi yang disumbangkan dari sektor transportasi.

"Tentu harapannya Indonesia akan menjadi negara yang semakin bersih dari polusi dari emisi kendaraan bermotor," tukasnya.

Sebagai informasi, PP dan Perpres tentang kendaraan listrik berbasis baterai itu juga akan mengatur mengenai rincian insentif fiskal yang akan diberikan oleh pemerintah. Tentunya, insentif ini hanya diberikan untuk mobil berjenis KBH2, Hybrid EV, Plug IN HEV, Flexy Engine dan Electric Vehicle.

Adapun pada regulasi yang baru ini pemerintah akan menyederhanakan kapasitas mesin menjadi tiga kelompok saja. Yakni, 3.000 cc, 3.000-4.000 dan di atas 4.000 cc.

Berikut rangkuman insentif yang akan diberikan Pemerintah yang tercantum pada draf RPP PPnBM dan Perpres yang disiapkan untuk Mobil Listrik:

1. Tarif PPnBM berdasarkan emisi dan penggunaan bahan bakar.
2. Insentif bea masuk atas importasi kendaraan bermotor listrik berbasis baterai
3. Insentif pembebasan dan pengurangan pajak
4. Insentif bea masuk atas importasi mesin, barang dan bahan dalam rangka penanaman modal
5. Penangguhan bea masuk dalam rangka ekspor
6. Insentif bea masuk ditanggung pemerintah atas importasi bahan baku dan/atau bahan penolong yang digunakan dalam rangka proses produksi
7. Insentif Pembuatan Peralatan Stasiun Pengisian Listrik Umum (SPLU)
8. Bantuan kredit modal kerja untuk pembiayaan pengadaan baterry swop
9. Insentif pembiayaan ekspor dan Insentif fiskal lainnya.

Editor: Mohamad Nur Asikin
Tags
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore