Logo JawaPos
Author avatar - Image
Sabtu, 5 September 2026 | 21.32 WIB

Biaya Balik Nama Mobil Bekas 2026, Ini Syarat dan Caranya

Ilustrasi warga sedang mengantre di Samsat. (Antara) - Image

Ilustrasi warga sedang mengantre di Samsat. (Antara)

JawaPos.com - Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) untuk mobil bekas sudah tidak lagi dipungut. Meski demikian, pemilik baru tetap perlu membayar sejumlah biaya administrasi untuk penerbitan dokumen kendaraan.

Kebijakan tersebut merupakan amanat Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (HKPD). Dalam ketentuan tersebut, BBNKB dikenakan atas penyerahan pertama kendaraan bermotor sehingga kendaraan bekas tidak lagi menjadi objek BBNKB pada saat berpindah kepemilikan.

Dengan demikian, istilah balik nama mobil bekas gratis perlu dipahami secara tepat. Yang dihapus adalah pungutan BBNKB untuk kendaraan bekas, bukan seluruh biaya yang muncul selama proses administrasi.

Berapa biaya balik nama mobil bekas 2026?

Pemilik mobil bekas masih dapat dikenakan biaya Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) untuk penerbitan dokumen kendaraan.

Di Jawa Timur, misalnya, Samsat menjelaskan bahwa kendaraan bekas bebas BBNKB, tetapi pemilik tetap membayar PNBP untuk penerbitan STNK, BPKB dan TNKB.

Untuk nominal biaya administrasi, pemilik sebaiknya mengecek ketentuan Samsat wilayah masing-masing karena komponen pembayaran dapat berbeda sesuai layanan dan kondisi kendaraan.

Selain PNBP, pemilik juga tetap harus menyelesaikan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) yang masih menjadi kewajiban sesuai ketentuan daerah.

Editor: Dinarsa Kurniawan
Tags

Jangan sampai ketinggalan berita hari ini!

Jawa Pos

Ikuti

Jadilah yang pertama tahu. Gabung channel kami sekarang!

Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore