
Warga mengisi daya kendaraan listrik di Stasiun Pengisian Kendaraan Listrik Umum (SPKLU) PLN di Jakarta, Sabtu (2/5/2026).(Salman Toyibi/Jawa Pos)
JawaPos.com - Pengguna Mobil Listrik Kini Tak Perlu Khawatir Lagi Saat Cas Baterai. Pemerintah resmi memperketat pengawasan alat ukur di SPKLU agar daya listrik yang diterima konsumen benar-benar sesuai dengan pembayaran.
Langkah ini menjadi sinyal kuat bahwa perlindungan pengguna kendaraan listrik mulai mendapat perhatian serius di tengah pesatnya pertumbuhan ekosistem EV di Indonesia.
Menteri Perdagangan Budi Santoso mengatakan, peluncuran layanan Persetujuan Tipe serta Tera dan Tera Ulang alat ukur pengisi daya kendaraan listrik menjadi bagian penting dalam membangun sistem perlindungan konsumen di tengah meningkatnya penggunaan kendaraan listrik nasional.
Menurut Budi, akurasi alat ukur pada SPKLU menjadi faktor utama yang harus dijaga karena teknologi pengisian daya kendaraan listrik masih tergolong baru bagi sebagian masyarakat Indonesia.
Budi menegaskan, pemerintah ingin memastikan setiap konsumen mendapatkan jumlah daya listrik yang sesuai dengan biaya yang dibayarkan saat menggunakan SPKLU.
Mengingat teknologi pengisian daya kendaraan listrik masih tergolong baru, proses tera ulang alat ukur nantinya akan dilakukan secara berkala," ujar Budi beberapa watu lalu (25/5) saat peluncuran Alat Ukur Pengisi Daya Kendaraan Listrik di area parkir Kementerian Perdagangan, Jakarta.
Langkah pemerintah tersebut mendapat dukungan dari Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI). Ketua Harian YLKI, Niti Emiliana, menilai pengawasan SPKLU merupakan bentuk nyata kehadiran negara dalam menjamin perlindungan konsumen sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen.
Menurut Niti, perlindungan konsumen di SPKLU bukan hanya berkaitan dengan kesesuaian jumlah daya listrik yang diterima pengguna, tetapi juga menyangkut kualitas layanan dan standar operasional pengisian daya kendaraan listrik.
“Yang harus dipastikan bukan hanya takaran dayanya, tetapi juga kualitas layanan dan apakah semuanya sudah sesuai standar yang berlaku di lapangan,” jelasnya.
Pengawasan ini menjadi semakin penting seiring bertambahnya jumlah infrastruktur kendaraan listrik di Indonesia. Hingga Mei 2026, jumlah SPKLU roda empat tercatat mencapai 4.892 unit yang tersebar di berbagai wilayah Indonesia.

16 Tempat Wisata Terbaik di Pandaan Pasuruan yang Buat Liburan Penuh Panorama Alam, Pegunungan dan Ketenangan
Persebaya Surabaya Dikabarkan Rekrut 2 Striker dan 2 Bek Baru, Ada Punggawa Tim Nasional
Berburu Oleh-Oleh Khas Pasuruan? Ini 15 Buah Tangan yang Cocok untuk Keluarga di Rumah Berdasarkan yang Paling Dicari Wisatawan
Pemerintah Cabut Izin 2.231 Pengecer dan Distributor Pupuk Subsidi yang Rugikan Petani
Jadwal Shalat Idul Adha 2026 di Jakarta, Bandung, Surabaya, dan Kota Besar Lainnya
Abu Janda Dilaporkan ke Polisi Oleh Ikatan Keluarga Minang Hari Ini, Buntut Sebut Sumbar 'Barbar' dan Intoleran
Dulu Antreannya Mengular dan Jadi Buah Bibir Media Sosial, Kini Terlihat Lengang: Mengulik 5 Tempat Makan yang Sempat Viral Lalu Sepi Pengunjung
11 Kuliner Maknyus Sekitar Kebun Raya Bogor, Tempat Makan yang Sejuk, Nyaman dan Enak
Persib Bandung Dilaporkan Berburu 2 Winger Kiri Baru demi Prestasi di AFC, Nilai Pasarnya Lewati Thom Haye!
Orang yang Semakin Cantik Secara Fisik Seiring Bertambahnya Usia Biasanya Mengadopsi 6 Kebiasaan Sehari-hari Ini Menurut Psikologi
