
Menteri Komunikasi dan Digital (Komdigi) Meutya Hafid. (Humas Kementerian Komdigi)
JawaPos.com - Pemerintah menegaskan memberikan perlindungan terhadap anak-anak di ranah digital. Langkah itu dilakukan dengan terbitnya Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 17 Tahun 2025 tentang Tata Kelola Penyelenggaraan Sistem Elektronik dalam Perlindungan Anak (PP TUNAS).
Menurut Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi), PP tersebut sebagai bentuk kehadiran negara dalam memastikan pertumbuhan inovasi serta nilai ekonomi di ranah digital tidak boleh mengesampingkan aspek keselamatan generasi muda.
Menteri Komunikasi dan Digital (Menkomdigi) Meutya Hafid mengatakan, kebijakan tersebut merupakan langkah strategis pemerintah di tengah kekhawatiran sejumlah pelaku industri yang menilai penguatan regulasi berpotensi memperlambat perkembangan ekonomi digital.
“Tidak ada inovasi dan tidak ada ekonomi digital yang menargetkan kejahatan terhadap anak. Kalau ada yang terdampak karena kita memperkuat perlindungan anak, itu adalah pilihan kebijakan yang layak kita ambil sebagai sebuah negara,” tegas Meutya di Jakarta Selatan, Jumat (27/2).
Menurut Meutya, pemerintah telah mencermati praktik di berbagai negara dan menemukan bahwa penguatan perlindungan anak justru menjadi kecenderungan global. Ia mencontohkan kebijakan pembatasan usia serta penguatan pengamanan anak di ruang digital yang diterapkan di Australia, serta sejumlah inisiatif regulasi di kawasan Uni Eropa.
Ia menyebut hingga kini belum terdapat bukti konkret yang menunjukkan bahwa kebijakan tersebut berdampak signifikan terhadap ekonomi.
“Sejauh ini belum ada catatan-catatan dampak ekonomi dari aturan penundaan usia anak di ranah digital, itu klaim sepihak yang belum terbukti,” ujarnya.
Meski demikian, Meutya menekankan bahwa pemerintah tetap membuka ruang komunikasi dengan berbagai pihak.
Ia menjelaskan, pengaturan terkait klasifikasi platform, tata kelola operasional, hingga sistem pengawasan telah dirancang dengan mempertimbangkan masukan pemangku kepentingan, namun tetap berlandaskan prinsip utama bahwa keselamatan anak harus diutamakan.
“Tapi tentu kita akan catat dan respon masukan-masukan tersebut dan kita akan hati-hati nanti dalam melakukan klasifikasinya,” tuturnya.
Meutya memastikan PP TUNAS ditargetkan mulai berlaku efektif pada Maret mendatang. Adapun regulasi turunan dalam bentuk Peraturan Menteri kini memasuki tahap finalisasi internal di Kementerian Komunikasi dan Digital, setelah sebelumnya melalui proses harmonisasi di Kementerian Hukum.
“Insya Allah bulan depan (Maret) kita mulai. Kami berharap seluruh platform mendukung dan comply, karena aturan ini semata-mata untuk melindungi anak-anak Indonesia di ruang digital,” pungkasnya.

Dana Desa Terpangkas untuk Koperasi Merah Putih, Pembangunan Infrastruktur Sebagian Desa di Tulungagung Tak Sesuai Rencana
50 Unit Mobil Koperasi Desa Merah Putih Tiba di Wonogiri, Dandim 0728/Wonogiri: Saran Saya Tidak Usah Digunakan Dulu Mobilnya
12 Spot Kuliner Bakso di Bandung yang Terkenal karena Tekstur Dagingnya yang Juara
15 Rekomendasi Restoran Terbaik Dekat Tugu Muda Semarang: Surganya Kuliner yang Wajib Dicoba Pelancong dan Wisatawan!
18 Rekomendasi Sarapan Pagi di Bandung Paling Sedap, Sederet Kuliner Mantap yang Wajid Disantap
Kabar Gembira! Gubernur Banten Resmi Hapus Pajak Kendaraan Bermotor, Ini Syaratnya!
10 Spot Mie Kocok di Bandung Terenak, Kuliner Khas dengan Kuah Kental dan Bumbu Tradisional
12 Restoran Seafood Terenak di Bandung, Surganya Kuliner Laut yang Tak Pernah Sepi Pengunjung
15 Kuliner Bakso di Solo yang Selalu Jadi Incaran, dari yang Paling Legend hingga yang Kekinian
Jadwal Thomas Cup 2026 Indonesia vs Aljazair, Siaran Langsung, dan Live Streaming: Laga Perdana Wajib Menang!
