Logo JawaPos
Author avatar - Image
Selasa, 20 Mei 2025 | 17.31 WIB

Asosiasi Sebut Layanan Gratis Ongkir E-commerce Terbukti Bantu Berdayakan UMKM

Ilustrasi e-commerce (Foto: freepik) - Image

Ilustrasi e-commerce (Foto: freepik)

JawaPos.com–Layanan atau fitur gratis ongkos kirim atau ongkir e-commerce, marketplace atau platform belanja online berpotensi dibatasi pemerintah. Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) baru saja merilis Peraturan Menteri (Permen) Komdigi yang baru.

Meski sempat simpang siur namun akhirnya diluruskan Komdigi. Sebelumnya beredar informasi kalau gratis ongkir dibatasi maksimal hanya tiga kali dalam sebulan. Namun, ditegaskan Komdigi, dalam Permen yang baru Nomor 8 Tahun 2025 tentang Layanan Pos Komersial, tidak mengatur atau membatasi promosi gratis ongkir yang dilakukan e-commerce.

Dikhawatirkan kalau aturan pembatasan gratis ongkir akan berdampak pada pelaku Usaha Mikro Kecil dan Menengah atau UMKM yang selama ini banyak bergantung pada e-commerce untuk memasarkan produk mereka.

Asosiasi e-commerce Indonesia (idEA) juga mengkhawatirkan hal tersebut. Sekretaris Jenderal idEA Budi Primawan menjelaskan, aturan pembatasan gratis ongkir bisa saja menjadi hal yang ditakutkan para pelaku e-commerce.

"Selama subsidi ongkir oleh platform atau pihak ketiga tetap diperbolehkan, kami melihat ruang bagi UMKM untuk tetap bersaing secara sehat di ekosistem digital. Program ini terbukti membantu UMKM menjangkau konsumen yang lebih luas, termasuk ke wilayah yang memiliki tantangan logistik," kata Budi kepada JawaPos.com.

Karena itu, Budi melanjutkan, idEA mendorong agar pelaku UMKM terus mendapatkan dukungan dalam bentuk insentif yang sesuai ketentuan. Berdasar pengamatan industri, sekitar 70–80 persen transaksi di marketplace memanfaatkan program ongkir, baik dari subsidi platform, penjual, maupun promosi gabungan.

"Ini mencerminkan betapa pentingnya peran insentif ongkir dalam mendorong transaksi digital di Indonesia," tegas Budi.

Selain itu, Budi juga menyebut kalau asosiasi saat ini masih menunggu kejelasan peraturan tersebut dari pemerintah. Eksekusi aturannya akan seperti apa, masih belum jelas.

"Kami menilai perlu ada kepastian teknis dan komunikasi yang jelas agar pelaku usaha tidak salah menafsirkan kebijakan ini," tegas Budi.

Editor: Latu Ratri Mubyarsah
Tags
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore