Logo JawaPos
Author avatar - Image
Jumat, 14 Juli 2023 | 15.35 WIB

Caroline: Beli Mobil Bekas Cek Dulu Status Tilang ELTE Sudah Dibayar, Bila Tidak Akan Bermasalah

Geliat pasar mobil bekas masih terus meningkat. - Image

Geliat pasar mobil bekas masih terus meningkat.

JawaPos.com - Hal penting harus diketahui saat Anda akan membeli mobil bekas, selain mengecek kondisi atau riwayat mobil keseluruhan jangan lupa cek kelengkapan surat-suratnya. Namun jangan sampai terlewat terkait surat tilang.

Tanyakan terlebih dahulu kepada penjualan mobil apakah mobil tersebut mempunyai riwayat tilang ELTE yang belum terselesaikan. Jika Anda berencana membeli mobil bekas yang perlu diperhatikan tidak hanya kondisi mobil.

Karena bila tidak, Anda sebagai pembeli akan mendapat resiko lebih terkait biaya pembayaran tilang saat Anda melakukan balik nama atau mengurus pajak. Hal ini ditegaskan Jany Candra, CEO Caroline sebuah platform jual beli mobil bekas saat diwawancarai di kawasan Jakarta Selatan beberapa waktu lalu (12/7).

Sebagai informasi pengendara yang melanggar lalu lintas bukan hanya bisa dijerat tilang secara manual oleh petugas, tapi juga dengan tilang elektronik yang biasa dikenal dengan ETLE atau Electronic Traffic Law Enforcement.

Sistem tilang tersebut menggunakan sistem berbasis kamera yang siap menjadikan tangkapan layar sebagai barang bukti saat pengendara melanggar lalu lintas.

"Hati-hati, cek dulu apakah mobil tersebut pernah di tilang, selesaikan dulu bila tidak maka pembeli akan kesulitan mengurus pajak atau balik nama. Padahal yang melakukan pelanggaran bukan pembeli," ujarnya.

Pelanggaran tilang harus diselesaikan dulu karena bila tidak akan sulit saat akan mengurus surat kendaraan seperti membayar pajak atau balik nama.

"Kami tidak mau menyulitkan konsumen, maka dari itu sebelum menjual ke konsumen kami pastikan ini mobil sudah bersih dari ETLE," tambahnya.

Nasehat serupa juga diungkapkan AKBP Petrus Aldo Meisto Siahaan, Kasi Standar Subdit STNK Ditregident Korlantas Polri, membeli mobil bekas yang masih terjerat tilang ETLE merupakan kerugian. Apalagi jika pengguna mobil sebelumnya sudah melalukan beberapa pelanggaran dan satu pun belum pernah diurus.

Aldo memberikan contoh jika pemilik sebelumnya dikenakan 10 pasal dalam ETLE, misalnya satu pasal tidak pakai sabuk pengaman Rp500.000, melanggar aturan ganjil-genap Rp250.000 dan menggunakan ponsel saat berkendara Rp500.000, maka seluruh tilang itu harus dibayar saat perpanjangan STNK.
 
"Jadi harus diselesaikan, bila tidak maka nanti tidak bisa balik nama, dan perpanjang pajak," kata Aldo.
 
Sebenarnya pengecekan tersebut bertujuan untuk menghindari kerugian berlebih kepada calon pembeli mobil bekas ke depannya. Menurut dia, hal ini acap kali luput dari perhatian para calon konsumen di Indonesia.

Sebagai informasi cara mengecek status tilang ETLE tidaklah sulit. Kita bisa melakukannya secara manual yakni mendatangi Subdit Gakkum Polda Metro Jaya atau via online dengan mengunjungi situshttps://etle-pmj.info/id/check-data.

"Gampang banget, yang penting Anda tahu pelat nomornya, bisa via online atau datang langsung. Kalau datang langsung berikan nomor pelatnya dan kasih tau tujuannya, misal pengen beli mobil, itu bisa," pungkas Aldo.

Di sisi lain industri jual beli mobil bekas di Indonesia semakin berkembang pesat, memberikan berbagai pilihan kepada pelanggan yang mencari kendaraan berkualitas dengan harga lebih terjangkau. Namun, tak jarang pelanggan juga dihadapkan pada risiko pembelian yang perlu mereka pertimbangkan dengan cermat.

Platform jual beli mobil bekas Caroline.id hadir memberikan garansi keamanan melalui program terbarunya, Garansi 7G+. Sebuah standar baru dalam industri jual beli mobil bekas, mencakup tujuh poin penting yang dilindungi selama 1 tahun untuk memberikan jaminan rasa aman dan nyaman kepada pelanggan.

Jaminan tersebut meliputi mesin, transmisi, Air Conditioner, Rem, Kelistrikan, Penggerak, dan Kemudi.

Editor: Dony Lesmana Eko Putra
Tags
Artikel Terkait
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore