
Dirjen Industri Logam, Mesin, Alat Transportasi, dan Elektronika (ILMATE) Kementerian Perindustrian Harjanto. (Dok. Jawa Pos)
SETELAH publik menunggu cukup lama, Presiden Joko Widodo sudah mengonfirmasi bahwa peraturan presiden (perpres) tentang kendaraan berbasis listrik sudah ditandatangani. Bagaimana kesiapan dan langkah Kementerian Perindustrian? Berikut bincang-bincang wartawan Jawa Pos Agfi Sagittian dengan Dirjen Industri Logam, Mesin, Alat Transportasi, dan Elektronika (ILMATE) Kementerian Perindustrian Harjanto.
---
Perpres disebut sudah ditanda-tangani presiden. Lalu, seperti apa implementasi setelah itu?
Dengan perpres, artinya pelaku industri sudah memiliki payung hukum yang sah, yang bisa menjadi acuan mereka untuk mengembangkan kendaraan berbasis listrik. Harapannya, itu akan ditindaklanjuti produsen otomotif untuk memikirkan strategi yang berkaitan dengan pemasaran mobil listrik di Indonesia. Seperti yang selalu saya tekankan, kebijakan tersebut akan menarik lebih banyak investasi dan mendorong ekonomi Indonesia ke tingkat selanjutnya.
Perlu menunggu cukup lama sebelum perpres akhirnya diteken. Apa yang menjadi kendala?
Tentu banyak hal yang harus diselaraskan visinya. Sebab, seperti dari Kementerian Perindustrian, kami menganggap mobil listrik itu mencakup beberapa jenis seperti baterai, hibrida, hingga plug-in hybrid. Kemudian juga perlu dibahas dengan matang limitasi dan dampak kebijakan. Hal itu terus dikoordinasikan dengan berbagai kementerian terkait.
Bagaimana nanti teknis bagi APM yang berniat memasarkan produk mobil listrik di Indonesia?
Sebagai tahap awal, pemerintah memberi kesempatan agen pemegang merek (APM) yang ingin memasarkan kendaraan listrik untuk mengimpor CBU. Itu dianggap penting karena semacam tes pasar. Supaya APM tahu model dan positioning harga seperti apa yang diterima pasar Indonesia. Namun, nanti targetnya di tahun 2023, sesuai yang diatur perpres, mobil listrik harus memenuhi TKDN sebesar 35 persen.
Upaya Kemenperin untuk mempersiapkan industri pendukung?
Pemerintah akan mendorong industri pendukung mobil listrik di dalam negeri untuk mengurangi impor komponen melalui usulan pemberian tax holiday bagi investasi pengembangan baterai. Saat ini di industri otomotif sudah terjadi pendalaman struktur seperti di industri komponen tier 1, 2, dan 3. Salah satu industri pendukung mobil listrik yang akan didorong untuk dikembangkan di dalam negeri adalah industri baterai. Baterai merupakan komponen kunci sebuah mobil listrik. Komponen itu menyumbang sekitar 50 persen harga mobil.
Bagaimana respons pelaku industri otomotif terkait sinyal positif keluarnya perpres?
Responsnya sangat positif. Beberapa produsen otomotif bahkan menegaskan akan mulai memboyong kendaraan listriknya ke Indonesia. Misalnya, Toyota segera mempromosikan mobil listriknya untuk kendaraan komersial di Indonesia.

104 Pusat Perbelanjaan di Jakarta Bakal Pesta Diskon sampai 70 Persen, Catat Waktunya!
Pulang ke Persebaya Surabaya? Andik Vermansah Dapat Tawaran dari 5 Klub, Ingin Kembali Bermain di Kasta Tertinggi
11 Rekomendasi Es Teler Terlaris di Jogja, Selalu Jadi Favorit Pecinta Dessert Tradisional Warga Lokal Maupun Pelancong!
16 Tempat Wisata Terbaik di Pandaan Pasuruan yang Buat Liburan Penuh Panorama Alam, Pegunungan dan Ketenangan
Jadwal Moto3 Italia 2026! Veda Ega Pratama Ditantang Tak Goyah di Mugello demi Salip Rival Klasemen
10 Mie Ayam Paling Enak di Jogja yang Selalu Ramai Pembeli, Kuah Gurih dan Porsi Melimpah
8 Spot Kuliner di Kota Tua Surabaya, Makan Enak dengan Suasana Vintage dan Pemandangan yang Memanjakan Mata!
Mariano Peralta Merapat ke Persija Jakarta? Manajer Borneo FC Langsung Buka Suara
15 Kuliner Soto Ayam Paling Lezat di Surabaya dengan Kuah Kuning Pekat, Koya Memikat dan Topping Nikmat
Berburu Oleh-Oleh Khas Pasuruan? Ini 15 Buah Tangan yang Cocok untuk Keluarga di Rumah Berdasarkan yang Paling Dicari Wisatawan
