Logo JawaPos
Author avatar - Image
Jumat, 28 Agustus 2026 | 04.43 WIB

Api yang Belum Dijawab RUU Kehutanan

Rismunandar, Mahasiswa Doktor Ilmu Pengelolaan Sumberdaya Alam dan Lingkungan, IPB University. (dok. pribadi) - Image

Rismunandar, Mahasiswa Doktor Ilmu Pengelolaan Sumberdaya Alam dan Lingkungan, IPB University. (dok. pribadi)

Oleh: Rismunandar *)

Kebakaran hutan kembali menjadi berita pada 2026. Data SiPongi Kementerian Kehutanan mencatat 107.465 hektare (Ha) hutan dan lahan terbakar sepanjang Januari hingga Juni. Sebanyak 54 persen berada di kawasan hutan. Memasuki Agustus, titik panas kembali meningkat di sejumlah wilayah dan operasi pemadaman diperkuat.

Kita mengenal betul pola sesudahnya. Manggala Agni bergerak, tim gabungan turun, water bombing dilakukan jika diperlukan, lalu penegakan hukum mengejar siapa yang bertanggung jawab. Negara sebenarnya tidak kekurangan pengalaman menghadapi api.

Yang mengusik saya justru hal lain. Pada saat kebakaran kembali terjadi, DPR sedang memproses perubahan keempat Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan. Hasil harmonisasinya telah disetujui Badan Legislasi (Baleg) pada 20 Juli 2026 dan RUU ini sedang bergerak menuju pembahasan bersama Pemerintah.

Momentum keduanya seharusnya bertemu.

Saya membaca draf RUU hasil harmonisasi dengan satu pertanyaan: Setelah lebih dari seperempat abad, apakah cara hukum kehutanan kita menghadapi kebakaran juga sedang diperbarui?

Jawabannya belum meyakinkan.

RUU ini memang tidak mengabaikan api. Pasal 50 tetap melarang pembakaran hutan. Pasal 65A yang baru bahkan memasukkan keamanan dan kebakaran hutan ke dalam basis data kehutanan. Ada pula Pasal 58A tentang pendanaan penyelenggaraan kehutanan, serta penguatan rehabilitasi dan reklamasi.

Namun, dalam draf yang sedang dibahas, Pasal 47 sampai Pasal 49 justru tidak termasuk ketentuan yang diubah.

Editor: Estu Suryowati
Tags

Jangan sampai ketinggalan berita hari ini!

Jawa Pos

Ikuti

Jadilah yang pertama tahu. Gabung channel kami sekarang!

Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore