
WIMPIE PANGKAHILA
SAYA pernah dilibatkan saat penyusunan Perppu Nomor 1 Tahun 2016 yang dikenal sebagai perppu kebiri. Dari awal pemerintah meminta pendapat saya.
Prosesnya cepat. Setelah melewati berbagai macam akhirnya disahkan. Kini menjadi Undang-Undang (UU) 17/2016.
Memang ada pertentangan di antara dokter-dokter yang bergabung dalam Ikatan Dokter Indonesia (IDI). Pada dasarnya, Pengurus Besar IDI tidak setuju dengan kebiri. Yang menjadi perdebatan adalah sumpah dokter. Yang dihukum dan dikebiri ini bukan orang sakit. Jika ada wacana perawat atau profesi lain yang melakukan kebiri kimia, lalu dokter mengawasi, bisa disebut juga melanggar. Sekali lagi, pelaku ini bukan orang sakit.
Namun, penegakan hukum ini masih lama. Setidaknya setelah pelaku selesai menjalani masa tahanan. Dalam UU dijelaskan, hukuman penjara pelaku rata-rata lebih dari sepuluh tahun. Belum lagi kalau ada tambahan hukuman jika pelaku merupakan orang terdekat korban. Sehingga durasi untuk menyusun aturan teknis kebiri ini bisa lebih lama. Perdebatan siapa yang harus menyuntik mungkin bisa diselesaikan.
Teknis yang disetujui mungkin dengan suntikan. Namun, sebenarnya antiandrogen, obat untuk menurunkan hormon testosteron, bisa diberikan melalui pil juga. Untuk menurunkan hormon testosteron, obat itu harus diberikan beberapa kali hingga gairah seksualnya hilang sama sekali. Memang bisa hilang libidonya. Bahkan, ketika dipancing dengan menonton pornografi, hasrat seksualnya tidak akan muncul.
Hanya, yang mungkin tidak dipikirkan adalah jika pelaku yang telah disuntik itu lalu berobat ke dokter lain. Dokter tersebut mungkin tidak tahu yang datang adalah pelaku kekerasan seksual yang dikebiri. Lalu dokter itu memberikan pengobatan. Bisa saja kondisi pelaku normal kembali.
Yang terpenting lagi, bisa muncul efek samping pasca pemakaian antiandrogen. Misalnya, masa otot hilang, tulang keropos, lemak menumpuk, payudara membesar, hingga memori hilang. Sebenarnya saya lebih setuju jika pelaku dihukum seumur hidup. Kalau di UU ada catatan hukuman mati, dihukum mati saja. Apalagi, korban sampai menderita seumur hidup.
*)Â Ketua Perhimpunan Dokter Spesialis Andrologi Indonesia
**) Disarikan dari wawancara dengan Ferlynda Putri
Sudahkah Anda mengikuti channel whatsapp kami?
Jadilah pembaca setia, gabung sekarang juga di channel kami!

Prediksi Malaysia vs Filipina: Menang atau Harus Berharap Thailand di Piala AFF 2026
Prediksi Thailand vs Myanmar di Piala AFF 2026: Gajah Perang Berpeluang Lolos sebagai Juara Grup
Prediksi Skor Singapura vs Timnas Indonesia di Piala AFF 2026: Misi John Herdman Demi Semifinal!
Daftar Skuad Chelsea dan AC Milan di Indonesia: Luka Modric, Rafael Leao, hingga Cole Palmer
Jafar dan Adnan Diduga Terlibat Match Fixing, PBSI Langsung Ubah Komposisi Ganda Campuran
Jadwal Siaran Langsung dan Link Live Streaming Chelsea vs AC Milan, Tayang di Mana?
Kejagung Periksa Febrie Adriansyah: Kenakan Rompi Pink dan Tangan Terborgol
Presiden Persebaya Surabaya Angkat Bicara Usai Juara, Azrul Ananda: Menuju Bintang Melalui Kesulitan
Profil Kiper Persebaya Reza Arya Pratama, Tepis 2 Penalti Persib di Final Piala Presiden 2026
Cek Warna Keberuntungan Menurut Hari dan Pasaran Jawa: Rahasia Menarik Energi Positif dan Kesuksesan Setiap Hari!
