Logo JawaPos
Author avatar - Image
Senin, 26 Agustus 2019 | 23.33 WIB

Lebih Baik Hukuman Mati atau Bui Seumur Hidup

WIMPIE PANGKAHILA - Image

WIMPIE PANGKAHILA

SAYA pernah dilibatkan saat penyusunan Perppu Nomor 1 Tahun 2016 yang dikenal sebagai perppu kebiri. Dari awal pemerintah meminta pendapat saya.

Prosesnya cepat. Setelah melewati berbagai macam akhirnya disahkan. Kini menjadi Undang-Undang (UU) 17/2016.

Memang ada pertentangan di antara dokter-dokter yang bergabung dalam Ikatan Dokter Indonesia (IDI). Pada dasarnya, Pengurus Besar IDI tidak setuju dengan kebiri. Yang menjadi perdebatan adalah sumpah dokter. Yang dihukum dan dikebiri ini bukan orang sakit. Jika ada wacana perawat atau profesi lain yang melakukan kebiri kimia, lalu dokter mengawasi, bisa disebut juga melanggar. Sekali lagi, pelaku ini bukan orang sakit.

Namun, penegakan hukum ini masih lama. Setidaknya setelah pelaku selesai menjalani masa tahanan. Dalam UU dijelaskan, hukuman penjara pelaku rata-rata lebih dari sepuluh tahun. Belum lagi kalau ada tambahan hukuman jika pelaku merupakan orang terdekat korban. Sehingga durasi untuk menyusun aturan teknis kebiri ini bisa lebih lama. Perdebatan siapa yang harus menyuntik mungkin bisa diselesaikan.

Teknis yang disetujui mungkin dengan suntikan. Namun, sebenarnya antiandrogen, obat untuk menurunkan hormon testosteron, bisa diberikan melalui pil juga. Untuk menurunkan hormon testosteron, obat itu harus diberikan beberapa kali hingga gairah seksualnya hilang sama sekali. Memang bisa hilang libidonya. Bahkan, ketika dipancing dengan menonton pornografi, hasrat seksualnya tidak akan muncul.

Hanya, yang mungkin tidak dipikirkan adalah jika pelaku yang telah disuntik itu lalu berobat ke dokter lain. Dokter tersebut mungkin tidak tahu yang datang adalah pelaku kekerasan seksual yang dikebiri. Lalu dokter itu memberikan pengobatan. Bisa saja kondisi pelaku normal kembali.

Yang terpenting lagi, bisa muncul efek samping pasca pemakaian antiandrogen. Misalnya, masa otot hilang, tulang keropos, lemak menumpuk, payudara membesar, hingga memori hilang. Sebenarnya saya lebih setuju jika pelaku dihukum seumur hidup. Kalau di UU ada catatan hukuman mati, dihukum mati saja. Apalagi, korban sampai menderita seumur hidup.

*) Ketua Perhimpunan Dokter Spesialis Andrologi Indonesia

**) Disarikan dari wawancara dengan Ferlynda Putri

Editor: Ilham Safutra
Tags
Artikel Terkait
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore