Dalam upaya penanganan praktik perundungan, sudah barang tentu bukan hanya pendekatan hukum yang sifatnya legal-punitif. Benar bahwa sekolah harus bersikap tegas, membubarkan geng siswa dan menghukum pelaku dengan tegas. Bahkan, tidak tertutup kemungkinan praktik bullying di sekolah dibawa ke ranah hukum untuk menimbulkan efek jera.
Seperti yang ditetapkan dalam Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nomor 46 Tahun 2023 tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan di Lingkungan Satuan Pendidikan, tidak boleh ada toleransi terhadap kasus kekerasan di lingkungan sekolah.
Untuk memastikan korban perundungan tidak terjerumus dan masuk dalam penderitaan psikologis yang lebih mendalam, upaya penanganan praktik perundungan di kalangan siswa seyogianya menaruh perhatian khusus kepada siswa yang menjadi korban. Di sini negara dan sekolah perlu hadir untuk memastikan anak-anak terlindungi dari berbagai persoalan. Terutama pemerintah harus menciptakan ekosistem perlindungan bagi anak dan lingkungan yang ramah anak.
Mencegah siswa agar tidak menjadi korban bullying tidaklah cukup hanya dengan mengeluarkan pelaku dari sekolah, membubarkan geng-geng di sekolah, dan menjatuhkan sanksi yang tegas kepada pelaku. Praktik perundungan yang sudah menjadi tradisi turun-temurun di kalangan siswa angkatan satu ke angkatan berikutnya harus didekonstruksi melalui pendidikan karakter dan pengembangan budi pekerti yang tidak hanya menjadi tanggung jawab sekolah, tetapi juga keluarga.
Baca Juga: Mengenal Anak dengan Easy Temperament: Ceria dan Mudah Bergaul, Ortu Tetap Ajarkan Batasan
Seperti yang digambarkan dalam film-film remaja, sering terjadi siswa yang dikategorikan bad boy justru menjadi idola siswa putri dan menjadi patron bagi siswa laki-laki sesamanya. Siswa yang bersikap sok jagoan, suka berkelahi, dalam benak siswa bukannya dinilai negatif, tetapi justru dinilai sebagai idola.
Cara pandang seperti inilah yang membuat praktik bullying marak hingga saat ini. Wacana yang salah tentang sosok siswa bad boy yang selama ini dipandang ideal perlu didekonstruksi dan kemudian direkonstruksi dengan wacana baru yang tepat.
Dengan melakukan counterculture (budaya tandingan) dan membangun wacana baru tentang sosok ideal siswa yang baik, diharapkan sikap sebagian siswa yang sok jagoan dan suka mem-bully temannya akan dapat dikurangi, bahkan mungkin dieliminasi.
Cara pandang siswa yang kagum melihat kelakuan temannya yang arogan dan suka mem-bully perlu direkonstruksi agar tidak membangun habitus yang salah. Hanya dengan cara ini, praktik perundungan yang merupakan penyakit sosial yang turun-temurun di kalangan siswa dapat didekonstruksi dan dikikis habis. (*)
*) Bagong Suyanto, Dosen Sosiologi Anak FISIP Universitas Airlangga

Dana Desa Terpangkas untuk Koperasi Merah Putih, Pembangunan Infrastruktur Sebagian Desa di Tulungagung Tak Sesuai Rencana
50 Unit Mobil Koperasi Desa Merah Putih Tiba di Wonogiri, Dandim 0728/Wonogiri: Saran Saya Tidak Usah Digunakan Dulu Mobilnya
12 Spot Kuliner Bakso di Bandung yang Terkenal karena Tekstur Dagingnya yang Juara
15 Rekomendasi Restoran Terbaik Dekat Tugu Muda Semarang: Surganya Kuliner yang Wajib Dicoba Pelancong dan Wisatawan!
18 Rekomendasi Sarapan Pagi di Bandung Paling Sedap, Sederet Kuliner Mantap yang Wajid Disantap
Kabar Gembira! Gubernur Banten Resmi Hapus Pajak Kendaraan Bermotor, Ini Syaratnya!
10 Spot Mie Kocok di Bandung Terenak, Kuliner Khas dengan Kuah Kental dan Bumbu Tradisional
12 Restoran Seafood Terenak di Bandung, Surganya Kuliner Laut yang Tak Pernah Sepi Pengunjung
15 Kuliner Bakso di Solo yang Selalu Jadi Incaran, dari yang Paling Legend hingga yang Kekinian
Jadwal Thomas Cup 2026 Indonesia vs Aljazair, Siaran Langsung, dan Live Streaming: Laga Perdana Wajib Menang!
