Logo JawaPos
Author avatar - Image
Minggu, 10 Maret 2024 | 22.31 WIB

Peluang dan Tantangan Hak Angket Pemilu

Tantangan Hak Angket

Mendorong terlaksananya hak angket pada DPR bukanlah sesuatu yang mudah. Sebab, undang-undang telah mengatur persyaratan dan tahapan secara terperinci. Syarat pengajuan hak angket diatur di Pasal 199 ayat (1) UU 17/2014. Disebutkan bahwa hak angket harus diusulkan sedikitnya 25 anggota DPR dan lebih dari satu fraksi.

Kemudian, pengusulan hak angket harus menyertakan dokumen yang memuat materi kebijakan dan/atau pelaksanaan undang-undang yang akan diselidiki dan alasan penyelidikan. Tahap selanjutnya untuk dapat lolos menjadi hak angket harus memenuhi persyaratan kuorum rapat dan kuorum persetujuan.

Hak angket akan lolos bila mendapat persetujuan dari rapat paripurna DPR yang dihadiri lebih dari ½ jumlah anggota DPR. Dan, keputusan diambil dengan persetujuan lebih dari ½ jumlah anggota DPR yang hadir. Jadi, forum persetujuan DPR menjadi tantangan tersendiri untuk dapat lolosnya sebuah hak angket.

Bila nanti memutuskan menerima usul hak angket, DPR membentuk panitia khusus yang dinamakan panitia angket. Anggotanya terdiri atas semua unsur fraksi DPR. Panitia angket ditetapkan dengan keputusan DPR dan diumumkan dalam berita negara. Panitia angket secara hukum diberi kewenangan yang besar dalam menyelidiki dugaan tindakan pemerintah yang bertentangan dengan peraturan perundang-undangan.

Mereka bisa meminta keterangan dari pemerintah, saksi, pakar, organisasi profesi, dan/atau pihak terkait lainnya. Bahkan, dalam melaksanakan tugasnya tersebut, panitia angket dapat memanggil warga negara Indonesia dan/atau orang asing yang bertempat tinggal di Indonesia untuk dimintai keterangan.

Mereka pun wajib memenuhi panggilan panitia angket. Dan, bila tidak memenuhi panggilan setelah dipanggil tiga kali berturut-turut tanpa alasan yang sah, panitia angket dapat memanggil secara paksa dengan bantuan aparat polisi.

Hak angket berkaitan isu kecurangan pemilu merupakan hak angket DPR sebagai wujud atau pelaksanaan fungsi pengawasan terhadap cabang kekuasaan lainnya. Dan, ini sudah sesuai dengan prinsip check and balance demi terwujudnya kekuasaan yang berimbang. DPR seyogianya menggunakan hak angket secara objektif untuk menemukan bukti pelaksanaan pemilu telah sesuai atau tidak dengan perundang-undangan. (*)


*) Mohammad Syaiful Aris, Dosen Hukum Pemilu Universitas Airlangga, Surabaya

Editor: Dhimas Ginanjar
Tags
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore