Logo JawaPos
Author avatar - Image
Rabu, 30 Agustus 2023 | 17.08 WIB

Beranikah Capres-Cawapres Berkampanye di Kampus?

ARDI WINANGUN - Image

ARDI WINANGUN

SELEPAS Mahkamah Konstitusi (MK) mengizinkan peserta pemilu berkampanye di fasilitas pemerintah dan pendidikan, Badan Eksekutif Mahasiswa Universitas Indonesia (BEM UI) langsung merespons dengan hendak mengundang bakal calon presiden (capres) untuk datang ke kampus UI guna memaparkan visi dan misinya.

Dengan diizinkannya menggunakan fasilitas pemerintah dan pendidikan untuk berkampanye, meski dengan syarat tidak memakai atribut kampanye, membuat ruang dan wahana berkampanye bagi peserta pemilu semakin luas. Selama ini, kampanye di tempat pendidikan dianggap tabu. Sebab, lingkungan pendidikan dianggap sebagai ruang netral dari hiruk pikuk politik. Anggapan itu memang masih menyisakan pro-kontra. Namun, tempat pendidikan yang disterilkan dari nuansa politik itu sebenarnya produk dari kebijakan Orde Baru.

Ketika MK menambah ruang baru bagi peserta pemilu, lalu sejauh mana kesiapan peserta pemilu mau dan mampu menggunakan tempat-tempat itu untuk berkampanye. Sebagaimana disyaratkan bahwa kampanye di fasilitas pemerintah dan pendidikan tidak boleh menggunakan atribut kampanye, maka tempat kampanye yang digelar di tempat itu berbeda jauh dengan kampanye di tempat terbuka, misalnya lapangan.

Biasa kita lihat kampanye di lapangan. Di sana berkibar ratusan atribut partai. Ada arak-arakan. Juga pentas dangdut. Kampanye di tempat seperti itu, biasanya yang lebih menonjol sebatas memperkenalkan capres, cawapres, caleg, dan calon anggota DPD. Setelah itu dominan hiburan, hura-hura, pembagian door prize, makanan, dan uang transport. Soal visi-misi peserta pemilu tidak terlalu disampaikan di sana.

Hal itulah yang membuat pemilu disebut sebagai pesta demokrasi. Sebab, setiap hari rakyat berpesta. Selama masa kampanye, rakyat setiap hari mendatangi, diajak, dan dimobilisasi ke tempat kampanye meski berbeda-beda partai. Bagi rakyat, hal demikian tak jadi soal karena dengan datang ke area kampanye, mereka senang mendapat hiburan dan berbagai bonus.

Saat MK mempersilakan datang ke tempat pendidikan (kampus), mau dan mampukah peserta pemilu berkampanye di sana? Ketika BEM UI menyatakan secara lisan kepada tiga calon cawapres, yakni Prabowo Subianto, Anies Baswedan, dan Ganjar Pranowo, untuk datang ke kampus, respons ketiganya berbeda-beda. Ada yang langsung menyahut ’’ayo, kapan?’’. Ada pula yang menyanggupi lewat juru bicaranya, dan ada yang menjawabnya setengah-setengah.

Respons yang berbeda-beda dari ketiga capres muncul lantaran yang mengundang mereka bukan orang biasa. Mereka adalah generasi muda yang dalam babak sejarah bangsa selalu mampu menempatkan diri dalam posisi yang amat menentukan. Banyak gerakan yang dilakukan telah mengubah wajah bangsa ini.

Bukan hanya itu, tempat kampanyenya adalah kampus. Kampus selama ini adalah tempat yang ’’angker’’ atau tempat yang menyeramkan dan menakutkan bagi politisi. Kampus menjadi angker bagi politisi, sebab suasana yang demikian diciptakan oleh Orde Baru, di mana tempat pendidikan disterilkan dari berbagai aktivitas politik. Kebijakan itu diwujudkan dalam aturan Normalisasi Kehidupan Kampus/Badan Koordinasi Kemahasiswaan (NKK/BKK).

Kebijakan itu muncul pada 19 April 1978 semasa Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Daoed Joesoef. Kebijakan tersebut dikeluarkan karena pada masa itu mahasiswa aktif mengkritik rezim Orde Baru. Ancaman dari pelanggaran NKK/BKK adalah di-DO (drop out) dari kampus.

Lama-kelamaan, kebijakan itu menjadi seperti pepatah menepuk air di dulang tepercik muka sendiri. Larangan politik yang dilakukan di kampus membuat aktivis mahasiswa ganti menolak presiden, wakil presiden, menteri, hingga gubernur yang datang ke kampus. Para mahasiswa menuduh pejabat negara yang datang ke kampus hendak melakukan kampanye politik.

Banyaknya peristiwa penolakan masuk ke kampus itulah yang membuat para pejabat berpikir dua kali untuk datang ke kampus. Seperti penghadangan Menteri Dalam Negeri Rudini di ITB pada 1989.

Bukan hanya peristiwa penolakan pejabat negara yang membuat kampus jadi angker. Kritisnya mahasiswa saat berdialog juga kerap membuat banyak orang tersinggung, bahkan marah saat berdialog dengan mereka. Sehingga banyak pejabat merasa kapok bila bertemu dengan mahasiswa.

Lihat saja ungkapan Ketua BEM UI Melki Sedek Huang yang mengatakan, ’’Jika memang punya nyali, BEM UI mengundang semua calon presiden/bakal calon presiden untuk hadir ke UI karena kami siap menguliti semua isi pikiran kalian’’.

Ruang-ruang dialog bagi mahasiswa merupakan ’’mimbar bebas’’ untuk mengekspresikan diri. Di dalam ruang tersebut, mereka memuntahkan segala hal yang selama ini mengganjal dan jadi persoalan. Hal demikian tidak dialami satu mahasiswa, namun oleh banyak mahasiswa. Jadi, ketika ruang debat dibuka, mereka langsung berebut untuk bisa mengungkapkan perasaan hatinya.

Nah, ketika kampus angker dan mahasiswa siap menguliti semua isi pikiran, apakah capres, cawapres, dan caleg berani datang ke kawah candradimuka para mahasiswa itu? Tentu merugi bila peserta pemilu tidak berani datang ke sana. Sebab, menurut data, jumlah mahasiswa Indonesia pada 2022 mencapai 9,32 juta orang. Jumlah itu sangat potensial untuk mendulang suara. Sia-sia kalau jumlah suara sebanyak itu tidak direspons, didengar, dan diserap aspirasinya.

Editor: Dhimas Ginanjar
Tags
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore