Logo JawaPos
Author avatar - Image
Rabu, 24 Maret 2021 | 02.48 WIB

Limbah Batu Bara, Antara Berkah dan Bencana

Photo - Image

Photo

TAKE a deep breath. To improve and strengthen your lung health to fight Covid-19. Tarik napas Anda dalam-dalam karena latihan pernapasan bisa menguatkan sistem kekebalan melawan virus korona. Tetapi, hati-hati! Jika tinggal di dekat pembangkit listrik berbahan bakar batu bara, bisa jadi Anda akan menghirup debu-debu sisa pembakaran batu bara yang mengandung polutan berbahaya dan beracun.

Keputusan pemerintah Indonesia menghapus limbah batu bara dari daftar bahan berbahaya dan beracun (B3) lewat turunan UU Ciptaker perlu dicermati dengan serius. Ada empat komponen hasil pembakaran batu bara, yaitu fly ash, bottom ash, kerak boiler (boiler slag), dan gas FGD. Limbah batu bara yang dihapus dari kategori B3 adalah fly ash dan bottom ash. Lebih lanjut, aturan ini hanya diperuntukkan pada pembangkit listrik tenaga uap (PLTU) dan tidak berlaku pada non-PLTU.

Fly ash merupakan jenis abu batu bara ringan yang terbang di sekitar cerobong asap dan merupakan komponen utama abu. Sementara itu, bottom ash adalah debu yang mempunyai massa lebih berat sehingga mengendap di tanah.

Dalam beberapa hal, limbah memang bisa dimanfaatkan sebagai bahan dasar pembuatan bahan bangunan seperti batu bata, semen, batako beton, dan lainnya. Selain itu, fly ash berfungsi sebagai amelioran yang dapat meningkatkan sifat fisik, kimia, dan biologi tanah serta merupakan sumber makro dan mikronutrien tanaman.

Namun, pengelolaan atau pemanfaatan limbah yang tidak tepat, dengan dibuang ke sungai dan laut, dalam jangka waktu lama akan berdampak pada keseimbangan lingkungan. Masalah ini tidak hanya terjadi di Indonesia. Bahkan, pada 2014 terjadi kebocoran hampir 82.000 ton limbah batu bara dari pipa pembuangan bawah di North Carolina, Amerika Serikat.

Abu fly ash menjadi salah satu penyebab masalah kesehatan karena kandungan logam beracun seperti arsen, aluminium silikat, merkuri, dan kromium. Bahan-bahan ini bersifat karsinogenik (penyebab kanker) dan fibrogenik (pemicu terjadinya proses fibrosis). Jika terhirup dalam waktu singkat, efek yang dirasakan bisa iritasi hidung dan tenggorok, sakit kepala, hingga mual muntah. Namun, pajanan dalam jangka lama akan meningkatkan risiko kanker, penyakit jantung, penyakit paru, masalah reproduksi, penyakit saluran cerna, dan cacat lahir. Penyakit paru yang disebabkan debu batu bara, antara lain, pneumokoniosis dan kanker paru.

Pneumokoniosis (pneuma artinya udara dan konis yang berarti debu) adalah penyakit akibat akumulasi partikel debu anorganik. Karena itu, debu dan abu anorganik dari sisa pembakaran batu bara akan menimbulkan coal workers pneumoconiosis (CWP). Debu batu bara pada pasien yang mengalami CWP akan mengakibatkan reaksi keradangan di paru dan pada akhirnya terjadi proses fibrosis/jaringan parut. Organ paru akan menjadi lebih kaku dan rusak sehingga pernapasan terganggu.

Debu batu bara juga berpotensi besar sebagai penyebab kanker paru. Bahan-bahan karsinogenik di dalamnya akan terendap dalam paru dan memicu reaksi keradangan hingga perubahan/mutasi genetik yang berujung pada munculnya kanker paru. Pneumokoniosis dan kanker paru, jika sudah masuk tahap lanjut, akan sulit disembuhkan dan bisa berkibat pada kematian.

Bijak Mengelola Limbah Batu Bara

Keputusan Indonesia menghapus debu batu bara dari daftar limbah B3 mirip dengan apa yang telah dilakukan pemerintah AS. Melalui environmental protection agency (EPA), AS mengeluarkan aturan tentang pembuangan limbah batu bara pada Desember 2014.

Pada intinya, dokumen EPA hanya mengklasifikasikan abu batu bara sebagai bahan non-hazardous atau tidak berbahaya. Meski mendapatkan protes dari banyak kalangan yang menganggap limbah ini sebagai zat yang terbukti beracun, EPA tetap menolak untuk mengklasifikasikan abu batu bara sebagai limbah berbahaya atau B3. Sebaliknya, badan tersebut memasukkan abu batu bara sebagai solid waste atau limbah padat, sebutan untuk sampah rumah tangga.

Aturan ini juga mengatur bahwa pembangkit listrik berbahan bakar batu bara diharuskan menyimpan abu batu bara hanya di tempat pembuangan dan penampungan sampah batu bara yang memenuhi standar struktural minimum. Fasilitas penyimpanan ini harus dipastikan bebas dari kebocoran yang bisa mengontaminasi tanah dan air di sekitarnya.

Di sisi lain, mengelompokkan limbah ini akan menjadikan tumpukan debu batu bara semakin melimpah. Tumpukan debu sisa pembakaran batu bara ini memang bisa dimanfaatkan lagi (reuse) untuk berbagai keperluan. Hal ini dilakukan karena industri akan dapat mengurangi biaya terkait dengan pembuangan limbah serta adanya peningkatan pendapatan dari penjualan abu batu bara. Demi menjaga agar tempat penampungan debu batu bara tidak terbang ke arah permukiman dan menghindari kebocoran kontaminan, EPA mewajibkan kontrol harian yang cukup ketat.

Pilihan yang diambil pemerintah Indonesia bila ditinjau secara ekonomi mungkin menguntungkan. Ini terjadi karena limbah batu bara bisa dimanfaatkan untuk berbagai kebutuhan industri. Pelaku usaha juga bisa menghemat pengeluaran karena pengelolaan limbah B3 cukup menyita biaya yang tidak sedikit plus administrasi yang rumit.

Berkaca dari banyaknya kasus pencemaran limbah di banyak industri, wajar dipertanyakan kemampuan PLTU atau industri lainnya dalam mengelola limbah batu bara. Apa pun dalih yang diberikan, abu batu bara adalah zat berbahaya. Kita tidak berharap tumpukan limbah ini akan merembes meresap ke dalam tanah dan mengotori air yang kita minum dan gunakan sehari-hari. Jangan pula udara kita dipenuhi abu batu bara yang bisa merusak tubuh.

Baca Juga: Orang yang sudah Divaksin, Jika Terkena Covid Gejalanya Lebih Ringan

Sudah saatnya kita berinvestasi sepenuhnya pada sumber energi terbarukan yang ramah lingkungan. Mungkin juga ini waktu yang tepat untuk ”mengembalikan” sampah bahan bakar fosil ini (batu bara, minyak bumi) ke tempat asalnya sebagai sampah/peninggalan sejarah. (*)




*) Wiwin Is Effendi, Staf Pulmonologi dan Ilmu Kedokteran Respirasi FK Unair

Saksikan video menarik berikut ini:

https://www.youtube.com/watch?v=DkWBrXMx7jg

Editor: Dhimas Ginanjar
Tags
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore