Logo JawaPos
Author avatar - Image
Minggu, 14 Februari 2021 | 02.48 WIB

Presiden Jokowi Minta Dikritik, Siapa Mau Jadi Tumbal?

Photo - Image

Photo

SELEPAS Presiden Joko Widodo menyatakan agar masyarakat lebih banyak memberi kritik dan saran terhadap pelayanan publik, reaksi dari masyarakat muncul tak tertanggungkan. Bukan disebabkan perayaan atas apa yang diucapkan presiden. Melainkan lebih kepada rasa terkejut bercampur sinis saat menemukan di mana letak kekonyolan dari ucapan tersebut.

Berdasar laporan dari The Economist Intelligence Unit (EIU), kita menemukan fakta bahwa skor demokrasi Indonesia pada 2020 mengalami penurunan dan menjadi yang terendah sejak 14 tahun terakhir dengan kategori sebagai negara demokrasi cacat.

Tidak ada yang mengejutkan dari angka-angka yang dipaparkan EIU. Sebab, kita tahu bagaimana terjadinya pembungkaman terhadap ekspresi kritis warga negara lewat ancaman pidana seperti UU ITE.

Yang mengejutkan justru yang datang dari presiden sebagaimana disebut di atas. Di saat warga dibayang-bayangi ancaman pidana tatkala hendak melakukan kritik, presiden justru tiba-tiba mengajak masyarakat berbondong-bondong mengkritiknya.

Dulu, Adam dan Hawa diberi kebebasan oleh Tuhan melakukan apa pun. Makan dan minum sesuka mereka. Kecuali satu yang telah ditentukan oleh Tuhan, yakni dilarang memakan buah khuldi. Hanya itu. Jika larangan tersebut dilanggar, Tuhan akan menghukum keduanya.

Tuhan menghadiahi kebebasan sekaligus menegaskan batasan. Kita mengenalnya sebagai demokrasi yang dipadukan dengan nomokrasi. Pertautan keduanya bukanlah jebakan Tuhan dalam ketidakjelasan batasan-batasan.

Kalau dipahami dalam konteks negara hukum modern, kita mengenal adanya definisi, kategori, maupun penjelasan dalam bentuk pasal-pasal. Sebelum melarang makan, pembuat hukum (Tuhan) telah menjelaskan terlebih dahulu apa itu makan, sampai mana batasan sesuatu dapat dikategorikan sebagai perbuatan makan.

Anggaplah batasan makan adalah tatkala buah tersebut terbenam dalam tenggorokan. Dengan demikian, apabila mukallaf/subjek hukum hanya menciumi bau khuldi, tak lantas itu dikategorikan sebagai tindakan makan.

Batasan demikian akan menjadi pedoman konkret tatkala buah terlarang sebatas dikunyah sebelum kemudian dihempas keluar dari mulut tanpa ditelan. Tapi, kalau terdapat sedikit saja yang tertelan, maka dia dapat dihukum lewat pembuktian di lembaga peradilan.

Subjek hukum, Adam dan Hawa, hanya dapat dihukum bila perbuatan mereka terbukti telah melanggar larangan-larangan yang disebut dengan jelas. Sementara itu, tatkala subjek hukum hanya menciumi aromanya, maka itu hanyalah aplikasi maupun imbas dari kebebasan yang diberikan.

Bayangkan, Tuhan memergoki Adam dan Hawa menatap ranum buah khuldi, Tuhan dengan kuasanya bisa saja segera memutuskan secara sepihak dan sewenang menjatuhkan hukuman bersalah atas keduanya. Tapi, yang diajarkan kepada kita, Tuhan hanya menghukum tatkala perbuatan yang dilarang benar-benar telah dilakukan.

Mengapa Tuhan tidak menghukum sebelum tindakan tersebut betul-betul dilakukan demi melindungi buah khuldi? Jawabannya sederhana. Karena tiada pidana tanpa kesalahan. Yang dilarang adalah memasukkan buah itu ke tenggorokan.

Maka, kita dapat mengambil kesimpulan, bukan buah itu yang sebetulnya hendak dijaga, melainkan ada upaya menghindari dampak buruk yang terjadi apabila Adam dan Hawa memakan buah tersebut. Tuhan hendak melindungi Adam dan Hawa dari kerusakan setelah memakan buah tersebut.

Ketika kita bicara UU ITE, batasan antara kebebasan dan larangan menjadi kabur, baik oleh larangan itu sendiri yang tidak valid sebagai sebuah aturan maupun respons dari dunia sekeliling. Ukuran-ukuran atas apa yang dilindungi pun sungguh tak jelas.

Salah satu klausul kontroversial dalam UU tersebut adalah pencemaran nama baik. Padahal, klausul pencemaran yang dihubungkan dengan nama baik bukanlah objek konkret yang dapat diukur atau disentuh atau diamati atau dihitung layaknya memakan buah khuldi.

Kita dapat mengukur pencemaran udara dengan meneliti kandungan di dalamnya. Terdapat perubahan yang dapat diketahui dari sifat asalnya. Ada ukuran rigid atas kondisi udara yang bisa menimbulkan bencana bagi manusia. Itulah yang dilindungi, jangan sampai mengakibatkan kerugian pada umat manusia.

Sementara nama baik, bagaimana kita akan mengukurnya? Teknologi apa yang dapat menjelaskan perubahan kandungan yang ada dalam nama seseorang dari kondisi asalnya? Sampai mana batas-batas kerusakan nama baik itu menciptakan kemudharatan bagi pemiliknya?

Persoalan memburuk tatkala orang-orang menciptakan ukurannya masing-masing sebagai akibat dari kelalaian pembuat aturan menegaskan kejelasan aturan secara konkret. Di situ muncul ketidakjelasan, kengawuran, dan tindakan semena-mena.

Alhasil, kebijaksanaan dalam mengukur akibat yang dapat ditimbulkan dari suatu perbuatan justru hilang dalam penegakan aturan. Orang-orang tidak lagi mau tahu apakah kritik itu betul-betul dapat mengakibatkan bencana bagi orang yang dikritik atau tidak.

Lihatlah kasus-kasus yang terjadi, orang-orang tidak betul-betul berpikir untuk mencegah timbulnya dampak-dampak yang lahir setelah kritik dilontarkan. Melainkan ada motif-motif yang jauh dari urusan semacam nama baik. Dengan begitu, sensitivitas atas aturan tidak lahir dari upaya pencegahan dan pertimbangan atas dampak buruk yang lahir kemudian.

Baca Juga: Bank Salah Transfer, Uang Dibelanjakan, Tak Bisa Kembalikan, Disidang

Perkaranya menjadi sebatas melindungi pihak yang dikritik. Persoalannya, ada obsesi untuk meraih keuntungan finansial di sana. Ada pula yang terobsesi memperoleh ganjaran berupa kenaikan pangkat, memperoleh jabatan, serta mendapat perlindungan hukum dan politik.

Alhasil, UU ITE berubah wujudnya dari hukum menjadi kompetisi di antara orang-orang yang memperebutkan ganjaran di atas. Lucunya, di saat bersamaan, pihak yang suka memberi ganjaran mengajak warga negara secara sukarela untuk dijadikan korban tuduhan demi kompetisi yang telah terkondisikan.

Di situlah letak kekonyolannya, ucapan presiden tampak sebagai upaya menegaskan kebebasan sipil, tapi diam-diam menjelma menjadi sebuah jebakan terbuka. Warga negara saling berpandang seraya mengucap pertanyaan, siapa mau jadi tumbal? (*)




*) Ang Rijal Amin, Alumnus Hukum Tata Negara dan Politik Islam UIN Sunan Kalijaga

Saksikan video menarik berikut ini:

https://youtu.be/rvX3tpsL3Hc

Editor: Dhimas Ginanjar
Tags
Artikel Terkait
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore