
Effnu Subiyanto
GELOMBANG korupsi pejabat asuransi tidak disangka tidak dinyana mulai terbongkar karena era pandemi Covid-19. Baru-baru ini delapan eksekutif PT Asabri dinyatakan sebagai tersangka oleh Kejaksaan Agung (Kejagung). Kerugian negara akibat ulah penjahat kerah putih itu mencapai Rp 23,73 triliun.
Padahal, Oktober tahun lalu, pengadilan tipikor juga menjatuhkan putusan penjara seumur hidup terhadap seluruh terdakwa dalam kasus PT Asuransi Jiwasraya (AJS). Tambahan denda juga dijatuhkan untuk Benny Tjokrosaputro sebesar Rp 6,078 triliun dan Heru Hidayat sebesar Rp 10,72 triliun. Denda ini untuk kompensasi kerugian negara berdasar hitungan BPK sebesar Rp 16,81 triliun.
Yang akan datang bakal menimpa Asuransi Jiwa Bersama Bumiputera yang juga dililit masalah hampir sama. Per Januari tahun ini Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan menahan empat orang. Tersangkanya adalah Mohammad Irsyad (mantan direktur teknik dan aktuaria 2013), Yon Maryono (kepala divisi syariah 2011), Agustiar Hendro (chief marketing officer 2013), dan Hendro Subagio (kepala bagian aktuaria). Pokok korupsi adalah pengalihan produk kesejahteraan karyawan (PKK) ke mitra save PT BSRE.
Rusaknya tata kelola industri asuransi ternama Indonesia menjadi skandal keuangan terburuk Indonesia setelah BLBI. Skandal Bank Century Rp 6,7 triliun tampak tidak ada artinya dengan skandal AJS, Bumiputera, dan Asabri.
Skandal asuransi di Indonesia ini mengingatkan pada skandal kecurangan akuntansi terbesar pada Enron (2001). Sedikitnya 12 ribu pekerja kehilangan pekerjaan. Dana triliunan uang pesangon dan dana pensiun yang telah ditanamkan di saham Enron hilang. Pemegang saham lain, termasuk rakyat Amerika, juga dirugikan sekitar USD 70 miliar ketika nilai saham Enron jatuh menjadi nol.
Enron adalah perusahaan gas yang dibangun Kenneth Lay. Aksi pertamanya melakukan merger dua perusahaan gas alam menjadi satu. Penggabungan ini menjadikan Enron perusahaan pertama yang mampu mendistribusikan gas alam ke seluruh Amerika Serikat.
Namun, yang dilakukan Lay adalah rekayasa akuntansi dan laporan keuangan. Eksekutif Enron melaporkan aset dan laba lebih besar kepada investor. Enron membukukan utang sebagai pendapatan, bukan sebagai utang. Cara ini dikuatkan dengan opini wajar tanpa pengecualian (WTP) oleh konsultan Arthur Andersen dan membuat pemegang saham percaya bahwa Enron tetap memberikan keuntungan yang baik serta pendapatan meningkat dari tahun ke tahun.
Tidak disangka, pada pertengahan 2001, harga saham Enron jatuh dari harga tertinggi USD 80 per saham. Penyebabnya adalah pemberitaan majalah Fortune yang menyebutkan bahwa laporan keuangan Enron ”nearly impenetrable” dan harga sahamnya sudah terlampau tinggi.
Harga saham Enron terus-menerus jatuh pada Oktober 2001. Enron kemudian mengumumkan telah melakukan penggelembungan pendapatannya sebesar USD 544 juta sehingga nilai saham terdilusi sampai USD 1,2 miliar. Otoritas pengawas pasar modal Amerika Serikat, SEC, mengumumkan untuk menginvestigasi Enron.
Enron kemudian melakukan pelaporan ulang (restatement) atas laporan keuangan Enron sejak 1997 sampai 2001. Dari hasil restatement tersebut, nilai saham yang terdilusi melonjak menjadi USD 2,1 miliar dan menaikkan utang Enron USD 2,6 miliar. Pada Oktober 2001 harga saham Enron turun menjadi USD 1 dan Enron menuju kebangkrutan.
Kejahatan
Pasal 90 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1995 tentang Pasar Modal (UUPM) menjelaskan, memberi pernyataan tidak benar mengenai fakta material dapat dijatuhi sanksi pidana 10 tahun penjara dan denda hingga Rp 15 miliar (pasal 104). Permasalahannya, mengapa manajemen AJS, Asabri, dan Bumiputera demikian ceroboh dan tidak belajar dari banyak kasus serupa yang pernah terjadi. Pelanggaran etika entitas bisnis dapat dengan mudah diketahui, misalnya kasus Worldcom, Global Crossing, Rite-Aid, Oracle, ParMor, Adelphia, Louisiana-Pacific, Enron, hingga Qwest.
Berdasar Peraturan Mahkamah Agung (Perma) Nomor 13 Tahun 2016, perbuatan eksekutif sudah memenuhi pidana korporasi jika sekurang-kurangnya memenuhi satu di antara berikut ini. Yakni, korporasi memperoleh keuntungan dari tindak pidana yang dilakukan; pembiaran terjadinya tindak pidana; dan tidak melakukan langkah-langkah untuk pencegahan, tidak ada upaya mencegah dampak yang lebih besar, tidak ada sikap memastikan kepatuhan hukum yang berlaku guna menghindari terjadinya tindak pidana.
Perma itu adalah juknis dan implementasi UU 31/1999 jo UU 20/2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, UU 25/2003 tentang Perubahan atas UU 15/2002 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang, UU 3/2004 tentang Bank Indonesia, dan KUHP pasal 51 dan pasal 398. Pada kondisi maraknya perilaku buruk eksekutif BUMN di Indonesia akhir-akhir ini, memang sudah sepatutnya kejahatan korporasi disidik dengan serius. Ini dalam rangka menciptakan efek jera agar eksekutif bertindak hati-hati menjalankan bisnisnya. Mereka harus sadar punya kewajiban membawa korporasi yang dipimpinnya benar-benar menerapkan asas clean, good, dan corporate governance.
Pentingnya memberikan perhatian dan tegas terhadap korporasi yang berperilaku korup ini berkaitan dengan tata kelola pemerintahan. Jika terus-menerus pejabat BUMN dan pemerintah diiming-imingi sejumlah besar gratifikasi, pemerintahan yang bersih dan kredibel tidak akan dapat diwujudkan.
Baca Juga: Dokter di Inggris Sebut Pilek dan Hidung Meler jadi Gejala Covid-19
Kini rakyat Indonesia menunggu tindakan tegas para hakim tipikor, kegigihan para jaksa Kejagung, dan ketegasan penegak hukum lainnya agar masalah kejahatan yang melibatkan korporasi asuransi disanksi secara adil. Pelakunya wajib diganjar hukuman berat. Ini dalam rangka menyehatkan iklim berusaha yang baik dan menangkal sistemiknya kejahatan korupsi yang sudah merambah ke seluruh sektor dan sendi-sendi negara. Jangan ragu lagi, pidanakan dan berikan sanksi kepada korporasi jahat itu, demikian pula eksekutifnya.
Untuk pelanggaran tata kelola BUMN, sanksi etika dari Kementerian BUMN sangat ditunggu publik terhadap tindakan eksekutifnya ini. Semoga kasus asuransi ini dapat menjadi pembelajaran bagi manajemen BUMN dan korporasi Indonesia pada umumnya. (*)

11 Rekomendasi Es Teler Terlaris di Jogja, Selalu Jadi Favorit Pecinta Dessert Tradisional Warga Lokal Maupun Pelancong!
16 Tempat Wisata Terbaik di Pandaan Pasuruan yang Buat Liburan Penuh Panorama Alam, Pegunungan dan Ketenangan
104 Pusat Perbelanjaan di Jakarta Bakal Pesta Diskon sampai 70 Persen, Catat Waktunya!
10 Mie Ayam Paling Enak di Jogja yang Selalu Ramai Pembeli, Kuah Gurih dan Porsi Melimpah
10 Kedai Es Teler Paling Enak di Jakarta, Cocok untuk Melepas Dahaga saat Cuaca Panas di Siang Hari!
Pulang ke Persebaya Surabaya? Andik Vermansah Dapat Tawaran dari 5 Klub, Ingin Kembali Bermain di Kasta Tertinggi
Jadwal Moto3 Italia 2026! Veda Ega Pratama Ditantang Tak Goyah di Mugello demi Salip Rival Klasemen
10 Tempat Makan Pempek Favorit di Bandung, Pilihan Menu Lengkap, Rasa Autentik, dan Perpaduan Cuko yang Kaya Rempah
Berburu Oleh-Oleh Khas Pasuruan? Ini 15 Buah Tangan yang Cocok untuk Keluarga di Rumah Berdasarkan yang Paling Dicari Wisatawan
Ribuan Suporter Rayakan HUT ke-94 PSIS Semarang, Flare dan Nyanyian Menggema di Depan Kantor Gubernuran Jawa Tengah
