Logo JawaPos
Author avatar - Image
Sabtu, 21 September 2019 | 00.49 WIB

Warisi Mental Bangsa Terjajah

Photo - Image

Photo

PUBLIK tidak boleh diam ketika melihat dagelan yang sedang dipertontonkan pemerintah dan DPR hari-hari ini. Mereka sibuk mengebut pengesahan UU di tengah masa jabatan DPR yang mepet banget. Sudah pasti hasilnya tidak akan maksimal. Apalagi, ruang partisipasi publik dikesampingkan.

Selain UU KPK yang sudah disahkan, kini sedang bergulir RUU KUHP.

Pemerintah dan DPR sepakat mengesahkannya pada rapat paripurna pekan depan. RUU KUHP itu sungguh lucu dan miris. Banyak pasal aneh yang muncul. Tentu bisa menimbulkan celah menjadi pasal karet.

Saya anggap lucu karena memuat pasal-pasal yang receh banget. Coba bayangkan, ada pengamen, tukang parkir, penyandang disabilitas telantar, hingga gelandangan yang bisa kena delik pidana dalam RUU itu. Delik tentang gelandangan ada di pasal 432. Setiap orang yang bergelandangan di jalan atau di tempat umum yang mengganggu ketertiban umum dipidana dengan pidana denda paling banyak Rp 1 juta. Itu juga berlaku bagi pengamen, tukang parkir, dan pengemis di jalan raya.

RUU tersebut juga tidak properempuan. Terutama bagi korban pemerkosaan. Sudah menderita lahir batin, dapat hukuman pula. Norma itu terlihat di pasal 470. Bunyinya: Setiap perempuan yang menggugurkan kandungan atau meminta orang lain menggugurkan kandungan dipidana dengan pidana penjara paling lama empat tahun.

Pasti mereka ini korban pemerkosaan atau korban kekerasan seksual. Kasihan ibu-ibu yang anaknya menjadi korban dari kasus-kasus tersebut. Selain sanksi pidana, mereka akan mengalami tekanan mental dan sanksi sosial yang luas dari masyarakat tempat tinggalnya. Apa para anggota dewan dan pemerintah tidak mikir sampai sejauh itu.

Kemudian, saya anggap miris karena RUU itu masih berbau kolonial. Padahal, yang sering kita dengar dari anggota dewan, katanya, RUU KUHP adalah karya anak-anak bangsa. Semangat utamanya ingin menjauhkan republik dari hukum kolonial Belanda. Tetapi, semangat itu belum sepenuhnya diwujudkan. Bahkan, bisa saya katakan, RUU tersebut masih kental mewarisi mental bangsa terjajah.

Itu terlihat dari dihidupkannya pasal-pasal penghinaan terhadap presiden, wakil presiden, penghinaan ke pemerintah yang sah, dan penghinaan lembaga negara. Itu semua adalah warisan kolonial. Nah, masak kita mau lestarikan sampai sekarang. Saya tidak habis pikir.

Padahal, jelas sekali bahwa Mahkamah Konstitusi (MK) telah membatalkan klausul tersebut dalam judicial review antara 2006 dan 2007. Penghinaan presiden dibatalkan melalui putusan MK 013-022/PUUIV/2006. Sedangkan penghinaan ke pemerintah yang sah dibatalkan lewat putusan MK 6/PUUV/2007.

Kok sekarang mau dihidupkan lagi.

Tahu nggak apa latar belakang pasal penghinaan tersebut muncul di era penjajahan Belanda dulu? Itu terkait dengan pasal lese majeste yang dimaksudkan untuk melindungi ratu Belanda. Lese majeste juga masih berlaku di Thailand untuk menghormati rajanya. Itu aneh banget kalau diberlakukan di negara demokrasi seperti Indonesia. Jelas hal tersebut kemunduran demokrasi.

Karena itu, kami menggalang petisi melalui www.change.org. Gol utamanya adalah mendesak pasal-pasal ngawur itu dihapus dari RUU KUHP. Sampai sore ini (kemarin), yang mendukung petisi 345.833 orang. Padahal, kami baru buka pada Rabu malam (18/9).

Saya optimistis sampai 24 September pekan depan penolakan mencapai 1 juta orang. Penolakan publik itu akan kami sampaikan ke DPR dan pemerintah. Bahwa publik tidak setuju dengan norma-norma yang lucu dan miris tersebut.

*) Inisiator petisi di www.change.org

**) Disarikan dari wawancara wartawan Jawa Pos Umar Wirahadi

Editor: Ilham Safutra
Tags
Artikel Terkait
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore