
R. BUDIJANTO ROHMAN BUDIJANTO
BELAKANGAN ada beberapa insiden yang melibatkan pistol. Semuanya menjadi heboh besar di media. Yakni, penembakan di kantor MUI (2/5). Melukai dua karyawan. Pelakunya, Mustofa NR, meninggal mendadak. Serangan jantung, kata forensik Polri. Yang kedua, insiden naik pitam pria bermobil pelat nomor polisi palsu dan ia menodongkan pistol di tol Tomang, Jakarta (4/5). Kejadian ini membuat Kapolda Metro Jaya Irjen Karyoto geram. Pelakunya, David Yulianto, ditangkap, lantas ditahan dengan cepat.
Sebelumnya, pistol milik Dirut BUMN Harry Warganegara meletus di Bandara Hasanuddin Makassar pada 19 April 2023. Media pun gaduh. Meski Menteri BUMN Erick Thohir janjikan sanksi tegas, tetapi hingga hari ini, 20 hari setelah insiden, masih belum jelas sanksi itu. Yang cepat-cepat disanksi adalah bagian protokol yang disuruh membawa pistol itu.
Berita gaduh menyangkut insiden senjata itu sebenarnya adalah kabar bahagia. Publik, lewat mulut media massa, begitu sensitif dengan senjata api (senpi). Dan media tak pilih-pilih. Siapa pun yang arogan dengan senjata, termasuk anggota TNI atau Polri berpangkat, diviralkan juga. Begitu pun untuk sajam. Kita ingat banyak kasus viral geng-geng yang pamer sajam di jalan digulung dengan cepat oleh polisi. Maka, tak pernah peredaran senjata ini sampai level menimbulkan seruan ’’darurat senpi/sajam”.
Insiden serius senpi hanya terjadi di wilayah yang rawan pemberontakan. Seperti di sebagian kecil wilayah Papua. Itu pun sangat tak mudah bagi kaum pemberontak mendapatkan senpi. Kontrol peredaran senjata di negara kita sangat ketat. Indonesia termasuk dalam negara yang mengontrol senjata terbaik di dunia.
Kita mesti berterima kasih kepada Bung Karno untuk itu. Dan Soekiman Wirjosandjojo, perdana menteri dari Masjumi. Keduanya menandatangani UU Darurat Nomor 12/1951. Judul undang-undang ini agak rumit. Yakni, ’’tentang Mengubah Ordonnantie Tijdelijke Bijzondere Strafbepalingen (staatsblad 1948 No 17) dan Undang-Undang RI Dahulu No 8 Tahun 1948”. UU berbahasa Belanda yang diubah itu ’’ketentuan hukum khusus sementara”. Sedangkan UU 8/1948 tentang Mencabut Peraturan Dewan Pertahanan Negara Nomor 14 dan Menetapkan Peraturan tentang Pendaftaran dan Pemberian Izin Pemakaian Senjata Api.
Intinya, UU itu memperketat, bahkan melarang, peredaran senpi dan sajam. Pelanggar untuk senpi diancam pidana hingga hukuman mati. Sedangkan pelanggar sajam diancam hingga 10 tahun penjara. Penindakan bisa cepat karena lamanya ancaman hukuman itu memungkinkan pelakunya langsung ditahan menurut KUHAP. Karena ancaman hukumannya 5 tahun ke atas.
Setelah 77 tahun berlaku, UU ini makin efektif. Meski di masa Bung Karno pernah terjadi beberapa pemberontakan bersenjata, lama-kelamaan peredaran senjata di masyarakat makin berkurang. Selain karena disita, senjata-senjata yang kebanyakan rampasan dari Belanda dan Jepang semasa perang kemerdekaan itu makin tua. Untuk mendapatkan senjata generasi baru tak memungkinkan. Di masa Pak Harto peredaran senjata benar-benar diperketat. Karena hakikatnya, senjata adalah monopoli angkatan bersenjata (dan sebagian polisi) untuk kepentingan keamanan negara.
Penegakan UU 21/1951 itu betul-betul menumbuhkan kultur ’’antisenjata” di masyarakat. Khususnya ’’antisenjata api”. Bahkan mengarah ke fobia senjata atau hoplofobia (hoplophobia). Publik cenderung jijik melihat hoplofilia (hoplophile) atau orang yang arogan dengan senjata. Terlihat dari histeria yang selalu meledak ketika ada kekerasan melibatkan senjata api. Apa pun alasannya, refleks publik selalu menyalahkan pemegang senpi. Kerasnya reaksi terhadap kasus Sambo mungkin juga karena melibatkan senpi. Meski Sambo seorang jenderal, tetap tiada maaf ketika menggunakan senjata –yang sah di tangannya– untuk membunuh.
Tidak adanya kultur gagah-gagahan dengan senjata ini membuat senpi tak mudah didapat. Karena senpi harus dibeli. Memang ada yang mampu membuat pistol atau senapan rakitan handmade. Tetapi, peluru atau amunisi organiknya sangat sulit dibuat. Mesti hasil pabrikan. Dan, jual beli peluru termasuk dalam larangan UU 21/1951 yang keras itu.
Tiadanya ’’budaya koboi” di negara kita tecermin dalam statistik smallarmssurvey.org tahun 2018. Pemegang senpi per kapita terbanyak adalah Amerika Serikat, 120,48 senjata per 100 orang atau 393 juta pucuk senpi beredar. Tahun itu ada 39.740 orang AS mati karena senpi. Indonesia berada di urutan ke-228, tiga terbawah. Hanya ada 41 ribuan senpi terdaftar dan 40 ribu tak terdaftar untuk 263 juta penduduk. Atau 3 senpi per 10.000 WNI.
Angka kita jauh lebih hebat dibanding jiran. Malaysia punya 217 ribu senpi di tangan sipil. Papua Nugini yang penduduknya hanya 7,9 juta punya 79 ribu senpi sipil. Di Filipina bergentayangan hampir 3,8 juta pucuk senpi sipil. Thailand lebih ngeri, ada 10,3 juta pucuk senpi sipil.
Di tengah banyaknya angka statistik ketertinggalan kita di dunia, kehebatan kontrol senpi ini sangat membahagiakan. Karena kita merasakan jiwa kita lebih aman, tanpa terlalu waswas dengan koboi-koboian. (*)
*) Senior Editor Jawa Pos

Dana Desa Terpangkas untuk Koperasi Merah Putih, Pembangunan Infrastruktur Sebagian Desa di Tulungagung Tak Sesuai Rencana
50 Unit Mobil Koperasi Desa Merah Putih Tiba di Wonogiri, Dandim 0728/Wonogiri: Saran Saya Tidak Usah Digunakan Dulu Mobilnya
12 Spot Kuliner Bakso di Bandung yang Terkenal karena Tekstur Dagingnya yang Juara
15 Rekomendasi Restoran Terbaik Dekat Tugu Muda Semarang: Surganya Kuliner yang Wajib Dicoba Pelancong dan Wisatawan!
18 Rekomendasi Sarapan Pagi di Bandung Paling Sedap, Sederet Kuliner Mantap yang Wajid Disantap
Kabar Gembira! Gubernur Banten Resmi Hapus Pajak Kendaraan Bermotor, Ini Syaratnya!
10 Spot Mie Kocok di Bandung Terenak, Kuliner Khas dengan Kuah Kental dan Bumbu Tradisional
12 Restoran Seafood Terenak di Bandung, Surganya Kuliner Laut yang Tak Pernah Sepi Pengunjung
15 Kuliner Bakso di Solo yang Selalu Jadi Incaran, dari yang Paling Legend hingga yang Kekinian
Jadwal Thomas Cup 2026 Indonesia vs Aljazair, Siaran Langsung, dan Live Streaming: Laga Perdana Wajib Menang!
